Dokumen

Dokumen Surat Perjanjian Kontrak Desa

Mariyadi
Diperbarui 5 Juni 2025
Surat Perjanjian Kontrak Desa

Surat Perjanjian Kontrak ini merupakan dokumen resmi yang digunakan untuk menyepakati pengadaan bahan atau material dalam lingkup pemerintahan desa. Dokumen ini melibatkan dua pihak:

 

  1. Pihak Pertama: Ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) desa, bertindak sebagai penanggung jawab kegiatan berdasarkan hasil musyawarah desa.
  2. Pihak Kedua: Pihak penyedia bahan/material (suplier).

 

Surat perjanjian ini mengatur:

 

  • Ruang Lingkup: Jenis pekerjaan, lokasi, uraian pekerjaan, dan nilai pekerjaan yang disepakati.
  • Ketentuan Pembayaran: Dilakukan bertahap berdasarkan kemajuan pekerjaan tanpa uang muka.
  • Durasi Pelaksanaan: Maksimal 30 hari sejak penandatanganan kontrak.
  • Ketentuan Lain:
    • Pemutusan kontrak jika dalam 10 hari tidak ada pelaksanaan kegiatan.
    • Pihak Kedua bertanggung jawab atas biaya materai.
    • Dokumen dibuat rangkap dua dengan materai Rp10.000.

 

Surat ini ditandatangani oleh kedua pihak, dengan mengetahui Kepala Desa.

 

 

Penulis

Mariyadi

Mariyadi adalah Business Assistant (BA) KDKMP di Kementerian Koperasi Republik Indonesia. Pengalamannya yang lebih dari 10 tahun dimulai dari akar rumput sebagai perangkat desa, lalu diperdalam sebagai Tenaga Pendamping Profesional (TPP) di Kemendes PDT. Tulisan-tulisan di blog ini lahir dari persimpangan unik ketiga peran tersebut, dan ditujukan untuk menjadi referensi praktis yang menjembatani kebijakan dengan realita lapangan, menuju kemandirian desa dan koperasi desa Indonesia.