Pengelolaan Dana Desa memasuki babak baru pada Tahun Anggaran 2026. Dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2026, pemerintah tidak hanya menetapkan pagu sebesar Rp60,57 triliun, tetapi juga mereformasi mekanisme penyaluran dana. Perubahan signifikan terletak pada skema penyaluran yang lebih fleksibel bagi desa mandiri, digitalisasi dokumen, serta adanya mekanisme omnibus yang menggabungkan alokasi reguler dengan skema khusus untuk mendukung implementasi Koperasi Desa (KDMP) Merah Putih.
Namun, di balik besarnya alokasi tersebut, terdapat serangkaian persyaratan ketat yang harus dipenuhi oleh Pemerintah Desa. Artikel ini akan mengupas tuntas syarat administrasi yang wajib disiapkan desa agar Dana Desa 2026 dapat dicairkan tepat waktu, lengkap dengan bunyi pasal yang menjadi dasar hukumnya.
Daftar Isi
- 1. Skema Dua Tahap dengan Prinsip Reward and Punishment
- 2. Syarat Administrasi yang Harus Dipenuhi Desa
- 3. Tanggung Jawab Kepala Desa atas Dokumen
- 4. Mekanisme Penyampaian Dokumen oleh Desa
- 5. Sanksi dan Konsekuensi Keterlambatan
- 6. Insentif Desa dan Syarat Khusus KDMP
- 7. Pengecualian untuk Desa Terdampak Bencana
1. Skema Dua Tahap dengan Prinsip Reward and Punishment
PMK 7/2026 mempertahankan skema penyaluran dua tahap, namun dengan pembeda yang jelas antara desa non-mandiri dan desa mandiri.
a. Untuk Desa Non-Mandiri
Penyaluran tahap I dilakukan paling lambat Juni 2026 sebesar 40% dari pagu1Pasal 23 ayat (1) huruf a: “tahap I, sebesar 40% (empat puluh persen) dari pagu Dana Desa reguler setiap Desa, dilakukan paling lambat bulan Juni 2026”. Tahap II sebesar 60% dapat dicairkan paling cepat bulan April 20262Pasal 23 ayat (1) huruf b: “tahap II, sebesar 60% (enam puluh persen) dari pagu Dana Desa reguler setiap Desa, dilakukan paling cepat bulan April 2026”.
b. Insentif untuk Desa Mandiri
Desa dengan status mandiri mendapatkan kemudahan likuiditas. Porsi tahap I-nya lebih besar, yaitu 60%, dan tahap II menjadi 40%3Pasal 23 ayat (2): “Penyaluran Dana Desa reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Desa berstatus Desa mandiri dilakukan dalam 2 (dua) tahap, dengan ketentuan sebagai berikut: a. tahap I, sebesar 60% (enam puluh persen) dari pagu Dana Desa reguler setiap Desa, dilakukan paling lambat bulan Juni 2026; dan b. tahap II, sebesar 40% (empat puluh persen) dari pagu Dana Desa reguler setiap Desa, dilakukan paling cepat bulan April 2026”. Kebijakan ini merupakan bentuk apresiasi atas tata kelola keuangan desa yang dinilai baik.
2. Syarat Administrasi yang Harus Dipenuhi Desa
Kepala Desa memiliki peran sentral dalam pemenuhan dokumen pencairan. Bupati/wali kota baru dapat menyalurkan Dana Desa setelah menerima dokumen dari kepala Desa secara lengkap dan benar4Pasal 30 ayat (1): “Dalam rangka penyampaian dokumen persyaratan penyaluran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1), bupati/wali kota menerima dokumen persyaratan penyaluran dari kepala Desa secara lengkap dan benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf a angka 1, angka 3, dan huruf b”. Berikut rincian syarat yang harus disiapkan desa:
a. Syarat Tahap I dari Desa
Untuk pencairan tahap I, desa wajib menyerahkan kepada bupati/wali kota:
- Peraturan Desa mengenai APB Desa — sebagai landasan hukum penggunaan anggaran5Pasal 24 ayat (2) huruf a angka 1: “peraturan Desa mengenai APB Desa” jo Pasal 30 ayat (1): “bupati/wali kota menerima dokumen persyaratan penyaluran dari kepala Desa secara lengkap dan benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf a angka 1”.
- Laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa tahun anggaran 2025 — sebagai bukti akuntabilitas penggunaan dana tahun sebelumnya6Pasal 24 ayat (2) huruf a angka 3: “laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa tahun anggaran 2025” jo Pasal 30 ayat (1): “bupati/wali kota menerima dokumen persyaratan penyaluran dari kepala Desa secara lengkap dan benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf a angka 3”.
b. Syarat Tahap II dari Desa
Untuk pencairan tahap II, desa wajib menyerahkan kepada bupati/wali kota:
- Laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa tahap I7Pasal 24 ayat (2) huruf b: “tahap II berupa laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa tahap I” jo Pasal 30 ayat (1): “bupati/wali kota menerima dokumen persyaratan penyaluran dari kepala Desa secara lengkap dan benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf b”.
Capaian keluaran yang dilaporkan dihitung berdasarkan rata-rata persentase capaian keluaran dari seluruh kegiatan setiap desa8Pasal 25 ayat (5): “Capaian keluaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf a angka 3 dan huruf b dihitung berdasarkan rata-rata persentase capaian keluaran dari seluruh kegiatan setiap Desa”. Laporan ini disusun sesuai tabel referensi data bidang, kegiatan, uraian keluaran, volume keluaran, satuan keluaran, dan capaian keluaran yang berpedoman pada peraturan menteri dalam negeri9Pasal 25 ayat (6): “Laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf a angka 3 dan huruf b disusun sesuai dengan tabel referensi data bidang, kegiatan, uraian keluaran, volume keluaran, satuan keluaran, dan capaian keluaran berpedoman pada peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah dan bidang dalam negeri”.
3. Tanggung Jawab Kepala Desa atas Dokumen
Kepala Desa bertanggung jawab secara penuh atas kebenaran dokumen persyaratan penyaluran Dana Desa yang disampaikan kepada bupati/wali kota10Pasal 30 ayat (2): “Kepala Desa bertanggung jawab atas kebenaran dokumen persyaratan penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)”. Tanggung jawab ini mencakup keabsahan Perdes APB Desa dan akurasi laporan realisasi penyerapan serta capaian keluaran.
4. Mekanisme Penyampaian Dokumen oleh Desa
Peraturan Desa mengenai APB Desa dapat disampaikan dalam bentuk salinan softcopy atau melalui perekaman dalam aplikasi pengelolaan keuangan Desa berbasis elektronik11Pasal 25 ayat (1): “Peraturan Desa mengenai APB Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf a angka 1 disampaikan dalam bentuk: a. salinan softcopy; atau b. perekaman dalam aplikasi pengelolaan keuangan Desa berbasis elektronik”. Jika desa belum menggunakan aplikasi elektronik, APB Desa direkam secara manual melalui aplikasi yang disediakan kementerian keuangan12Pasal 25 ayat (3): “Dalam hal Desa belum menggunakan aplikasi pengelolaan keuangan Desa berbasis elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, APB Desa direkam secara manual melalui aplikasi yang disediakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan”.
Dokumen laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran diolah dan dihasilkan melalui Aplikasi OM-SPAN TKD13Pasal 25 ayat (11): “Dokumen persyaratan penyaluran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf a angka 3 dan huruf b diolah dan dihasilkan melalui Aplikasi OM-SPAN TKD”.
5. Sanksi dan Konsekuensi Keterlambatan
Batas akhir penyampaian dokumen persyaratan penyaluran oleh bupati/wali kota kepada KPA BUN adalah 15 Juni 2026 untuk tahap I14Pasal 24 ayat (4) huruf a: “tahap I paling lambat tanggal 15 Juni 2026”. Jika bupati/wali kota sampai batas akhir tahun tidak menyampaikan dokumen, maka Dana Desa tidak disalurkan dan menjadi sisa Dana Desa di RKUN yang tidak dapat dicairkan lagi di tahun berikutnya15Pasal 32: “(1) Dalam hal bupati/wali kota tidak menyampaikan: a. dokumen persyaratan penyaluran Dana Desa reguler… sampai dengan batas akhir sebagaimana ketentuan mengenai langkah-langkah akhir tahun, Dana Desa reguler dan insentif Desa tidak disalurkan dan menjadi sisa Dana Desa di RKUN. (2) Sisa Dana Desa di RKUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat disalurkan kembali pada tahun anggaran berikutnya”.
Meski sanksi langsung dikenakan kepada pemda, keterlambatan desa dalam menyerahkan dokumen kepada bupati/wali kota akan berdampak pada tidak tercairnya dana untuk desa yang bersangkutan.
6. Insentif Desa dan Syarat Khusus KDMP
Untuk tahun 2026, ada alokasi khusus sebesar Rp1 triliun untuk insentif desa. Syarat pencairannya bagi desa:
- Untuk insentif berdasarkan kinerja usaha KDMP atau kawasan perdesaan prioritas, desa harus menyerahkan surat pernyataan kepala desa tentang komitmen penganggaran insentif dalam APB Desa16Pasal 27 ayat (1): “Insentif Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf a dan huruf b disalurkan setelah KPA BUN Penyaluran… menerima dokumen persyaratan penyaluran dari bupati/wali kota secara lengkap dan benar berupa surat pernyataan kepala Desa terkait komitmen penganggaran insentif Desa dalam APB Desa”.
- Untuk insentif berdasarkan kemampuan fiskal pembangunan fisik KDMP, penyaluran dilakukan berdasarkan rekomendasi dari KPA BUN Pengelola (desa tidak perlu mengajukan dokumen ke pemda)17Pasal 27 ayat (2): “Insentif Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf c disalurkan setelah KPA BUN Penyaluran… menerima rekomendasi penyaluran dari KPA BUN Pengelola Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan”.
7. Pengecualian untuk Desa Terdampak Bencana
PMK ini memberikan kelonggaran bagi desa yang mengalami bencana alam pada tahun 2025 hingga sebelum pengajuan tahap I tahun 2026. Desa terdampak bencana dikecualikan dari kewajiban menyerahkan kepada bupati/wali kota:
- Laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa tahun anggaran 202518Pasal 59 ayat (1) huruf b: “persyaratan penyaluran Dana Desa yang diajukan oleh kepala Desa kepada bupati/wali kota berupa laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa tahun anggaran 2025 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30”;
- Peraturan Desa mengenai APB Desa (untuk tahap I)19Pasal 59 ayat (2) huruf a: “peraturan Desa mengenai APB Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf a angka (1)”;
- Perekaman pagu Dana Desa untuk fokus penggunaan prioritas nasional20Pasal 59 ayat (2) huruf b: “perekaman pagu Dana Desa untuk fokus penggunaan Dana Desa sesuai dengan prioritas nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (3)”.
Namun, persyaratan yang dikecualikan ini menjadi kewajiban yang harus dipenuhi pada tahap II21Pasal 59 ayat (3): “Persyaratan penyaluran yang dikecualikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi tambahan persyaratan penyaluran Dana Desa reguler tahap II tahun anggaran 2026”.
Bagi desa yang tidak mendapatkan penyaluran Dana Desa tahun 2025, mereka tetap wajib menyampaikan laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran tahun 202422Pasal 59 ayat (4): “Bagi Desa yang tidak mendapatkan penyaluran Dana Desa pada tahun anggaran 2025 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tetap menyampaikan laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa tahun anggaran 2024”.
Desa yang mengalami bencana alam sampai dengan sebelum pengajuan penyaluran tahap II tahun 2026 dikecualikan dari ketentuan persyaratan penyaluran berupa laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran tahap I23Pasal 59 ayat (5): “Dalam hal Desa mengalami bencana alam sampai dengan sebelum pengajuan penyaluran Dana Desa reguler tahap II tahun anggaran 2026 dikecualikan dari ketentuan persyaratan penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf b”.
Penutup
PMK Nomor 7 Tahun 2026 hadir dengan semangat simplifikasi dan akuntabilitas. Syarat administrasi dari desa untuk pencairan Dana Desa 2026 dirancang untuk memastikan bahwa dana tidak hanya cepat tersalur, tetapi juga dikelola dengan tata kelola yang baik. Kepala Desa memegang kunci utama dalam pemenuhan dokumen ini, karena kebenaran dan ketepatan waktu penyampaian laporan sangat menentukan kelancaran pencairan. Dengan memahami secara rinci setiap tahapan dan persyaratan ini, diharapkan tidak ada lagi desa yang mengalami keterlambatan pencairan karena persoalan administratif.

