Tugas Panitia Pemilihan Kepala Desa Tingkat Kabupaten dan Kecamatan

Kalau anda saat ini kebetulan bekerja di kabupaten ataupun kecamatan dan ditunjuk sebagai panitia pemilihan kepala desa oleh bupati atau wali kota, anda sungguh beruntung.

 

Karena apa?

 

Karena tidak semua orang mempunyai kesempatan yang sama seperti anda. Baik itu dalam memandu ataupun ikut mengedukasi penyelenggaraan pesta demokrasi yang hanya diadakan setiap 6 tahun sekali di desa.

 

Menjadi panitia pemilihan kepala desa, itu tidak mudah.

 

Perlu tips dan trik untuk menghadapi masyarakat desa yang beragam, baik dalam pemikiran, budaya ataupun adat istiadat.

 

Apalagi, pada saat masa pandemi seperti sekarang ini. Perlu ekstra kerja keras untuk membimbing masyarakat agar paham dan mengerti pentingnya protokol kesehatan untuk menghindari dan mencegah penularan Virus Covid-19.

 

Salah di dalam mengedukasi dan bersosialisasi, maka meledak-lah penyebaran Virus Corona tersebut.

 

Untuk itu, Pemerintah melalui Kemendagri menerbitkan sebuah aturan baru yang mengatur tugas panitia pemilihan kepala desa di masa Covid-19.

 

Tugas-tugas tersebut diatur secara gamblang dalam Permendagri 72 tahun 2020.

 

Namun, pada kesempatan kali ini saya hanya menjelaskan terkait tugas panitia pemilihan kepala desa di tingkat kabupaten dan kecamatan.

 

Selebihnya, untuk tugas panitia pemilihan kepala desa di tingkat desa akan saya bahas di lain sesi.

 

Nah, berikut inilah tugas panitia pemilihan kepala desa tingkat kabupaten dan kecamatan yang diatur dalam pasal (4) dan (5) Permendagri yang terbaru.

 

 

Tugas panitia pemilihan kepala desa tingkat kabupaten

 

tugas panitia pemilihan kepala desa tingkat kabupaten dan kecamatan

 

  1. Merencanakan, mengoordinasikan dan menyelenggarakan semua tahapan pelaksanaan pemilihan di kabupaten atau kota,
  2. Melakukan bimbingan teknis pelaksanaan pemilihan kepala desa terhadap panitia pemilihan kepala desa di desa,
  3. Menetapkan jumlah surat suara dan kotak suara,
  4. Memfasilitasi pencetakan surat suara dan pembuatan kotak suara serta perlengkapan pemilihan lainnya,
  5. Menyampaikan surat suara dan kotak suara dan perlengkapan pemilihan lainnya kepada panitia pemilihan,
  6. Memfasilitasi penyelesaian permasalahan pemilihan kepala desa di kabupaten atau kota,
  7. Melakukan pengawasan penyelenggaraan pemilihan kepala desa dan melaporkan serta membuat rekomendasi kepada bupati atau wali kota, dan
  8. Melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pemilihan.

 

 

Tugas panitia pemilihan kepala desa kecamatan

 

tugas panitia pemilihan kepala desa tingkat kecamatan

 

  1. Melakukan sosialisasi dan edukasi protokol kesehatan dalam pelaksanaan pemilihan kepala desa kepada panitia pemilihan di desa, calon kepala desa, masyarakat desa dan satuan tugas penanganan Corona Virus Disease 2019 desa serta unsur terkait,
  2. Mengawasi penerapan protokol kesehatan dalam pemilihan kepala desa, dan
  3. Menyampaikan hasil pengawasan penerapan protokol kesehatan dalam pemilihan kepala desa kepada ketua panitia pemilihan di kabupaten atau kota.

 

Ketentuan mengenai tugas panitia pemilihan tingkat kabupaten sebagaimana dimaksud pada angka (3) (4) dan (5), pelaksanaannya dapat ditugaskan kepada desa yang diatur dengan peraturan bupati atau wali kota.

 

Untuk lebih lengkapnya terkait aturan pemilihan kepala desa yang terbaru anda bisa baca pada artikel yang sudah saya buat sebelumnya.