TAPM Provinsi : Tugas dan Besaran Honorarium Tiap Bulannya

Setelah pada kesempatan sebelumnya, saya menuliskan secara utuh tentang Pendamping Lokal Desa (PLD), Pendamping Desa (PD), dan juga Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten/Kota (TAPM Kabupaten).

 

Pada kesempatan kali ini, saya akan berbagi mengenai Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Provinsi disingkat TAPM Provinsi.

 

TAPM Provinsi juga merupakan Tenaga Pendamping Profesional (TPP) yang dikontrak oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia (Kemendesa PDTT RI).

 

Bedanya, bila PLD bekerja ditingkat desa, PD bekerja ditingkat kecamatan, TAPM Kabupaten bekerja ditingkat kabupaten/kota. Sedangkan TAPM Provinsi itu bekerja ditingkat provinsi.

 

Bedanya lagi, bila jenjang tingkatan PLD adalah tenaga terampil pemula, PD adalah jenjang tingkatan tenaga terampil pelaksana, TAPM Kabupaten/Kota adalah jenjang tingkatan tenaga terampil mahir. Sedangkan TAPM Provinsi merupakan tingkatan dijenjang tenaga terampil penyelia pratama.

 

 

Honorarium dan Bantuan Operasional

 

 

Sama halnya dengan TPP dengan jabatan PLD, PD, dan TAPM Kabupaten/Kota yang memperoleh honorarium dan bantuan operasional yang dibayarakan setiap bulan secara lumpsum. TAPM Provinsi juga memperoleh honor dan bantuan opersional tersebut.

 

Bedanya, TAPM Provinsi memiliki honor dan bantuan operasional dengan nilai fantastik bila dibandingkan honor atau gaji PLD yang imut-imut.

 

Mengutip dari Kepmendesa PDTT Nomor 148 Tahun 2023. Untuk honorarium dan bantuan operasional terbesar itu dipegang oleh Provinsi Papua dengan nilai Rp.17.314.000 untuk Koordinator Provinsi dan TAPM Provinsi dengan nilai Rp.13.260.000 yang dibayarkan setiap bulannya.

 

Tugas

 

 

Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Provinsi, sebagaimana dimaksud dalam Permendes PDTT Nomor 4 Tahun 2023 Pasal 10 ayat (3) huruf e, memiliki tugas sebagai berikut :

 

  1. Mendampingi organisasi perangkat daerah provinsi untuk terlibat aktif dalam upaya pencapaian SDGs Desa;
  2. Memonitor kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan Pembangunan Desa, kerja sama antar Desa, dan kerja sama Desa dengan Pihak Ketiga di daerah provinsi;
  3. Melakukan sosialisasi kebijakan SDGs Desa;
  4. Mentoring tenaga ahli pemberdayaan masyarakat, pendamping Desa, dan pendamping lokal Desa;
  5. Mengadvokasi kebijakan percepatan laju pencapaian SDGs Desa melalui dukungan program dan/atau kegiatan Pemerintah Daerah provinsi yang difokuskan pada upaya pencapaian SDGs Desa;
  6. Terlibat aktif mencatat dan melaporkan kegiatan sehari-hari di daerah provinsi yang berkaitan dengan fasilitasi implementasi SDGs Desa, kerja sama antar Desa, dan kerja sama Desa dengan Pihak Ketiga ke dalam aplikasi laporan harian dalam Sistem Informasi Desa;
  7. Terlibat aktif mencatat dan melaporkan kegiatan sehari-hari di daerah provinsi yang berkaitan dengan BUM Desa dan BUM Desa Bersama ke dalam aplikasi laporan harian dalam Sistem Informasi Desa;
  8. Melaksanakan penilaian kinerja secara mandiri melalui aplikasi laporan harian dalam Sistem Informasi Desa; dan
  9. Memberikan penilaian kinerja Tenaga Pendamping Profesional 1 (satu) jenjang di bawahnya.

 

Selain itu, tenaga ahli provinsi juga memiliki tugas lain sebagaimana disebutkan dalam pasal 21 ayat 5 peraturan di atas. Yang uraiannya adalah sebagai berikut:

 

  1. Membantu pemerintah daerah provinsi dalam penyusunan kebijakan terkait Desa;
  2. Membantu pemerintah daerah provinsi dalam pelaksanaan pendampingan masyarakat Desa;
  3. Melakukan pengendalian, supervisi, dan monitoring terhadap pelaksanaan tugas tenaga ahli kabupaten/kota;
  4. Membantu memfasilitasi dan mengoordinasikan pelaksanaan Pendampingan Desa oleh perangkat daerah provinsi; dan
  5. Melaporkan perkembangan pelaksanaan program dan kegiatan Pendampingan Masyarakat Desa kepada tenaga ahli pusat.

 

Demikian uraian lengkap mengenai Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Provinsi atau yang biasa dikenal dengan TAPM Kemendes tingkat Provinsi.