Syarat Penerima BLT Pekerja sesuai Permenaker 14/2020

Syarat penerima BLT pekerja diatur secara jelas dalam Permenaker No. 14 Tahun 2020 pasal 3 ayat (1) dan (2).

 

Peraturan tersebut diterbitkan oleh Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Menaker) Ida Fauziyah pada 14 Agustus 2020.

 

Permenaker No. 14 Tahun 2020 terdiri dari 6 bab dan 14 pasal.

 

Dari sekian bab dan pasal itu, tidak ada satu bab dan pasal yang mengatakan bahwa buruh/pekerja/karyawan yang di gaji menggunakan APBN tidak berhak memperoleh BLT pekerja.

 

Baru-baru ini saya memperoleh isu, bahwa perangkat desa dan tenaga pendamping profesional, khusunya : pendamping desa dan pendamping lokal desa dikecualikan dalam Bantuan Subsidi Upah (BSU) tersebut.

 

Padahal, jika menelisik dari segi upah atau gaji. Mereka itu tergolong berpenghasilan pas-pasan.

 

Selanjutnya, berdasarkan hasil dengar pendapat antara Menaker dengan Komisi XI DPR RI di Gedung Parlemen, Senayan Jakarta Selatan, Rabu (26/8/2020).

 

Menaker, Ida Fauziyah mengatakan, guru honorer, para pegawai pemerintah pusat maupun pemerintah daerah bisa dapat BLT pekerja.

 

Asal mereka berpenghasilan dibawah Rp 5 Juta dan memenuhi syarat, antara lain sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan pada 30 Juni 2020 dan tidak memperoleh gaji ke-13.

 

“Guru honorer di lingkungan Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan, pada pegawai pegawai pemerintah di pemerintah pusat maupun di pemerintah daerah [bisa dapat BLT Rp600 ribu],” kata dia.

 

Sebelumnya juga, pegawai pemerintah baik BUMN dan PNS sudah pasti tidak akan menerima bantuan subsidi gaji.

 

Namun, Menaker mengatakan, (PPNPN) baik pekerja honorer maupun kontrak dan menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan bisa masuk kategori penerima bantuan subsidi gaji/upah ini.

 

“Semula bantuan subsidi dari pemerintah ini diperuntukkan bagi karyawan swasta yang bergaji di bawah Rp 5 juta. Namun setelah koordinasi rapat lintas Kementerian/Lembaga memberi kesempatan PPNPN yang tak menerima gaji ke-13 dan sebagai peserta BPJS Ketengakerjaan, mereka berhak menerima subsidi upah. Jadi total sebanyak 15,7 juta,” ujarnya mengutip media tirto.id

 

Artinya clear ya, bahwa pendamping desa dan perangkat desa merupakan bagian dari BLT pekerja asal memenuhi syarat.

 

Kemudian, jika merujuk dari regulasi yang telah saya sebutkan diawal. Syarat penerima BLT pekerja secara lengkap adalah sebagai berikut :

 

  1. Warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan,
  2. Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan,
  3. Pekerja/Buruh penerima Gaji/Upah,
  4. Kepesertaan sampai dengan bulan Juni 2020,
  5. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan Gaji/Upah dibawah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) sesuai Gaji/Upah terakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan, dan
  6. Memiliki rekening bank yang aktif.

 

Baca juga artikel terkait Berita Desa atau tulisan menarik lainnya