Tambahan BLT Dana Desa Paling Lambat Dibayarkan 3 Desember 2021
Tambahan BLT Dana Desa tahun 2021 ditetapkan sebesar Rp300 ribu per bulan per KPM selama tiga bulan, dari Oktober hingga Desember dan untuk dibayarkan sekaligus sebesar Rp900 ribu per KPM paling lambat tanggal 3 Desember 2021.
Hal ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Republik Indonesia pada Rapat Terbatas tentang Strategi Penanggulangan Kemiskinan Ekstrem pada tanggal 4 Maret 2021 dan 21 Juli 2021 dalam rangka mempercepat pengentasan kemiskinan ekstrem di 7 (tujuh) Provinsi terpilih dan 35 (tiga puluh lima) Kabupaten prioritas dengan target 0% (nol persen) pada Tahun 2024.
Dalam rangka menindaklanjuti arah tersebut. Selanjutnya, Menteri Desa PDTT dan juga Menteri Dalam Negeri menerbitkan Surat Edaran Bersama (SEB).
Surat edaran tersebut, termuat dalam SEB Nomor 460/6627/SJ dan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Dana Desa Untuk Percepatan Pengentasan Kemiskinan Ekstrem Melalui Bantuan Langsung Tunai Dana Desa.
Adapun maksud dan tujuan dari terbitnya surat edaran bersama itu, salah satunya, ialah sebagimana yang telah saya sebutkan di atas.
Lebih lanjut, mengenai hal-hal lain yang di minta. Berikut saya kutipkan isi lengkap yang menjadi maksud dan tujuan dari terbitnya surat edaran tersebut.
Isi Surat Edaran Bersama (SEB) Nomor 460/6627/SJ dan Nomor 4 Tahun 2021 terkait Tambahan BLT Dana Desa guna Percepatan Pengentasan Kemiskinan Ekstrem
- Mempercepat pengentasan kemiskinan ekstrem di desa pada masing-masing wilayahnya, melalui pemberian tambahan (top-up) BLT Desa Tahun 2021 kepada keluarga miskin atau tidak mampu yang telah terdata sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT Desa Tahun 2021.
- Besaran tambahan BLT Desa tahun 2021 ditetapkan sebesar Rp300.000/bulan/KPM, selama 3 (tiga) bulan mulai bulan Oktober, bulan November, dan bulan Desember 2021 untuk dibayarkan sekaligus sebesar Rp900.000/KPM paling lambat tanggal 3 Desember 2021.
- Dalam hal Dana Desa (BLT Desa) tidak cukup tersedia:
- Pemerintah Kabupaten wajib menambahkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBD) Kabupaten; dan
- dalam hal APBD Kabupaten tidak dapat memenuhi kekurangan Tambahan BLT Desa, maka Pemerintah Provinsi wajib menambahkan dari APBD Provinsi.
- Gubernur selaku Wakil Pemerintah Pusat agar melakukan pembinaan dan pengawasan untuk memastikan Bupati pada masing-masing wilayahnya melaksanakan penyaluran BLT Desa sebagaimana dimaksud pada angka 2 (dua).
- Melaporkan pelaksanaan penyediaan dan penyaluran BLT Desa untuk KPM kemiskinan ekstrem Tahun Anggaran 2021 secara berjenjang:
- Bupati kepada Gubernur; dan
- Gubernur kepada Menteri Dalam Negeri melalui Sekretaris Jenderal dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi melalui Sekretaris Jenderal paling lambat minggu kedua bulan Desember tahun 2021.
- Dalam hal pelaksanaan Surat Edaran Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, maka disampaikan:
- Daftar provinsi dan kabupaten;
- Mekanisme optimalisasi Dana Desa untuk pelaksanaan tambahan BLT Desa dalam rangka percepatan pengentasan kemiskinan estrem;
- Matrik identifikasi kegiatan dan anggaran yang belum dan sementara dilaksanakan sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan kebijakan refocussing kegiatan dan realokasi anggaran desa untuk percepatan pengentasan kemiskinan ekstrem;
- Daftar kegiatan yang belum dilaksanakan dan dihentikan pelaksanaannya dalam rangka percepatan pengentasan kemiskinan; dan
- Data identifikasi kekurangan kebutuhan tambahan BLT Desa yang bersumber dari Dana Desa,
Download Surat Edaran Bersama Nomor 460/6627/SJ dan Nomor 4 Tahun 2021 atau Salinan SEB tentang Optimalisasi Dana Desa Untuk Percepatan Pengentasan Kemiskinan Ekstrem Melalui Bantuan Langsung Tunai Dana Desa