Syarat Perangkat Desa sesuai UU No 3 Tahun 2024
Selain memperoleh tunjangan purnatugas 1 kali di akhir masa jabatan sesuai kemampuan keuangan desa sebagaimana di atur dalam Pasal 50A huruf (c) UU No 3 Tahun 2024.
Syarat menjadi perangkat desa juga di atur dalam Undang-Undang ini. Apa saja? Berikut uraian persyaratan untuk dapat menjadi perangkat desa sesuai yang termuat dalam UU No 3 Tahun 2024 Pasal 50 Ayat 1.
Perangkat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 diangkat dari warga Desa yang memenuhi persyaratan:
- Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,
- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah umum atau yang sederajat,
- Berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahun, dan
- Syarat lain yang ditentukan dalam Peraturan Daerah kabupaten/ kota.
Ketentuan lebih lanjut mengenai perangkat Desa diatur dalam Peraturan Daerah kabupaten/kota berdasarkan Peraturan Pemerintah.
Demikian uraian singkat mengenai syarat untuk menjadi perangkat desa sesuai UU No 3 Tahun 2024. Semoga bermanfaat