Tugas dan Fungsi Kepala Desa

Undang-Undang Desa Pasal 26 telah mengatur secara jelas tentang tugas dan fungsi kepala desa beserta apa saja wewenanganya.

 

Apa saja? Berikut uraian lengkapnya…

 

Tugas dan Fungsi Kepala Desa

 

  • Menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.

 

Kewenangan Kepala Desa

 

  1. Memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa,
  2. Mengangkat dan memberhentikan perangkat Desa,
  3. Memegang kekuasaan pengelolaan Keuangan dan Aset Desa,
  4. Menetapkan Peraturan Desa,
  5. Menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa,
  6. Membina kehidupan masyarakat Desa,
  7. Membina ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa,
  8. Membina dan meningkatkan perekonomian Desa serta mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat Desa,
  9. Mengembangkan sumber pendapatan Desa,
  10. Mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan negara guna Meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa,
  11. Mengembangkan kehidupan sosial budaya masyarakat Desa,
  12. Memanfaatkan teknologi tepat guna,
  13. Mengoordinasikan Pembangunan Desa secara partisipatif,
  14. Mewakili Desa di dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan
  15. Melaksanakan wewenang lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

tugas dan fungsi kepala desa

( Desain mariyadi/updesa.com)

Mariyadi adalah seorang blogger, penulis, dan Tenaga Pendamping Profesional (TPP) di bawah Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia. Ia memiliki pengalaman lebih dari 13 tahun dalam bidang pemerintahan desa dan pemberdayaan masyarakat, serta pernah menjabat sebagai perangkat desa di Lampung.