Tugas Masyarakat dalam Pengawasan Keuangan Desa

Andai saja Saya jadi Kepala Desa, kan Saya gali keseluruhan potensi yang ada di desa. Kemudian setelahnya, Saya carikan pasar dan Saya buatkan sebuah Perseroan Terbatas (PT) menggunakan dana desa untuk dapat memperkerjakan Mereka semua kedalam satu perusahaan kelas desa.

 

Pasti lambat laun Mereka akan sejahtera.

 

Tidak akan ada lagi ucapan dari warga yang mengatakan bahwa “ dana desa hanya dinikmati segelintir orang,”.

 

Tidak akan lagi Saya lihat, linimasa Pak Menteri Desa yang berucap bahwa “ dana desa dianggap berhasil, bila semua warga desa merasakan dampak manfaatnya,”.

 

Tidak pernahkah kau berfikir hei penguasa anggaran? Sudah sejak lima tahun yang lalu kita membangun menggunakan dana desa.

 

Membangun itu tidak akan pernah ada habisnya…

 

Karena, ketika selesai membangun yang ini. Maka bangunan yang lama pun akan minta diperbaiki…begitu seterusnya.

 

Cobalah, ubah sedikit mindset anda. Dari pola pikir membangun, menjadi memberdayakan.

 

Latih kami agar memiliki keterampilan.

 

Buka lowongan pekerjaan seluas-luasnya di desa, agar kami dapat sejahtera dan tidak perlu lagi merantau ke ibu kota.

 

Masyarakat tidak butuh BLT yang hanya sesaat.

 

Masyarakat butuh pekerjaan yang permanen, supaya hajat hidup Mereka selalu terjamin.

 

Tidak kah kau paham itu hei para penguasa anggaran?

 

Begitu ucap kawan Saya sore itu, sembari menikmati secangkir kopi dihalaman depan rumah ditengah suasana gerimis bersama Saya.

 

“Sudah Kamu ngomongnya,” tanya Saya.

 

“Sudah,” jawab Ia.

 

Begitu kah pandangan dan anganmu mengenai dana desa.

 

Jadi begini.

 

Selama Saya menjadi penggiat desa, yang paling tidak sudah banyak membantu dari Mereka menjadi Kepala Desa.

 

Awalnya Mereka bilang begitu.

 

“Kalau Saya jadi Kepala Desa, tentu Saya akan buat begini, begitu, dan seterusnya…,” ucap dari Mereka.

 

Tapi apa yang terjadi setelahnya?

 

Mereka lupa.

 

Bahkan tak jarang dari Mereka, setelah menjabat, menjadi sombong terhadap masyarakatnya sendiri.

 

Ketika ada yang mengingatkan akan janji-janjinya, malah Mereka dimusuhi.

 

Jadi, ingat baik-baik pesan Saya ini.

 

“Seseorang akan terlihat sifat aslinya, apakah Dia korup ataupun tidak setelah Dia diberikan sebuah jabatan atau kuasa,”.

 

Itu yang perlu Kamu ingat.

 

“Satu lagi, apakah Kamu tahu apa tugas masyarakat dalam pengawasan pengelolaan keuangan desa?, Dan apakah Kamu sudah paham, informasi apa saja terkait keuangan desa yang berhak Kamu dapatkan dari Pemerintah Desa” tanya Saya.

 

“Belum” jawabnya.

 

Begini, akan Saya jelaskan supaya Kamu gak gagal paham.

 

Berdasarkan Permendagri yang baru terbit dipenghujung 2020 lalu. Yaitu Permendagri No 73 Tahun 2020 tepatnya di pasal 23, pasal 24, sampai dengan pasal 25 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa.

 

tugas masyarakat dalam pengawassan

Gambar : Permendagri No 73 Tahun 2020 Pasal 23

 

Disebutkan dalam pasal 23 ayat (1), tugas masyarakat dalam pengawasan pengelolaan keuangan desa ialah melalui pemantauan pengelolaan keuangan desa.

 

Pengawasan masyarakat melalui pemantauan, sebagaimana Saya sebutkan, secara detail dan terang benderang dijelaskan dalam pasal 23 ayat (5) yang berbunyi…

 

Pemantauan masyarakat dilakukan melalui :

 

  1. Partisipasi dalam musyawarah desa untuk menanggapi laporan terkait pengelolaan keuangan desa,
  2. Penyampaian aspirasi terkait pengelolaan keuangan desa, dan
  3. Penyampaian pengaduan masyarakat terkait dengan pengelolaan keuangan desa.

 

“Sampai disini masih maksud kan?,” tanya Saya kepada kawan Saya yang sedari tadi fokus menyimak.

 

“Iya maksud,” katanya.

 

Selanjutnya, Saya terangkan, informasi apa saja yang berhak masyarakat dapatkan dalam hal pengelolaan keuangan desa.

 

Mengutip dari pasal 23 ayat (4) Permendagri 73 Tahun 2020, berikut ini beberapa informasi yang berhak masyarakat dapatkan dalam pengelolaan keuangan desa.

 

  1. APBDes,
  2. Pelaksana kegiatan anggaran dan tim yang melaksanakan kegiatan,
  3. Realisasi APBDes,
  4. Realiasi kegiatan,
  5. Kegiatan yang belum selesai dan/atau tidak terlaksana, dan terakhir
  6. Sisa anggaran atau bahasa kerennya SiLpa.

 

Kemudian, bila Kamu punya keluhan terkait hasil pemantauan baik itu dalam hal pelaksana kegiatan ataupun realisasi dan/atau ada kegiatan yang tidak dilaksanakan sesuai norma perundang-undangan.

 

Sampaikan saja ke Pemerintah Desa dan juga Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk diselesaikan secara mandiri atau ditindaklanjuti penyelesaianya berdasarkan kearifan lokal melalui musyawarah BPD.

 

Bila dalam hal penyelesaian melalui musyawarah BPD dirasa belum memuaskan, Kamu masih bisa kok menyampaikan hasil pemantauan tersebut kepada Camat.

 

Bahkan, bila Kamu benar-benar cukup bukti dan/atau terdapat indikasi penyalahgunaan wewenang yang berakibat merugikan keuangan desa.

 

Kamu pun bisa kok, menyampaikan langsung hasil pemantauan tersebut ke APIP Kabupaten/Kota. Tapi harus sesua prosedur dan didasarkan ketentuan perundang-undangan yang sudah diatur.

 

Jadi, sekarang Kamu sudah paham kan?

 

“Iya,” ucapnya.

 

Satu lagi nie pesan Saya, yang perlu Kamu ingat.

 

Diluar sana, masih banyak sekali Kepala Desa yang mempunyai pemikiran luar biasa untuk membangun dan memberdayakan masyarakat desanya.

 

Jadi, tidak boleh, Kamu menilai ataupun menyamaratakan, antara desa yang satu dengan desa lain dalam hal mengelola dana desa.

 

Karena belum tentu juga, bila Kamu diserahkan jabatan itu, bisa mengelola dengan baik layaknya Mereka saat ini.