Tugas Koperasi Merah Putih, Pengurus dan Pengawas

Setelah terpilih menjadi pengurus dan pengawas koperasi desa merah putih, lantas apa saja tugasnya?

 

Pertanyaan seperti itu, mungkin sering muncul di benak Anda—baik sebagai pengurus maupun pengawas Koperasi Desa Merah Putih—yang baru saja terpilih melalui musyawarah desa khusus.

 

Hal itu sangat wajar, mengingat Koperasi Desa Merah Putih merupakan program yang relatif baru, yang secara resmi dicanangkan di era Presiden Prabowo melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025.

 

Meskipun ini tergolong program baru, tentu sebagai pengurus dan pengawas, kita tidak bisa berdiam diri. Kita harus aktif mencari informasi yang valid mengenai arah dan tujuan program ini. Dan yang tak kalah penting adalah memahami tugas pokok seorang pengurus dan pengawas setelah mereka ditetapkan.

 

Nah, dari berbagai pertanyaan tersebut, saya pun terdorong untuk menelusuri sejauh mana regulasi mengatur tentang tugas pokok dan fungsi dari pengurus serta pengawas koperasi, khususnya dalam konteks Koperasi Desa Merah Putih.

 

Kemudian, saya mencoba mencari referensi hukum yang secara eksplisit mengatur tentang tugas pengurus dan pengawas koperasi dalam program Koperasi Desa Merah Putih. Namun, saya tidak menemukan ketentuan spesifik dalam regulasi nasional yang mengatur detail tugas tersebut.

 

Yang saya temukan justru adalah bahwa rincian tugas, wewenang pengurus maupun pengawas koperasi lebih banyak dijabarkan dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) koperasi masing-masing.

 

Artinya, setiap koperasi, termasuk Koperasi Desa Merah Putih, memiliki ruang untuk menyusun dan menetapkan sendiri ketentuan internal sesuai kebutuhan, dengan tetap mengacu pada prinsip-prinsip perkoperasian yang berlaku secara umum.

 

Lalu, apa saja sebenarnya tugas dan wewenang pengurus serta pengawas dalam Koperasi Desa Merah Putih sebagaimana tercantum dalam Anggaran Rumah Tangga (ART)?

 

Berikut ini saya jabarkan secara rinci berdasarkan pasal-pasal yang biasanya terdapat dalam ART koperasi:

 

Tugas Pengurus Koperasi Desa Merah Putih

 

 

Dalam ART Koperasi Desa Merah Putih, pengurus memiliki tugas-tugas sebagai berikut:

 

  1. Mengelola koperasi berdasarkan Anggaran Dasar (AD), Anggaran Rumah Tangga (ART), dan peraturan khusus yang berlaku.
  2. Mendorong dan memajukan usaha anggota koperasi.
  3. Menyusun rancangan rencana kerja serta rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi (RAPBK) untuk diajukan kepada rapat anggota.
  4. Melaporkan kegiatan koperasi secara berkala kepada pengawas.
  5. Menyusun laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas untuk disampaikan dalam rapat anggota.
  6. Merancang program pendidikan, pelatihan, dan komunikasi koperasi untuk diajukan ke rapat anggota.
  7. Menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib dan akuntabel.
  8. Melakukan pembinaan terhadap karyawan koperasi secara efektif dan efisien.
  9. Memelihara dan memperbarui buku-buku penting koperasi, seperti:
    • Buku daftar anggota
    • Buku daftar pengurus dan pengawas
    • Buku daftar pemegang sertifikat modal
    • Risalah rapat anggota
  10. Melakukan berbagai upaya lain yang dianggap perlu demi kemajuan koperasi, selama masih dalam koridor tanggung jawab dan keputusan rapat anggota.

 

 

Wewenang Pengurus

 

Pengurus berwenang mengambil tindakan dan langkah-langkah yang dianggap perlu untuk kepentingan koperasi, yang nantinya akan dipertanggungjawabkan dalam rapat anggota.

 

 

Tugas Pengawas Koperasi

 

 

Adapun tugas pengawas koperasi menurut ART adalah:

 

 

  1. Mengusulkan calon pengurus (mekanisme teknis diatur dalam peraturan khusus koperasi).
  2. Memberikan nasihat dan melakukan pengawasan terhadap kinerja pengurus.
  3. Mengawasi pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi oleh pengurus.
  4. Melaporkan hasil pengawasan kepada rapat anggota.

 

 

Wewenang Pengawas

 

 

  1. Menetapkan penerimaan, penolakan, atau pemberhentian anggota sesuai ketentuan AD.
  2. Meminta informasi atau keterangan yang dibutuhkan dari pengurus atau pihak terkait.
  3. Mendapatkan laporan berkala mengenai kinerja koperasi dari pengurus.
  4. Memberikan persetujuan atau bantuan hukum kepada pengurus dalam hal tertentu sebagaimana diatur dalam AD.
  5. Memberhentikan sementara pengurus dengan alasan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

 

 

Melalui uraian di atas, kita dapat memahami bahwa tugas dan wewenang pengurus serta pengawas Koperasi Desa Merah Putih bukanlah sekadar formalitas jabatan, melainkan amanah besar yang berperan penting dalam menentukan arah dan keberhasilan koperasi.

 

Meski Koperasi Merah Putih merupakan program baru yang lahir dari kebijakan nasional, pelaksanaannya di tingkat desa sangat bergantung pada keseriusan dan komitmen para pengurus dan pengawas.

 

Dengan berpedoman pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (ART), setiap langkah yang diambil hendaknya selaras dengan nilai-nilai koperasi dan kebutuhan riil anggota.

 

Pengurus diharapkan mampu menjalankan fungsi manajerial dengan baik, sementara pengawas menjalankan kontrol dan pengawasan secara objektif dan bertanggung jawab.

 

Akhirnya, keberadaan koperasi bukan hanya sebagai lembaga ekonomi semata, tetapi juga sebagai wadah pemberdayaan dan kemandirian masyarakat desa.

 

Maka dari itu, mari kita jadikan kepercayaan ini sebagai pijakan untuk membangun koperasi yang sehat, mandiri, dan benar-benar memberikan manfaat nyata bagi seluruh anggotanya.