Tugas Panitia Pemilihan Kepala Desa sesuai Aturan

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 34 Ayat (5) secara jelas menyebut perihal tugas panitia pemilihan kepala desa.

 

Apa saja?

 

tugas panitia pemilihan kepala desa

 

Yang pertama, ialah mengadakan penjaringan dan penyaringan bakal calon kepala desa berdasarkan persyaratan yang telah ditentukan.

 

Setelah calon kepala desa memenuhi persyaratan, maka panitia pemilihan kepala desa kemudian menetapkan calon tersebut.

 

Nah setelah ditetapkan, lalu calon kepala desa tersebut diumumkan kepada masyarakat ditempat umum sesuai dengan kondisi sosial budaya masyakat desa.

 

Kemudian untuk tugas panitia yang selanjutnya, ialah menyelenggarakan pelaksanaan pemungutan suara, disusul menetapkan calon kepala desa terpilih dan terakhir melaporkan pelaksanaan pemilihan kepala desa.

 

Calon kepala desa yang dinyatakan terpilih ialah calon kepala desa yang mendapatkan atau memperoleh suara terbanyak.

 

Selanjutnya, calon kepala desa yang memperoleh suara terbanyak. Kemudian oleh panitia ditetapkan menjadi calon kepala desa terpilih.

 

Calon kepala desa terpilih lalu disampaikan namanya kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) paling lama 7 (tujuh) hari yang selanjutnya diteruskan oleh BPD untuk disampikan kepada Bupati/Walikota paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya hasil penyampaian hasil pemilihan dari panitia pemilihan kepala desa.

 

Selanjutnya, apabila terhadi hal perselisihan terkait hasil pemilihan kepala desa. Maka Bupati/Walikota berkewajiban menyelesaikan perselisihan tersebut dalam jangka waktu tertentu.

 

Namun, bila tidak terjadi permasalahan. Maka selanjutnya calon kepala desa yang terpilih dilantik oleh Bupati/Walikota atau pejabat yang ditunjuk paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah penerbitan keputusan Bupati/Walikota.

 

Lalu setelah itu dilaksanakan sumpah/janji, dan kepala desa yang telah melakukan sumpah/janji maka calon kepala desa terpilih secara resmi menjadi kepala desa.

 

Kepala desa yang telah dilantik, selanjutnya memegang jabatan sebagai kepala desa selama 6 (enam) tahun dan dapat menjabat paling banyak 3 (tiga) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.

 

Nah itulah sedikit penjelasan mengenai tugas panitia pemilihan kepala desa yang diatur dalam perundang-undangan.