Dokumen Surat Perjanjian Kontrak Desa
By Mariyadi-
Surat Perjanjian Kontrak ini merupakan dokumen resmi yang digunakan untuk menyepakati pengadaan bahan atau material dalam lingkup pemerintahan desa. Dokumen ini melibatkan dua pihak:
- Pihak Pertama: Ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) desa, bertindak sebagai penanggung jawab kegiatan berdasarkan hasil musyawarah desa.
- Pihak Kedua: Pihak penyedia bahan/material (suplier).
Surat perjanjian ini mengatur:
- Ruang Lingkup: Jenis pekerjaan, lokasi, uraian pekerjaan, dan nilai pekerjaan yang disepakati.
- Ketentuan Pembayaran: Dilakukan bertahap berdasarkan kemajuan pekerjaan tanpa uang muka.
- Durasi Pelaksanaan: Maksimal 30 hari sejak penandatanganan kontrak.
- Ketentuan Lain:
- Pemutusan kontrak jika dalam 10 hari tidak ada pelaksanaan kegiatan.
- Pihak Kedua bertanggung jawab atas biaya materai.
- Dokumen dibuat rangkap dua dengan materai Rp10.000.
Surat ini ditandatangani oleh kedua pihak, dengan mengetahui Kepala Desa.