Dokumen Surat Perjanjian Kontrak Desa

Surat Perjanjian Kontrak ini merupakan dokumen resmi yang digunakan untuk menyepakati pengadaan bahan atau material dalam lingkup pemerintahan desa. Dokumen ini melibatkan dua pihak:

 

  1. Pihak Pertama: Ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) desa, bertindak sebagai penanggung jawab kegiatan berdasarkan hasil musyawarah desa.
  2. Pihak Kedua: Pihak penyedia bahan/material (suplier).

 

Surat perjanjian ini mengatur:

 

  • Ruang Lingkup: Jenis pekerjaan, lokasi, uraian pekerjaan, dan nilai pekerjaan yang disepakati.
  • Ketentuan Pembayaran: Dilakukan bertahap berdasarkan kemajuan pekerjaan tanpa uang muka.
  • Durasi Pelaksanaan: Maksimal 30 hari sejak penandatanganan kontrak.
  • Ketentuan Lain:
    • Pemutusan kontrak jika dalam 10 hari tidak ada pelaksanaan kegiatan.
    • Pihak Kedua bertanggung jawab atas biaya materai.
    • Dokumen dibuat rangkap dua dengan materai Rp10.000.

 

Surat ini ditandatangani oleh kedua pihak, dengan mengetahui Kepala Desa.

 

 

Mariyadi adalah seorang blogger, penulis, dan Tenaga Pendamping Profesional (TPP) di bawah Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia. Ia memiliki pengalaman lebih dari 13 tahun dalam bidang pemerintahan desa dan pemberdayaan masyarakat, serta pernah menjabat sebagai perangkat desa di Lampung.