Dokumen Surat Perjanjian Kontrak Desa

Surat Perjanjian Kontrak ini merupakan dokumen resmi yang digunakan untuk menyepakati pengadaan bahan atau material dalam lingkup pemerintahan desa. Dokumen ini melibatkan dua pihak:

 

  1. Pihak Pertama: Ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) desa, bertindak sebagai penanggung jawab kegiatan berdasarkan hasil musyawarah desa.
  2. Pihak Kedua: Pihak penyedia bahan/material (suplier).

 

Surat perjanjian ini mengatur:

 

  • Ruang Lingkup: Jenis pekerjaan, lokasi, uraian pekerjaan, dan nilai pekerjaan yang disepakati.
  • Ketentuan Pembayaran: Dilakukan bertahap berdasarkan kemajuan pekerjaan tanpa uang muka.
  • Durasi Pelaksanaan: Maksimal 30 hari sejak penandatanganan kontrak.
  • Ketentuan Lain:
    • Pemutusan kontrak jika dalam 10 hari tidak ada pelaksanaan kegiatan.
    • Pihak Kedua bertanggung jawab atas biaya materai.
    • Dokumen dibuat rangkap dua dengan materai Rp10.000.

 

Surat ini ditandatangani oleh kedua pihak, dengan mengetahui Kepala Desa.