Syarat Pengurus BUMDes: Peraturan dan Persyaratan

Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) merupakan badan usaha yang didirikan oleh masyarakat desa dengan tujuan mengembangkan potensi ekonomi desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.

 

Namun, untuk dapat beroperasi, BUMDes membutuhkan pengurus yang kompeten dan berkualitas. Berikut adalah persyaratan untuk menjadi pengurus BUMDes sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa dan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

 

Menurut Pasal 24 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021, pelaksana operasional BUMDes diangkat oleh Musyawarah Desa atau Musyawarah Antar Desa dengan nama yang diusulkan oleh Kepala Desa, Badan Permasyarakatan Desa, dan/atau unsur masyarakat.

 

Pelaksana operasional tersebut harus memenuhi persyaratan keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik, serta memiliki dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan BUMDes.

 

Persyaratan lebih lanjut mengenai pelaksana operasional tersebut diatur dalam Anggaran Dasar BUMDes.

 

syarat-pengurus-bumdes-sesuai-pp-11-tahun-2021

 

Sementara itu, menurut Pasal 14 Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015, syarat menjadi pengurus BUMDes atau Pelaksana Operasional meliputi:

 

 

Jiwa Wirausaha

 

 

Persyaratan pertama untuk menjadi pengurus BUMDes adalah memiliki jiwa wirausaha. Hal ini penting karena BUMDes bergerak di bidang ekonomi dan bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.

 

Seorang pengurus BUMDes yang memiliki jiwa wirausaha akan mampu mengelola BUMDes dengan baik dan menghasilkan keuntungan yang bermanfaat bagi masyarakat desa.

 

 

Berdomisili dan Menetap di Desa Sekurang-Kurangnya 2 Tahun

 

 

Persyaratan kedua adalah berdomisili dan menetap di desa setidaknya selama 2 tahun.

 

Hal ini penting karena pengurus BUMDes harus memiliki pengetahuan yang cukup tentang kondisi dan potensi desa sehingga dapat membuat keputusan yang tepat dalam mengembangkan BUMDes.

 

 

Berkepribadian Baik, Jujur, Adil, Cakap, dan Perhatian Terhadap Usaha Ekonomi Desa

 

 

Persyaratan ketiga adalah memiliki kepribadian baik, jujur, adil, cakap, dan perhatian terhadap usaha ekonomi desa. Hal ini penting karena pengurus BUMDes harus dapat bekerja dengan baik dalam tim dan membangun hubungan yang baik dengan masyarakat desa.

 

Selain itu, pengurus BUMDes juga harus memiliki kemampuan yang cukup dalam mengelola usaha ekonomi desa agar dapat menghasilkan keuntungan yang bermanfaat bagi masyarakat desa.

 

 

Pendidikan Minimal Setingkat SMU/Madrasah Aliyah/SMK atau Sederajat

 

 

Persyaratan terakhir adalah memiliki pendidikan minimal setingkat SMU/Madrasah Aliyah/SMK atau sederajat. Hal ini penting karena pengurus BUMDes harus memiliki pengetahuan dan kemampuan yang cukup dalam mengelola usaha ekonomi desa.

 

 

Syarat Pengurus BUMDes

 

Itulah beberapa syarat pengurus BUMDes yang perlu diketahui. Jika Anda tertarik untuk menjadi pengurus BUMDes, pastikan Anda memenuhi syarat-syarat di atas dan memiliki komitmen yang kuat dalam mengembangkan ekonomi di tingkat desa. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda.