Syarat Calon Kepala Desa 2022 Terbaru
Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 telah mengatur secara jelas tentang tata cara pemilihan kepala desa.
Bagi anda yang mempunyai niat untuk membangun desa, dan juga berkeinginan memberdayakan masyarakat agar lebih maju, serta telah berusia paling rendah 25 tahun.
Berikut ini, beberapa syarat calon kepala desa 2022 yang perlu anda ketahui dan wajib dipenuhi…
Calon kepala desa wajib memenuhi persyaratan:
- Warga Negara Republik Indonesia,
- Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,
- Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, serta mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika,
- Berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau sederajat,
- Berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun pada saat mendaftar,
- Bersedia dicalonkan menjadi kepala desa,
- Terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal di desa setempat paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran (dihapuskan),
- Tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara,
- Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang,
- Tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap,
- Berbadan sehat,
- Tidak pernah sebagai kepala desa selama 3 (tiga) kali masa jabatan, dan
- Syarat lain yang diatur dalam peraturan daerah.
Syarat tambah, selain yang sudah saya sebutkan di atas dan yang diatur peraturan daerah, itu biasanya sebagai berikut:
- Bebas dari narkoba,
- Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK),
- Surat pernyataan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas bermaterai,
- Surat pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, serta mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika, yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas bermaterai cukup,
- Akte kelahiran dan surat keterangan kenal lahir,
- Ijasah pendidikan dari tingkat dasar sampai ijasah terakhir yang dilegalisir oleh pejabat berwenang,
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dikeluarkan oleh Kepolisian Resort,
- Surat pernyataan bersedia dicalonkan menjadi kepala desa dan tidak akan mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagai calon kepala desa dan ditetapkan nomor urut calon kepala desa,
- Surat pernyataan tidak pernah sebagai kepala desa selama 3 (tiga) kali masa jabatan di atas kertas bermaterai
- Bukan sebagai pengurus partai politik,
- Bukan sebagai pengurus Badan Permusyawaratan Desa (BPD),
- Mendapatkan persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian bagi PNS dan bagi TNI/POLRI mengikuti peraturan perundang – undangan dilingkungan TNI/POLRI,
- Bukti Lunas dan/atau Surat Keterangan Lunas PBB-P2,
- Surat rekomendasi dari Inspektorat terkait kepatuhan atas Tindaklanjut Hasil Pemeriksaan oleh Inspektorat, dan/atau aparat pemeriksa lainnya,
- Surat pengunduran diri dari jabatan penjabat kepala desa, terhitung sejak tanggal dimulainya pendaftaran,
- Surat pernyataan kesanggupan bertempat tinggal di desa yang bersangkutan selama menjabat apabila terpilih menjadi kepala desa,
- Surat keterangan bebas narkoba dari Badan Narkotika Kabupaten,
- Surat keterangan berbadan sehat dari Rumah Sakit Umum Daerah,
- Surat permohonan menjadi calon kepala desa yang dibuat oleh bersangkutan di atas bermaterai cukup, dan
- Memenuhi kelengkapan administrasi.
Itulah beberap syarat calon kepala desa 2022 yang disadur dari beberapa sumber. Semoga bermanfaat.