Tidak Dibenarkan Sewa Menyewa Lahan Masyarakat untuk Pembangunan Sarana dan Prasarana KDMP
Saya agak sedikit greget sih untuk melurukan statmen ini “Bila tidak ada lahan aset desa, aset kabupaten, aset provinsi dan juga aset pemerintah pusat yang tidak ada di desa tersebut untuk pembangunan sarana dan prasaran Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih maka bisa menyewa lahan masyarakat”.
Padahal sepanjang yang saya ketahui sebagai pendamping KDMP atau BA, dan berdasarkan aturan yang telah saya baca, itu tidak ada aturan yang mengatakan sewa menyewa lahan masyarakat asalkan disetujui melalui musyawarah desa.
Tidak ada!
Serius tidak ada. Makanya jangan pernah percaya dengan statemen yang tidak berdasarkan tersebut sebelum adanya regulasi yang jelas untuk mengaturnya. Bahkan, yang dikatakan bahwa dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sudah ada aturan yang demikian. Itu semuanya salah alias hoax.
Yang benar dan yang diatur dalam regulasi itu yang demikian bunyinya:
Yang Diatur Itu Cuma Aset Pemerintah, Bukan Lahan Rakyat!

Coba lihat Surat Edaran Mendagri No. 100.3.1.3/4911/SJ Tahun 2025 itu. Itu aturan resmi yang jadi pedoman kita. Di sana jelas banget disebutin:
- Yang boleh dipakai cuma Barang Milik Daerah (BMD) – itu tanah atau bangunan milik pemerintah daerah yang udah tercatat resmi sebagai aset daerah. Itu pun mekanismenya harus pakai sewa, dan status kepemilikannya nggak boleh berubah.
- Atau Aset Desa – tanah atau bangunan milik desa yang udah masuk buku inventaris. Nah, ini pun nggak asal pakai. Harus lewat Peraturan Desa, dan harus diputuskan sama Kepala Desa tiap tahun. Dan lagi-lagi, nggak boleh ganti status kepemilikan.
Di mana kalimat “boleh sewa lahan masyarakat”? Nggak ada, kan? Saya bolak-balik baca, dari halaman satu sampai terakhir, gak ketemu satu pun pasal yang ngomongin itu.
Musyawarah Desa Bukan “Jalur Alternatif”!
Nah ini yang kadang bikin salah kaprah. Ada yang bilang, “Kan bisa musyawarah desa, disetujui warga, ya udah sah.”
Salah besar!
Musyawarah desa itu ruangnya untuk urusan lain, bukan buat ngasih “izin fiktif” pakai lahan masyarakat buat KDMP. Regulasi ini nggak kasih kewenangan ke desa untuk ngatur sewa lahan warga buat kepentingan koperasi pemerintah. Dasarnya aja nggak ada. Jadi musyawarah sekalipun, kalau aturan pusatnya nggak ngizinin, ya tetap nggak sah.
PMK Nggak Ngatur Soal Sewa Lahan Warga Buat KDMP!
Ini penting banget: jangan termakan sama kabar burung yang bilang “di PMK udah diatur”. Saya sudah cek, dan tidak ada satu pun PMK yang ngasih lampu hijau buat sewa lahan masyarakat buat pembangunan sarana KDMP. Yang ada cuma aturan tentang pengelolaan barang milik negara/daerah, dan itu pun nggak nyentuh aset privat warga.
Jadi kalau ada yang nuduh saya sok tahu, silakan tunjukin pasal dan nomor peraturannya. Tapi selama nggak bisa, ya berarti itu cuma asumsi kosong yang malah membahayakan program.
Lalu Kalau Nggak Ada Aset Pemerintah, Gimana?
Nah ini pertanyaan yang sering muncul. “Terus kalau di desa saya nggak ada tanah bengkok, nggak ada balai desa yang nganggur, nggak ada aset pemerintah lain, gimana dong?”
Jawaban berdasarkan SE Mendagri ini:
Ya identifikasi dulu sampai tuntas. Itu tugasnya pemerintah daerah (Gubernur, Bupati, Wali Kota) untuk pemetaan dan inventarisasi semua aset pemerintah yang ada di desa. Kalau emang benar-benar nggak ada, ya programnya harus dicarikan solusi lain – bukan malah “nyelonong” sewa lahan warga.
Jangan dibalik logikanya: “Karena nggak ada aset pemerintah, ya terpaksa sewa lahan masyarakat.” Itu bukan opsi yang diatur, jadi bukan pilihan yang sah.
Jangan Sampai Program Baik Jadi Bumerang
KDMP ini program nasional yang mulia tujuannya. Tapi kalau pelaksanaannya ngawur, pakai aturan fiktif, dan mengorbankan hak warga, ya akhirnya malah jadi masalah. Bisa-bisa malah muncul konflik sosial, klaim liar, atau yang paling parah – penyalahgunaan anggaran.
Kita sebagai pendamping punya tanggung jawab moral dan hukum buat meluruskan yang bengkok, membeningkan yang keruh. Jangan sampai karena alasan “cepat jalan” atau “asal ada tempat”, kita mengabaikan aturan yang justru dibuat biar program ini berkelanjutan dan akuntabel.
Kesimpulan: Tegas, Jelas, dan Berpijak pada Aturan
Jadi, saya tegaskan lagi:
- Tidak ada aturan yang memperbolehkan sewa lahan masyarakat untuk KDMP.
- Yang boleh dipakai cuma aset pemerintah yang tercatat resmi.
- Musyawarah desa bukan dasar hukum untuk melegalkan hal tersebut.
- Klaim tentang PMK itu hoax – jangan dikibulin.
Jangan mudah percaya sama informasi yang sumbernya cuma “kata orang”, “katanya”, atau “dengar-dengar”. Kembali ke aturan tertulis. Pegang SE Mendagri itu sebagai pedoman utama.
Kita harus kritis, supaya niat baik pemerintah buat membangun desa lewat KDMP nggak malah melenceng dan merugikan masyarakat yang justru ingin kita sejahterakan.
Kalau bukan kita yang menjaga aturan ini, siapa lagi?