Syarat Penerima BLT Dana Desa 2022 Rp300 Ribu selama 12 Bulan
Pembayaran BLT Dana Desa kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) direncanakan akan di mulai bulan Januari 2022.
Untuk besarannya, sesuai apa yang termuat dalam PMK 190 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Dana Desa, tepatnya pada Pasal 33 ayat (5) itu akan dibagikan sebesar Rp300 ribu per bulan per keluarga selama 12 bulan dan dapat dibayarkan paling banyak untuk tiga bulan secara sekaligus.
Selanjutnya, bagi Pemerintah Desa yang tidak melaksanakan BLT Dana Desa selama 12 bulan pada tahun anggaran 2021 dan atau tambahan BLT untuk 35 Kabupaten yang menjadi prioritas pada tahun anggaran 2022.
Maka, dikenakan sanksi pemotongan Dana Desa sebesar 50% dari penyaluran Dana Desa tahap II tahun anggaran 2022 di luar kebutuhan Dana Desa untuk BLT Dana Desa.
Nah, bagi anda yang kebetulan penasaran terkait apa saja syarat agar bisa mendapatkan bantuan langsung tunai desa di tahun 2022. Berikut ini saya uraiakan 6 syarat calon penerima BLT Dana Desa yang diatur dalam Permenkeu 190 Tahun 2021.
Syarat Penerima BLT Dana Desa 2022
Tidak jauh berbeda dari syarat calon penerima BLT tahun sebelumnya, berikut ini merupakan daftar syarat calon penerima BLT Dana Desa yang diatur dalam PMK 190 Tahun 2021 Pasal 33 ayat (1) :
- Keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di desa bersangkutan dan diprioritaskan untuk keluarga miskin yang termasuk dalam kategori kemiskinan ekstrem,
- Kehilangan mata pencaharian,
- Mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis,
- Keluarga miskin penerima jaring pengaman sosial lainnya yang terhenti baik yang bersumber dari APBD dan atau dari APBN,
- Keluarga miskin yang terdampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan belum menerima bantuan, atau
- Rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia.
Dalam hal keluarga penerima manfaat merupakan petani, maka BLT Dana Desa dapat digunakan untuk pembelian pupuk.
Selanjutnya, apabila syarat yang telah saya disebutkan di atas terpenuh. maka, kepala desa perlu menetapkan daftar calon penerima tersebut kedalam peraturan kepala desa atau keputusan kepala desa.
Peraturan kepala desa atau keputusan kepala desa sekurang-kurangnya memuat:
- Nama dan alamat keluarga penerima manfaat,
- Rincian keluarga penerima manfaat berdasarkan jenis kelompok pekerjaanya, dan
- Jumlah keluarga penerima manfaat.
Terakhir, bagi KPM yang tidak memenuhi dari keenam persyaratan yang sudah saya sebutkan di atas. Itu artinya, mereka tidak boleh menerima BLT Dana Desa 2022.