Tugas BPD : Fungsi, Wewenang, dan Peran Strategis dalam Tata Kelola Desa

Oleh MariyadiDiperbarui 2 Februari 2026
tugas BPD

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) seringkali dipandang sebelah mata dalam struktur pemerintahan desa. Padahal, sebagai perwakilan masyarakat desa seharusnya tugas BPD mampu dimaksimalkan untuk menciptakan tata kelola desa yang transparan, akuntabel, dan partisipatif. Artikel ini akan mengupas secara komprehensif tentang tugas pokok BPD, fungsi BPD, dan bagaimana lembaga ini seharusnya berperan sebagai mitra strategis dalam pembangunan desa.

 

Bukan hanya sebagai lembaga strategis, BPD juga harus mampu menggali semua aspirasi dan juga keluhan sehingga mampu memberikan solusi nyata bagi warga desa. Ironisnya, masih banyak ditemui BPD yang ketika masyarakat bertanya perihal masalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) mereka tidak paham, dan hanya mengatakan: “Bila ingin tahu lebih jelas, silahkan bertanya sendiri kepada bapak Kepala Desa”. Tentu saja sikap seperti ini tidak etis dan bertentangan dengan tugas dan fungsi BPD yang sebenarnya.

 

Jangan sampai juga masyarakat mengatakan, bahwa BPD hanya sebagai “Lembaga Stempel”. Tahukah maksudnya? Ya, ketika dibutuhkan untuk mengesahkan suatu kebijakan atau laporan, hanya stempel atau cap-nya lah yang berjalan, tanpa melalui proses pengawasan dan pembahasan yang mendalam. Kondisi seperti ini masih terjadi di berbagai desa, padahal BPD memiliki tugas BPD bidang pemerintahan, tugas BPD bidang pembangunan, dan tugas BPD bidang pemberdayaan masyarakat yang sangat vital.

 

DAFTAR ISI LENGKAP

 

  1. Pengertian BPD dan Dasar Hukum yang Mengatur
  2. Tugas Pokok BPD Menurut UU Desa dan Permendagri
  3. 3 Fungsi BPD yang Fundamental
  4. Rincian Tugas BPD Berdasarkan Bidang
    1. Tugas BPD Bidang Pemerintahan
    2. Tugas BPD Bidang Pembangunan
    3. Tugas BPD Bidang Pemberdayaan Masyarakat
    4. Tugas BPD Bidang Komunikasi dan Aspirasi
  5. Wewenang dan Hak BPD yang Sering Terlupakan
  6. PERATURAN BPD Terbaru: Permendagri 110 Tahun 2016
  7. Kekuatan Strategis BPD yang Sering Diabaikan
  8. Tantangan dan Kendala dalam Pelaksanaan Tugas BPD
  9. Solusi Optimalisasi Kinerja BPD
  10. Kesimpulan: BPD Sebagai Pilar Demokrasi Desa
  11. FAQ Lengkap Seputar BPD

 

1. Pengertian BPD dan Dasar Hukum yang Mengatur

 

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan di tingkat desa yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis. Posisi BPD sejajar dengan Kepala Desa dalam struktur pemerintahan desa, dimana keduanya memiliki hubungan kemitraan yang bersifat check and balance.

 

Di berbagai daerah di Indonesia, BPD memiliki sebutan yang berbeda-beda namun dengan fungsi yang sama, seperti Badan Permusyawaratan Kampung (BPK) di Papua, Badan Permusyawaratan Nagari (BPN) di Sumatra Barat, atau Badan Permusyawaratan Gampong (BPG) di Aceh.

 

Dasar Hukum BPD yang Sah dan Berlaku:

 

  • Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Pasal 55 sampai dengan Pasal 75) – Ini adalah payung hukum utama yang mengatur keberadaan, tugas, fungsi, dan wewenang BPD.
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa – Merupakan peraturan pelaksana yang memberikan penjelasan teknis lebih detail tentang tugas dan fungsi BPD terbaru.
  • Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten/Kota masing-masing tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Pengisian Keanggotaan BPD.
  • Peraturan Bupati/Walikota tentang Penetapan Anggaran Operasional BPD.

 

Penting untuk dipahami bahwa hingga saat ini, PERATURAN BPD terbaru yang menjadi acuan utama adalah Permendagri 110 Tahun 2016, bukan Permendagri 12 Tahun 2022 seperti yang sering disalahpahami. Permendagri 12/2022 mengatur tentang Penguatan dan Pemberdayaan Desa, bukan khusus tentang BPD.

 

2. Tugas Pokok BPD Menurut UU Desa dan Permendagri

 

Merujuk pada Pasal 55 Undang-Undang Desa, tugas pokok BPD dapat dirangkum dalam tiga poin utama:

 

Ayat 1: Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa. Ini termasuk di dalamnya Rancangan Peraturan Desa tentang APBDes yang merupakan dokumen keuangan paling penting di desa.

 

Ayat 2: Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa. BPD harus menjadi jembatan yang efektif antara pemerintah desa dengan masyarakat, memastikan suara rakyat terdengar dan dipertimbangkan dalam setiap kebijakan.

 

Ayat 3: Melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa. BPD memiliki kewenangan untuk mengawasi pelaksanaan Peraturan Desa, APBDes, dan kebijakan lainnya yang dibuat oleh Kepala Desa.

 

Dalam Permendagri 110/2016, 13 tugas BPD diuraikan lebih rinci, meliputi:

 

  1. Menggali, menampung, menghimpun, dan menyalurkan aspirasi masyarakat
  2. Menyelenggarakan musyawarah BPD
  3. Menyelenggarakan musyawarah desa
  4. Membentuk panitia pemilihan kepala desa
  5. Membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa
  6. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan desa dan peraturan kepala desa
  7. Melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan desa
  8. Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan pemerintah desa dan lembaga desa lainnya
  9. Mengayomi dan melestarikan nilai sosial budaya dan adat istiadat
  10. Menyusun peraturan tata tertib BPD
  11. Menyusun rencana kerja BPD
  12. Menyusun anggaran BPD
  13. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan

 

3. 3 Fungsi BPD yang Fundamental

 

Berdasarkan peraturan perundang-undangan, BPD memiliki tiga fungsi utama yang saling terkait:

 

1. Fungsi Legislasi

 

BPD berfungsi sebagai lembaga legislatif di tingkat desa yang bersama-sama dengan Kepala Desa membahas dan menyepakati berbagai peraturan desa. Ini termasuk Perdes tentang APBDes, Perdes tentang Tata Tertib Desa, dan berbagai peraturan lainnya yang mengikat masyarakat desa.

 

2. Fungsi Pengawasan

 

BPD melakukan pengawasan terhadap kinerja pemerintah desa dalam melaksanakan peraturan desa, APBDes, dan berbagai program pembangunan. Pengawasan ini mencakup aspek legalitas, efektivitas, efisiensi, dan dampak dari berbagai kebijakan yang diimplementasikan.

 

3. Fungsi Penyalur Aspirasi

 

BPD berfungsi sebagai saluran resmi bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi, keluhan, dan kebutuhan mereka. BPD harus memastikan bahwa setiap aspirasi yang masuk ditindaklanjuti secara serius dan diakomodasi dalam perencanaan pembangunan desa.

 

Ketiga fungsi BPD ini harus berjalan secara seimbang untuk menciptakan pemerintahan desa yang sehat dan demokratis.

 

4. Rincian Tugas BPD Berdasarkan Bidang

 

a. Tugas BPD Bidang Pemerintahan

 

Tugas BPD bidang pemerintahan mencakup aspek-aspek yang berkaitan dengan tata kelola pemerintahan desa secara keseluruhan:

 

  • Membahas dan menyepakati Peraturan Desa tentang Struktur Organisasi Pemerintahan Desa
  • Mengawasi pelaksanaan tugas dan fungsi perangkat desa
  • Menerima laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan dari Kepala Desa
  • Memberikan pendapat dan pertimbangan terhadap pelaksanaan administrasi pemerintahan desa
  • Mengawasi pelaksanaan prinsip-prinsip good governance di tingkat desa
  • Memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa
  • Mengawasi pelaksanaan musyawarah desa sebagai forum tertinggi di desa

 

b. Tugas BPD Bidang Pembangunan

 

Tugas BPD bidang pembangunan fokus pada pengawasan dan pengendalian pelaksanaan pembangunan fisik dan non-fisik di desa:

 

  • Membahas dan menyepakati Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes)
  • Mengawasi pelaksanaan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa)
  • Memastikan pembangunan desa sesuai dengan kebutuhan prioritas masyarakat
  • Mengawasi kualitas dan progress pelaksanaan fisik pembangunan
  • Memastikan partisipasi masyarakat dalam setiap tahap pembangunan
  • Mengevaluasi dampak pembangunan terhadap lingkungan dan sosial budaya masyarakat
  • Memberikan masukan untuk perbaikan program pembangunan yang sedang berjalan

 

c. Tugas BPD Bidang Pemberdayaan Masyarakat

 

Tugas BPD bidang pemberdayaan masyarakat merupakan salah satu peran strategis BPD dalam meningkatkan kapasitas dan kesejahteraan masyarakat:

 

  • Mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam musyawarah perencanaan pembangunan
  • Memfasilitasi peningkatan kapasitas masyarakat melalui berbagai pelatihan dan pendampingan
  • Mengawasi pelaksanaan program-program pemberdayaan masyarakat yang didanai APBDes
  • Memastikan kelompok rentan (perempuan, disabilitas, lansia) terlibat dalam pembangunan
  • Mendorong pengembangan ekonomi kerakyatan melalui pengawasan BUMDes
  • Memfasilitasi resolusi konflik sosial di tingkat masyarakat
  • Mengawasi program bantuan sosial agar tepat sasaran

 

d. Tugas BPD Bidang Komunikasi

 

Tugas BPD bidang komunikasi atau yang bisa disebut juga sebagai tugas BPD bidang Komunikasi Merah Putih (mengacu pada komunikasi yang menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan) meliputi:

 

  • Membangun sistem komunikasi dua arah antara pemerintah desa dan masyarakat
  • Mensosialisasikan berbagai kebijakan dan program pemerintah desa kepada masyarakat
  • Menyampaikan aspirasi dan keluhan masyarakat kepada pemerintah desa secara formal
  • Memfasilitasi dialog antara berbagai kelompok masyarakat untuk menjaga kerukunan
  • Mengkomunikasikan hasil-hasil musyawarah dan keputusan penting kepada publik
  • Membangun mekanisme umpan balik untuk setiap layanan publik di desa
  • Menggunakan berbagai media komunikasi (papan informasi, media sosial, pertemuan rutin) untuk transparansi informasi

 

5. Wewenang dan Hak BPD yang Sering Terlupakan

 

Selain tugas dan fungsi, BPD juga memiliki wewenang dan hak yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan:

 

Wewenang BPD:

 

  1. Mengusulkan pemberhentian dan pemberhentian sementara Kepala Desa kepada Bupati/Walikota melalui Camat
  2. Meminta keterangan kepada Pemerintah Desa mengenai penyelenggaraan pemerintahan
  3. Menyatakan pendapat atas penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan desa, dan pemberdayaan masyarakat
  4. Menerima laporan penyelenggaraan pemerintahan desa dari Kepala Desa
  5. Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa
  6. Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Sekretaris Desa

 

Hak Anggota BPD:

 

  1. Mengajukan usul rancangan Peraturan Desa
  2. Mengajukan pertanyaan terkait penyelenggaraan pemerintahan desa
  3. Menyampaikan usul dan pendapat dalam setiap musyawarah
  4. Memilih dan dipilih menjadi pimpinan BPD
  5. Mendapatkan tunjangan dari APBDes sesuai kemampuan keuangan desa
  6. Mendapatkan pelindungan hukum dalam melaksanakan tugas

 

Kewajiban Anggota BPD:

 

  1. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, UUD 1945, dan menjaga keutuhan NKRI
  2. Melaksanakan kehidupan demokrasi yang berkeadilan gender
  3. Menyerap, menampung, menghimpun, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat
  4. Mendahulukan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi, kelompok, atau golongan
  5. Menghormati nilai sosial budaya dan adat istiadat setempat
  6. Menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja dengan lembaga kemasyarakatan

 

6. PERATURAN BPD Terbaru: Permendagri 110 Tahun 2016

 

Sampai dengan tahun 2026, PERATURAN BPD terbaru yang menjadi acuan utama adalah Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa. Peraturan ini mengatur secara detail tentang:

 

Pembentukan dan Keanggotaan:

 

  • Mekanisme pemilihan anggota BPD yang demokratis
  • Syarat-syarat menjadi anggota BPD (usia minimal 20 tahun, pendidikan minimal SMP, bukan perangkat desa)
  • Masa jabatan 6 tahun dengan kemungkinan dipilih kembali
  • Jumlah anggota minimal 5 orang dan maksimal 9 orang (harus gasal)

 

Tata Kerja dan Administrasi:

 

  • Kewajiban BPD mengelola 15 buku administrasi
  • Mekanisme penyelenggaraan musyawarah
  • Tata cara pembahasan rancangan peraturan desa
  • Prosedur pengawasan terhadap pemerintah desa

 

Hubungan Kerja:

 

  • Hubungan kemitraan dengan Kepala Desa
  • Koordinasi dengan lembaga kemasyarakatan desa
  • Hubungan dengan pemerintah kecamatan dan kabupaten/kota

Pembiayaan:

  • Sumber pembiayaan BPD dari APBDes
  • Penggunaan anggaran untuk operasional dan tunjangan anggota
  • Pertanggungjawaban keuangan BPD

 

Penting untuk dicatat bahwa meskipun ada UU No. 3 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, namun untuk tugas dan fungsi BPD terbaru secara detail tetap mengacu pada Permendagri 110/2016 sampai ada perubahan atau pencabutan peraturan tersebut.

 

7. Kekuatan Strategis BPD yang Sering Diabaikan

 

BPD memiliki beberapa kekuatan strategis yang sering tidak dimanfaatkan secara optimal:

 

1. Kekuatan Anggaran

 

BPD memiliki hak untuk membahas dan menyepakati APBDes. Ini berarti BPD bisa menolak atau meminta revisi terhadap alokasi anggaran yang dianggap tidak tepat sasaran, tidak transparan, atau tidak sesuai dengan prioritas kebutuhan masyarakat.

 

2. Kekuatan Legislasi

 

Setiap Peraturan Desa harus melalui proses pembahasan dan kesepakatan dengan BPD. Tanpa persetujuan BPD, sebuah Peraturan Desa tidak sah secara hukum.

 

3. Kekuatan Pengawasan

 

BPD berhak meminta keterangan dan melakukan evaluasi terhadap kinerja pemerintah desa. Hasil evaluasi ini bisa menjadi dasar untuk perbaikan kebijakan atau bahkan usulan pemberhentian Kepala Desa jika terbukti melakukan pelanggaran berat.

 

4. Kekuatan Aspirasi

 

Sebagai lembaga perwakilan, BPD memiliki legitimasi kuat untuk menyuarakan kepentingan masyarakat. Aspirasi yang disalurkan melalui BPD memiliki kekuatan hukum formal yang harus ditindaklanjuti oleh pemerintah desa.

 

5. Kekuatan Moral

 

 

BPD yang berintegritas dan profesional bisa menjadi penjaga moralitas pemerintahan desa, mencegah praktik KKN, dan memastikan prinsip good governance diterapkan.

 

8. Tantangan dan Kendala dalam Pelaksanaan Tugas BPD

 

Meskipun memiliki tugas dan wewenang yang strategis, dalam praktiknya BPD menghadapi berbagai tantangan:

 

1. Minimnya Kapasitas dan Pemahaman

 

Banyak anggota BPD yang belum memahami secara mendalam tentang tugas pokok BPD, regulasi yang mengatur, dan teknik-teknik pengawasan yang efektif. Pelatihan dan pendampingan seringkali tidak memadai.

 

2. Keterbatasan Anggaran Operasional

 

Alokasi anggaran untuk BPD di banyak desa masih sangat minim, sehingga menghambat mobilitas dan efektivitas kerja. BPD kesulitan melakukan kunjungan lapangan, rapat koordinasi, atau sosialisasi program.

 

3. Intervensi Politik dan Kepentingan

 

Di beberapa desa, BPD masih dipengaruhi oleh kepentingan politik tertentu atau intervensi dari elite desa, sehingga sulit bersikap independen dalam pengawasan.

 

4. Konflik dengan Kepala Desa

 

Hubungan yang tidak harmonis dengan Kepala Desa sering terjadi, terutama ketika BPD kritis dalam melakukan pengawasan. Konflik ini bisa membuat BPD diisolasi atau tidak mendapatkan informasi yang diperlukan.

 

5. Rendahnya Partisipasi Masyarakat

 

Masyarakat seringkali apatis dan tidak aktif menyampaikan aspirasi kepada BPD, sehingga BPD kesulitan mendapatkan masukan yang representatif.

 

6. Beban Administrasi yang Berat

 

Kewajiban mengelola 15 buku administrasi sering menjadi beban tersendiri, terutama bagi anggota BPD yang kemampuan administratifnya terbatas.

 

9. Solusi Optimalisasi Kinerja BPD

 

Untuk mengatasi tantangan di atas dan mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi BPD, beberapa solusi bisa diterapkan:

 

1. Peningkatan Kapasitas Berkelanjutan

 

  • Mengadakan pelatihan reguler tentang peraturan desa, penganggaran, dan teknik pengawasan
  • Membentuk forum komunikasi BPD antar desa untuk berbagi pengalaman
  • Menyediakan modul panduan praktis tentang 13 tugas BPD

 

2. Penguatan Anggaran dan Sarana Prasarana

 

  • Mengalokasikan anggaran yang memadai untuk operasional BPD dalam APBDes
  • Menyediakan ruang kerja dan fasilitas administrasi yang memadai
  • Memberikan insentif yang layak bagi anggota BPD

 

3. Membangun Sistem Pengawasan Partisipatif

 

  • Membentuk kelompok pemantau masyarakat yang bekerja sama dengan BPD
  • Mengembangkan sistem pengaduan masyarakat yang terintegrasi
  • Melakukan sosialisasi rutin tentang hak masyarakat dalam pengawasan pembangunan

 

4. Digitalisasi Administrasi dan Komunikasi

 

  • Mengembangkan sistem administrasi BPD berbasis digital
  • Membuat website atau media sosial desa untuk transparansi informasi
  • Menggunakan aplikasi komunikasi untuk koordinasi dengan masyarakat

 

5. Membangun Jejaring dan Kolaborasi

 

  • Bekerja sama dengan perguruan tinggi untuk pendampingan teknis
  • Berkolaborasi dengan NGO yang fokus pada penguatan demokrasi desa
  • Membangun kemitraan dengan media lokal untuk publikasi kinerja

 

10. Kesimpulan: BPD Sebagai Pilar Demokrasi Desa

 

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bukanlah sekadar pelengkap struktur pemerintahan desa, melainkan pilar demokrasi yang vital. Dengan memahami secara mendalam tentang tugas BPD bidang pemerintahan, tugas BPD bidang pembangunan, dan tugas BPD bidang pemberdayaan masyarakat, serta melaksanakan 3 fungsi BPD secara optimal, maka BPD bisa menjadi motor penggerak tata kelola desa yang baik.

 

Sebaiknya antara BPD dan Pemerintah Desa saling mengingatkan akan tugas dan kewajiban mereka masing-masing, agar keduanya bisa bersinergi dalam membangun Desa. Sinergi ini akan menciptakan pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, partisipatif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

 

Masyarakat juga memiliki peran penting untuk mendukung dan mengawasi kinerja BPD. Dengan partisipasi aktif masyarakat dalam menyampaikan aspirasi dan memberikan masukan, BPD bisa menjadi lembaga perwakilan yang benar-benar mencerminkan kehendak rakyat.

 

Terakhir, pemerintah daerah perlu memberikan perhatian serius terhadap penguatan kapasitas dan pemberdayaan BPD. Dengan BPD yang kuat, mandiri, dan profesional, cita-cita untuk mewujudkan desa yang maju, mandiri, dan demokratis bukanlah hal yang mustahil.

 

11. FAQ Lengkap Seputar BPD

 

1. Apa saja 13 tugas BPD yang wajib dilaksanakan?

 

Seperti dijelaskan dalam Permendagri 110/2016, 13 tugas BPD meliputi: menggali aspirasi masyarakat, menyelenggarakan musyawarah, membahas peraturan desa, melakukan pengawasan, mengevaluasi laporan, hingga melestarikan adat istiadat.

 

2. Bagaimana pembagian tugas BPD bidang pemerintahan dengan Kepala Desa?

 

BPD fokus pada fungsi legislasi dan pengawasan, sementara Kepala Desa menjalankan fungsi eksekutif. BPD membuat kebijakan (bersama Kepala Desa) dan mengawasi pelaksanaannya, sedangkan Kepala Desa melaksanakan kebijakan tersebut.

 

3. Apa yang dimaksud dengan tugas BPD bidang Komunikasi Merah Putih?

 

Ini mengacu pada peran BPD dalam membangun komunikasi yang menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan bangsa, menyampaikan informasi secara transparan, dan memfasilitasi dialog antar kelompok masyarakat untuk menjaga kerukunan.

 

4. Apakah ada PERATURAN BPD terbaru yang menggantikan Permendagri 110/2016?

 

Sampai dengan tahun 2026, Permendagri 110 Tahun 2016 masih berlaku sebagai peraturan pelaksana utama untuk BPD. Meskipun ada UU No. 3 Tahun 2024, namun belum ada permendagri baru yang menggantikan Permendagri 110/2016.

 

5. Bagaimana BPD melaksanakan tugas BPD bidang pemberdayaan masyarakat?

 

BPD melaksanakan tugas ini melalui: memastikan partisipasi masyarakat dalam perencanaan, mengawasi program pemberdayaan, memfasilitasi pelatihan, dan memastikan kelompok rentan terlibat dalam pembangunan.

 

6. Apa saja 3 fungsi BPD yang paling fundamental?

 

Tiga fungsi fundamental BPD adalah: (1) Fungsi Legislasi, (2) Fungsi Pengawasan, dan (3) Fungsi Penyalur Aspirasi Masyarakat.

 

7. Berapa jumlah anggota BPD yang ideal?

 

Menurut Permendagri 110/2016, jumlah anggota BPD paling sedikit 5 orang dan paling banyak 9 orang, dengan jumlah gasal. Idealnya disesuaikan dengan luas wilayah, jumlah penduduk, dan karakteristik desa.

 

8. Apakah BPD boleh ikut tender proyek di desa?

 

Tidak boleh. Anggota BPD dilarang menjadi pelaksana proyek desa untuk mencegah konflik kepentingan dan menjaga independensi dalam pengawasan.

 

 

9. Bagaimana mekanisme pengawasan BPD terhadap APBDes?

 

BPD melakukan pengawasan melalui: pembahasan rancangan APBDes, pemantauan pelaksanaan, verifikasi laporan realisasi, dan evaluasi dampak penggunaan anggaran.

 

10. Apa sanksi bagi BPD yang tidak melaksanakan tugas pokok BPD dengan baik?

 

Anggota BPD yang tidak melaksanakan tugas bisa diberhentikan melalui musyawarah BPD dan disetujui oleh Bupati/Walikota. Masyarakat juga bisa mengajukan pengaduan melalui mekanisme yang berlaku.

Bagikan Artikel

Penulis Artikel

Mariyadi

Mariyadi adalah Business Assistant (BA) KDKMP di Kementerian Koperasi Republik Indonesia. Pengalamannya yang lebih dari 10 tahun dimulai dari akar rumput sebagai perangkat desa, lalu diperdalam sebagai Tenaga Pendamping Profesional (TPP) di Kemendes PDT. Tulisan-tulisan di blog ini lahir dari persimpangan unik ketiga peran tersebut, dan ditujukan untuk menjadi referensi praktis yang menjembatani kebijakan dengan realita lapangan, menuju kemandirian desa dan koperasi desa Indonesia.