3 Tahapan Pemilihan Kepala Desa yang Perlu Anda Ketahui

Updesa.com – Apakah masa jabatan Kepala Desa anda telah berakhir ? dan sekarang ingin melaksanakan pemilihan Kepala Desa serta anda belum memahami tata caranya ?

 

Seperti yang kita ketahui bahwa pemilihan Kades sekarang dilakukan secara serentak di setiap

Kabupaten/ Kota.Hal ini agar adanya penghematan biaya.

 

Walaupun faktanya , bahwa biaya pemilihan Kepala Desa saat ini dapat di bebankan

Anggaran Pendapatan Belanja Desa ( APBDes ).

 

Namun,tidak jarang pula bahwa biaya untuk proses pelaksanaan lebih besar dari nilai yang kita rencanakan.

 

Tapi,tidak apalah !!!

Intinya,tujuan dari Pilkades ialah mendapatkan pemimpin

yang amanah dan mampu melayani masyarakat dengan ikhlas lahir dan batin.

 

Bukannya pemimpin yang hanya ingin memperkaya diri sendiri karena mereka tahu bahwa

sumber anggaran desa saat ini kan begitu besar.

Semoga saja tidak seperti itu ya !

 

Lihat Juga : Struktur Pemerintah Desa yang sesuai Undang Undang Desa

 

Kembali ke topic diatas tadi bahwa tujuan anda berkunjung ke website updesa.com ialah

ingin mencari tahu sebenarnya bagaimana sih langkah pemilihan kepala desa yang sebenar-benarnya..

ya to..

 

Namun,apakah anda sudah tahu bahwa aturan tentang pilkades sekarang ini sudah berubah ?

 

Bagi anda yang belum tahu tentang perubahan ini akan saya jelaskan dan bagi yang sudah memahami serta sempat membaca tentang aturan perubaha pilkades , semoga pengetahuan bertambah ya..

 

Jadi begini begini kronologisnya..

Pada tahun 2014 aturan tentang pemilihan kepala desa diatur dalam secara lengkap dalam Permendagri Nomor 112.

Namun sekarang aturan tersebut telah diubah kedalam Permendagri 65 tahun 2017.

 

Pertanyaan…

Kenapa mesti dirubah,memang aturan yang terdahulu ada yang salah.

 

Baca artikel baru : Prioritas dana desa 2020

 

Pertanyaan yang bagus !

Sesunggunya perubahan tersebut karena adanya perkara gugatan di Mahkamah Konsititusi.

dan salah satu yang mendasari gugatan ialah adanya pasal dalam Undang – Undang Desa Nomor 6 tahun 2014

tepatnya di pasal 33 huruf (g) bertentangan dengan Undang -Undang Dasar 1945.

 

Sehingga,perlu adanya perubahan untuk menyesuaikan dengan kebutuhan dan dinamika perkembangan yang sekarang.

Oleh sebab itu ,maka gugatan atas perkara tersebut di kabulkan yang tertuang dalam

Putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara Nomor 128/PUU-XIII/2015.

 

Lalu apa saja yang dirubah dalam Pemilihan Kepala Desa….

 

Dalam atura tersebut ada beberapa poin yang yang diubah…

 

Point 1 :

Bahwa saat ini calon kepala desa dapat berasal dari luar desa atau tidak harus berdomisi di desa setempat.

Artinya,

Bagi anda yang mempunyai keinginan untuk menjadi kepala desa di luar dari desa anda sekarang sudah bisa.

Asalkan,anda tetap memperhatikan apa saja syarat pemilihan kepala desa.

 

 

Point 2 :

Bahwa sekarang ini, untuk interval gelombang pemilihan kades diatur oleh Peraturan Bupati/Walikota.

Berbeda dengan yang dahulu,..

Kalau yang dahulu Interval gelombang pemilihanya paling lama 2 tahun ( Permendagri 112 )

 

Nah,itulah 2 point yang dapat saya jelaskan untuk lebih detailnya silahkan

Download Permendagri 65 tahun 2017  dan baca sendiri ya…

 

Kembali ke tahapan Pemilihan Kepala Desa tadi..

 

Lihat Juga : 6 Larangan yang harus di hindari Perangkat Desa

 

Bagi anda yang belum memahaminya,berikut ini tahapanya :

 

== 1. Tahap Persiapan

 

Dalam hal ini meliputi :

 

≥ Pembentukan panitia pemilihan kepala Desa antar waktu oleh BPD

paling lama dalam jangka waktu 15 (lima belas) hari

terhitung sejak kepala Desa diberhentikan.

 

≥ Pengajuan biaya pemilihan dengan beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa

oleh panitia pemilihan kepada penjabat kepala Desa paling lama dalam

jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak panitia terbentuk.

 

≥ Pemberian persetujuan biaya pemilihan oleh penjabat kepala Desa

paling lama dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari

terhitung sejak diajukan oleh panitia pemilihan.

 

≥ Pengumuman dan pendaftaran bakal calon kepala Desa oleh

panitia pemilihan dalam jangka waktu 15 (lima belas) Hari.

 

≥ Penelitian kelengkapan persyaratan administrasi bakal calon

oleh panitia pemilihan dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari,dan

 

≥ Penetapan calon kepala Desa antar waktu oleh panitia

pemilihan paling sedikit 2 (dua) orang calon dan paling

banyak 3 (tiga) orang calon yang dimintakan pengesahan

musyawarah Desa untuk ditetapkan sebagai calon

yang berhak dipilih dalam musyawarah Desa.

 

== 2. Tahap Pelaksanaan

 

Dalam tahapan pelaksanaan sendiri meliputi :

 

¤ Penyelenggaraan musyawarah Desa dipimpin oleh Ketua BPD

yang teknis pelaksanaan pemilihannya dilakukan oleh panitia pemilihan.

 

¤ Pengesahan calon kepala Desa yang berhak dipilih oleh musyawarah Desa

melalui musyawarah mufakat atau melalui pemungutan suara.

 

¤ Pelaksanaan pemilihan calon kepala Desa oleh panitia pemilihan

dan peserta musyawarah Desa melalui mekanisme musyawarah

mufakat atau melalui pemungutan suara yang telah

disepakati oleh musyawarah Desa.

 

¤ Pelaporan hasil pemilihan calon kepala Desa oleh panitia

pemilihan kepada musyawarah Desa, dan

 

¤ Pengesahan calon terpilih oleh musyawarah Desa

 

== 3. Tahap Pelaporan

 

Pelaporan sendiri meliputi :

 

∉ Pelaporan hasil pemilihan kepala Desa melalui musyawarah Desa

kepada BPD dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari

setelah musyawarah Desa mengesahkan calon kepala Desa terpilih.

 

∉ Pelaporan calon kepala Desa terpilih hasil musyawarah Desa

oleh ketua BPD kepada bupati/wali kota paling lambat 7 (tujuh) hari

setelah menerima laporan dari panitia pemilihan.

 

∉ Penerbitan keputusan bupati/wali kota tentang pengesahan

pengangkatan calon kepala Desa terpilih paling lambat

30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya laporan dari BPD, dan

 

∉ Pelantikan kepala Desa oleh bupati/wali kota paling lama

30 (tiga puluh) hari sejak diterbitkan keputusan

pengesahan pengangkatan calon kepala Desa terpilih

dengan urutan acara pelantikan sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Itulah ketiga tahapan dalam pemilihan kepala desa.

Sebagai catatan bahwa, Anda dapat mempersingkat tahap pelaksanaan guna

menghemat waktu dan efesiensi anggaran.

Namun,tahapan yang di persingkat juga harus di atur dalam keputusan Bupati/Walikota.