Tugas KPM Desa dalam Pencegahan Stunting 

Kader Pembangunan Manusia (KPM) adalah salah satu elemen penting dalam program pembangunan desa, terutama dalam upaya pencegahan stunting dan pembangunan sumber daya manusia (SDM) di desa.

 

KPM dibentuk dengan tujuan untuk mendampingi pemerintah desa dalam mengatasi berbagai tantangan yang dihadapi masyarakat, terutama yang berkaitan dengan gizi, kesehatan, dan pembangunan SDM yang berkelanjutan.

 

Dalam artikel ini, akan dibahas secara rinci tugas-tugas KPM Desa yang berfokus pada upaya pencegahan stunting serta peran mereka dalam pembangunan SDM di tingkat desa.

 

Tugas Kader KPM Desa

Ilustrasi seorang Kader KPM Desa sedang melakukan pengukuran pada bayi ( Gambar diproduksi menggunakan AI)

 

Sosialisasi Kebijakan Pencegahan Stunting

 

Salah satu tugas utama KPM adalah mensosialisasikan kebijakan konvergensi pencegahan stunting kepada masyarakat desa.

 

Konvergensi ini berarti penyelarasan dan sinergi berbagai program dan kegiatan di desa yang bertujuan untuk mencegah stunting.

 

Dalam hal ini, KPM berperan aktif dalam memperkenalkan tikar pertumbuhan, yang digunakan untuk mengukur panjang atau tinggi badan bayi di bawah dua tahun (baduta).

 

Tikar ini berfungsi sebagai alat deteksi dini stunting, yang sangat penting untuk mencegah kondisi kekurangan gizi kronis pada anak-anak.

 

Pendataan dan Pemantauan 1.000 Hari Pertama Kehidupan (HPK)

 

KPM juga bertanggung jawab untuk mendata rumah tangga yang termasuk dalam kelompok 1.000 Hari Pertama Kehidupan (HPK).

 

Masa 1.000 HPK ini adalah periode kritis bagi perkembangan anak, yang mencakup 270 hari selama kehamilan hingga 730 hari pertama setelah kelahiran.

 

Dalam periode ini, pemantauan layanan kesehatan dan gizi sangat penting untuk memastikan anak-anak tumbuh dan berkembang dengan baik.

 

KPM memantau rumah tangga sasaran untuk memastikan setiap keluarga menerima layanan pencegahan stunting yang berkualitas, baik dari aspek gizi maupun kesehatan.

 

Memfasilitasi Peningkatan Belanja APBDes

 

Pencegahan stunting memerlukan dukungan anggaran yang memadai. KPM berperan dalam memfasilitasi dan mengadvokasi penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), khususnya yang bersumber dari Dana Desa, untuk kegiatan pencegahan stunting.

 

Dana ini diharapkan dapat digunakan untuk mendanai layanan intervensi gizi spesifik (seperti pemberian makanan tambahan atau suplemen gizi) dan intervensi gizi sensitif (misalnya penyediaan air bersih atau sanitasi yang layak).

 

Dengan demikian, KPM memastikan bahwa anggaran desa diarahkan untuk mendukung upaya pencegahan stunting secara holistik.

 

Memfasilitasi Keterlibatan Suami dan Masyarakat

 

Selain mendampingi ibu hamil dan anak-anak, KPM juga memfasilitasi suami ibu hamil dan bapak dari anak usia 0-23 bulan untuk mengikuti kegiatan konseling gizi dan kesehatan ibu dan anak.

 

Partisipasi aktif para suami dalam upaya pencegahan stunting sangat penting karena mereka juga memiliki peran dalam mendukung pola asuh dan pemberian gizi yang tepat kepada anak-anak mereka.

 

Tidak hanya itu, KPM juga mendorong partisipasi aktif masyarakat desa dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan program pembangunan desa yang berkaitan dengan pemenuhan layanan gizi spesifik dan sensitif.

 

Masyarakat diajak untuk berperan serta dalam upaya bersama mewujudkan desa yang lebih sehat dan bebas dari masalah gizi buruk.

 

Koordinasi dengan Berbagai Pihak

 

KPM tidak bekerja sendiri dalam upaya pencegahan stunting. Mereka melakukan koordinasi dan bekerja sama dengan berbagai pihak yang terlibat dalam pelayanan kesehatan di desa, seperti bidan desa, petugas puskesmas (termasuk ahli gizi dan sanitarian), guru PAUD, serta perangkat desa.

 

Koordinasi ini sangat penting untuk memastikan adanya sinergi antar semua pihak dalam memberikan layanan kesehatan dan gizi yang berkualitas bagi masyarakat desa.

 

Pembangunan Sumber Daya Manusia di Desa

 

Selain fokus pada pencegahan stunting, KPM juga memiliki tugas penting dalam mendampingi pemerintah desa dalam merencanakan, melaksanakan, dan mengawasi pembangunan sumber daya manusia (SDM) di desa.

 

Pembangunan SDM ini meliputi upaya untuk mengembangkan kapasitas masyarakat agar dapat terlibat aktif dalam berbagai program pembangunan desa.

 

Dalam menjalankan tugas ini, KPM membantu mengidentifikasi masalah dan kebutuhan masyarakat desa, termasuk kebutuhan akan layanan pendidikan, kesehatan, dan keterampilan.

 

Mereka juga berperan dalam mendorong para pembuat keputusan di desa untuk mempertimbangkan kebutuhan masyarakat dalam merancang kebijakan atau program pembangunan desa.

 

Pelaporan dan Evaluasi

 

KPM Stunting juga bertanggung jawab untuk membuat laporan bulanan terkait kegiatan pencegahan stunting di desa.

 

Laporan ini mencakup data tentang jumlah rumah tangga sasaran yang telah menerima layanan, hasil pemantauan, serta rekomendasi untuk perbaikan atau peningkatan layanan di masa mendatang.

 

Laporan ini sangat penting sebagai bahan evaluasi dan monitoring program pencegahan stunting di desa.

 

Kesimpulan

 

Tugas Kader Pembangunan Manusia (KPM) di desa sangat luas dan kompleks, mencakup berbagai aspek pencegahan stunting serta pembangunan sumber daya manusia.

 

Dengan peran mereka yang strategis, KPM berkontribusi dalam menciptakan generasi yang lebih sehat, cerdas, dan berkualitas di masa depan.

 

Upaya KPM dalam mensosialisasikan kebijakan, memantau layanan kesehatan, memfasilitasi peningkatan anggaran desa, serta berkoordinasi dengan berbagai pihak merupakan langkah-langkah penting untuk memastikan tercapainya tujuan pembangunan manusia yang berkelanjutan di desa.

 

Disclosure: Artikel ini diproduksi dengan teknologi AI dan supervisi penulis konten