tugas sekretaris desa terbaru
Ilustrasi (Updesa/Mariyadi)

Tugas Sekretaris Desa 2026 Sesuai Regulasi Terbaru

Diposting pada

Pemerintah terus berupaya memperkuat tata kelola pemerintahan desa melalui berbagai regulasi yang mengatur secara rinci tugas dan fungsi setiap perangkat desa. Di tengah semakin besarnya tanggung jawab desa dalam mengelola anggaran yang mencapai miliaran rupiah, peran Sekretaris Desa menjadi semakin krusial. Jabatan ini bukan sekadar “tukang stempel” atau “tukang ketik” seperti anggapan sebagian masyarakat, melainkan posisi strategis yang menjadi jantung operasional birokrasi desa.

 

DASAR HUKUM DAN KEDUDUKAN SEKRETARIS DESA

 

Landasan Regulasi Utama

 

Tugas dan fungsi Sekretaris Desa diatur secara jelas dalam beberapa peraturan perundang-undangan. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa, jabatan ini memiliki mandat formal sebagai pimpinan sekretariat desa1Pasal 7 ayat (1) Sekretaris Desa berkedudukan sebagai unsur pimpinan Sekretariat DesaPermendagri Nomor 84 Tahun 2015.

 

Selain itu, penguatan peran Sekretaris Desa dalam pengelolaan keuangan diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, yang menempatkan Sekretaris Desa sebagai Koordinator Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD)2Pasal 5 ayat (1) Sekretaris Desa bertugas sebagai koordinator PPKDPermendagri Nomor 20 Tahun 2018.

 

Landasan hukum lainnya mencakup Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa beserta perubahannya dalam UU Nomor 3 Tahun 2024, Permendagri Nomor 47 Tahun 2016 tentang Administrasi Pemerintahan Desa, serta PP Nomor 11 Tahun 2019 tentang Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa.

 

Kedudukan dalam Struktur Pemerintahan Desa

 

Dalam struktur organisasi pemerintah desa, Sekretaris Desa menempati posisi yang sangat strategis. Ia berada langsung di bawah Kepala Desa dan menjadi koordinator bagi seluruh perangkat desa lainnya, termasuk Kepala Urusan (Kaur) dan Kepala Seksi (Kasi). Posisi ini sering disebut sebagai “Chief Operating Officer”-nya Kepala Desa, karena bertanggung jawab memastikan seluruh kebijakan dapat dijalankan melalui sistem administrasi yang handal.

 

TUGAS POKOK DAN FUNGSI SEKRETARIS DESA

 

Tugas Utama

 

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 Pasal 7 ayat (2), tugas pokok Sekretaris Desa adalah membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan3Pasal 7 ayat (2) Sekretaris Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahanPermendagri Nomor 84 Tahun 2015. Dari tugas pokok ini, kemudian dijabarkan ke dalam empat fungsi utama yang menjadi pilar tanggung jawab Sekretaris Desa.

 

  1. Empat Pilar Fungsi Sekretaris Desa
  2. Fungsi Ketatausahaan (Administrasi Perkantoran)

 

Sebagai jantung administrasi, Sekretaris Desa bertanggung jawab atas seluruh aspek ketatausahaan desa. Pasal 7 ayat (3) huruf a Permendagri 84 Tahun 2015 mengatur bahwa Sekretaris Desa memiliki fungsi melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi4Pasal 7 ayat (3) huruf a Sekretaris Desa mempunyai fungsi melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisiPermendagri Nomor 84 Tahun 2015.

 

Dalam praktiknya, fungsi ini mencakup:

 

  • Tata Naskah Dinas: Mengelola sistem tata naskah dinas sesuai standar, memastikan setiap surat keluar telah melalui telaah dan paraf koordinasi sebelum ditandatangani Kepala Desa, serta menjamin ketepatan redaksional dan aspek hukum dalam setiap dokumen resmi.
  • Administrasi Surat Menyurat: Menjadi pintu gerbang informasi desa, melakukan registrasi dan disposisi setiap dokumen masuk, serta mengelola pengiriman surat keluar dan ekspedisi.
  • Kearsipan: Menata dan menyimpan arsip secara sistematis, memastikan kemudahan akses temu balik dokumen, serta menjaga keutuhan dan keamanan arsip desa.

 

Fungsi Urusan Umum

 

Pasal 7 ayat (3) huruf b Permendagri 84 Tahun 2015 mengatur bahwa Sekretaris Desa mempunyai fungsi melaksanakan urusan umum seperti penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum5Pasal 7 ayat (3) huruf b Sekretaris Desa mempunyai fungsi melaksanakan urusan umum seperti penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umumPermendagri Nomor 84 Tahun 2015.

 

Rincian fungsi ini meliputi:

 

  • Administrasi Perangkat Desa: Mengelola data kepegawaian perangkat desa, menyusun daftar hadir dan evaluasi kinerja, serta mengadministrasikan cuti dan izin perangkat desa.
  • Prasarana dan Sarana Kantor: Menyediakan dan memelihara fasilitas kantor desa, mengelola inventarisasi aset desa, serta mengatur kebutuhan perlengkapan kerja.
  • Penyelenggaraan Rapat: Menyiapkan undangan, tempat, dan kelengkapan rapat, membuat notulen, mendistribusikan hasil rapat, serta mengadministrasikan dokumentasi kegiatan.
  • Pelayanan Umum: Mengoordinasikan pelayanan administratif kepada masyarakat.

 

Fungsi Pengelolaan Keuangan

 

Fungsi ini adalah yang paling krusial karena menyangkut akuntabilitas dana desa yang nilainya mencapai miliaran rupiah. Pasal 7 ayat (3) huruf c Permendagri 84 Tahun 2015 mengatur bahwa Sekretaris Desa mempunyai fungsi melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan administrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya6Pasal 7 ayat (3) huruf c Sekretaris Desa mempunyai fungsi melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan administrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnyaPermendagri Nomor 84 Tahun 2015.

 

Penguatan fungsi keuangan ini diatur lebih lanjut dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2018. Pasal 5 ayat (2) Permendagri 20 Tahun 2018 merinci tugas Sekretaris Desa sebagai koordinator PPKD, meliputi:

 

  1. mengoordinasikan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan APB Desa;
  2. mengoordinasikan penyusunan rancangan APB Desa dan rancangan perubahan APB Desa;
  3. mengoordinasikan penyusunan rancangan peraturan Desa tentang APB Desa, perubahan APB Desa, dan pertanggungjawaban pelaksanaan APB Desa;
  4. mengoordinasikan penyusunan rancangan peraturan kepala Desa tentang Penjabaran APB Desa dan Perubahan Penjabaran APB Desa;
  5. mengoordinasikan tugas perangkat Desa lain yang menjalankan tugas PPKD; dan
  6. mengoordinasikan penyusunan laporan keuangan Desa dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APB Desa7Pasal 5 ayat (2) Sekretaris Desa mempunyai tugas mengoordinasikan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan APB Desa; mengoordinasikan penyusunan rancangan APB Desa dan rancangan perubahan APB Desa; mengoordinasikan penyusunan rancangan peraturan Desa tentang APB Desa, perubahan APB Desa, dan pertanggungjawaban pelaksanaan APB Desa; mengoordinasikan penyusunan rancangan peraturan kepala Desa tentang Penjabaran APB Desa dan Perubahan Penjabaran APB Desa; mengoordinasikan tugas perangkat Desa lain yang menjalankan tugas PPKD; dan mengoordinasikan penyusunan laporan keuangan Desa dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APB DesaPermendagri Nomor 20 Tahun 2018.

 

Selain itu, Pasal 5 ayat (3) Permendagri 20 Tahun 2018 menegaskan tugas verifikasi yang melekat pada Sekretaris Desa:

 

  1. melakukan verifikasi terhadap DPA, DPPA, dan DPAL;
  2. melakukan verifikasi terhadap RAK Desa; dan
  3. melakukan verifikasi terhadap bukti penerimaan dan pengeluaran APB Desa8Pasal 5 ayat (3) Selain tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sekretaris Desa mempunyai tugas melakukan verifikasi terhadap DPA, DPPA, dan DPAL; melakukan verifikasi terhadap RAK Desa; dan melakukan verifikasi terhadap bukti penerimaan dan pengeluaran APB DesaPermendagri Nomor 20 Tahun 2018.

 

Prosedur Verifikasi SPP oleh Sekretaris Desa

 

Dalam praktiknya, prosedur verifikasi Surat Permintaan Pembayaran (SPP) oleh Sekretaris Desa dilakukan melalui tahapan berikut:

 

  1. Penerimaan Pengajuan: Menerima SPP dari pelaksana kegiatan beserta dokumen pendukung (bukti transaksi, pernyataan tanggung jawab belanja)
  2. Penelitian Kelengkapan: Memeriksa apakah seluruh dokumen persyaratan lengkap secara administratif
  3. Pengujian Kebenaran Perhitungan: Meneliti keabsahan angka-angka dan memastikan perhitungan tagihan benar sesuai fakta
  4. Uji Ketersediaan Dana: Mencocokkan pengajuan dengan Rencana Anggaran Kas (RAK) Desa dan pagu anggaran yang tersedia
  5. Verifikasi Kesesuaian DPA: Memastikan rincian kegiatan dan anggaran sesuai Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA)
  6. Persetujuan atau Penolakan: Menandatangani jika lengkap dan benar, atau menolak jika ditemukan ketidaksesuaian

 

Kewenangan verifikasi ini menempatkan Sekretaris Desa sebagai gatekeeper atau pintu gerbang akuntabilitas fiskal sebelum dana desa benar-benar dikeluarkan.

 

Fungsi Perencanaan dan Pelaporan

 

Pasal 7 ayat (3) huruf d Permendagri 84 Tahun 2015 mengatur bahwa Sekretaris Desa mempunyai fungsi melaksanakan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan9Pasal 7 ayat (3) huruf d Sekretaris Desa mempunyai fungsi melaksanakan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporanPermendagri Nomor 84 Tahun 2015.

 

Fungsi ini mencakup:

 

  • Penyusunan Perencanaan: Mengoordinasikan penyusunan rancangan APB Desa dan perubahan APB Desa, memimpin Tim Penyusun RPJM Desa dan RKP Desa, serta menerjemahkan visi-misi Kepala Desa menjadi program kerja teknokratis dan terukur.
  • Monitoring dan Evaluasi: Melakukan monitoring pelaksanaan program pembangunan, mengevaluasi capaian program secara berkala, serta mengidentifikasi hambatan dan solusi.
  • Penyusunan Laporan: Menyusun laporan pertanggungjawaban realisasi APB Desa, mengoordinasikan penyusunan laporan keuangan desa, serta menyiapkan laporan perkembangan pemerintahan desa.

 

PERAN STRATEGIS SEKRETARIS DESA

 

Sebagai Jantung Administrasi

 

Sekretaris Desa adalah pusat kendali operasional birokrasi desa. Ia memastikan setiap kebijakan Kepala Desa dapat dijalankan melalui sistem administrasi yang handal. Berdasarkan Permendagri Nomor 47 Tahun 2016, Sekretaris Desa memiliki mandat penuh untuk mengelola tujuh jenis buku administrasi desa (umum, penduduk, keuangan, pembangunan, dan lain-lain) yang menjadi instrumen utama akuntabilitas desa10Lampiran Permendagri 47/2016 mengatur tentang jenis dan tata cara pengelolaan buku administrasi desaPermendagri Nomor 47 Tahun 2016.

 

Tanpa Sekretaris Desa yang kompeten, program-program desa sulit diimplementasikan secara tertib dan terukur. Ia adalah penjaga kontinuitas birokrasi di tengah siklus politik Kepala Desa yang kini mencapai 8 tahun per periode berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2024.

 

Sebagai Poros Pengelolaan Keuangan

 

Dalam pengelolaan dana desa, Sekretaris Desa berperan sebagai:

 

  • Verifikator dan Pengendali Anggaran: Memeriksa keabsahan setiap dokumen pengeluaran dan penerimaan dana. Sekretaris Desa berhak menolak pengajuan pembayaran jika persyaratan administrasi tidak terpenuhi, menciptakan sistem check and balance internal.
  • Arsitek Kebijakan Fiskal: Memimpin penyusunan rancangan peraturan desa mengenai APB Desa, perubahan APB Desa, hingga laporan pertanggungjawaban realisasi anggaran.
  • Koordinator Sinkronisasi: Memastikan sinkronisasi antara perencanaan pembangunan dengan ketersediaan sumber pendapatan seperti Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD).

 

Sebagai Penjaga Kontinuitas Birokrasi

 

Berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2024, masa jabatan Kepala Desa diperpanjang menjadi 8 tahun per periode. Di tengah siklus politik yang panjang tersebut, Sekretaris Desa sebagai jabatan karier berperan menjaga stabilitas dan keberlanjutan administrasi. Ia menjadi memori institusi yang memastikan roda pemerintahan tidak terhenti saat terjadi pergantian kepemimpinan atau jika Kepala Desa berhalangan11Pasal 39 UU 3/2024 mengatur masa jabatan Kepala Desa 8 tahun dan kedudukan perangkat desa sebagai jabatan karierUU Nomor 3 Tahun 2024.

 

Sebagai Arsitek Perencanaan

 

Sekretaris Desa memimpin proses perencanaan pembangunan desa. Ia menjabat sebagai Ketua Tim Penyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa). Tugasnya adalah menerjemahkan visi-misi politik Kepala Desa menjadi target-target pembangunan yang teknokratis dan terukur.

 

Sebagai Mentor dan Koordinator Perangkat

 

Sebagai pimpinan staf, Sekretaris Desa mengoordinasikan tugas-tugas Kepala Urusan (Kaur) dan Kepala Seksi (Kasi), serta menjadi mentor dalam penggunaan aplikasi pemerintahan desa seperti Siskeudes. Keberhasilan Sekretaris Desa dalam pembinaan ini sangat menentukan peringkat kemandirian desa.

 

PERSYARATAN MENJADI SEKRETARIS DESA

 

Persyaratan Administratif dan Personal

 

Berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2024 dan regulasi turunannya, calon Sekretaris Desa harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

 

  1. Pendidikan: Paling rendah lulusan Sekolah Menengah Umum (SMU) atau sederajat
  2. Usia: Berusia antara 20 tahun hingga maksimal 42 tahun pada saat pendaftaran
  3. Domisili: Terdaftar sebagai penduduk desa setempat minimal selama 1 tahun dan bersedia untuk tinggal di desa yang bersangkutan
  4. Kesehatan: Dinyatakan sehat jasmani dan rohani berdasarkan surat keterangan dari dokter pemerintah
  5. Integritas: Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta setia kepada Pancasila dan UUD 194512Pasal 50 UU 3/2024 mengatur persyaratan perangkat desaUU Nomor 3 Tahun 2024
  6. Standar Kompetensi dan Keahlian

 

Mengingat peran Sekretaris Desa sebagai “Chief Operating Officer” desa, calon tersebut dituntut memiliki kapasitas intelektual tertentu:

 

  • Memiliki pengetahuan mengenai teknis pemerintahan
  • Mempunyai kemampuan di bidang administrasi perkantoran
  • Memiliki pengalaman dalam bidang administrasi keuangan dan perencanaan
  • Memahami kondisi sosial budaya masyarakat desa setempat agar dapat melakukan pembinaan kemasyarakatan dengan efektif

 

Status Kepegawaian dan Prosedur Pengangkatan

 

Evolusi regulasi melalui UU Nomor 3 Tahun 2024 memberikan fleksibilitas baru dalam pengisian jabatan ini:

 

  • Tidak Wajib PNS: Pengisian jabatan Sekretaris Desa tidak lagi diwajibkan dari kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Kalangan non-PNS dapat diangkat selama memenuhi kualifikasi yang ditetapkan.
  • Mekanisme Seleksi: Calon harus melewati proses penjaringan (pemeriksaan berkas) dan penyaringan (ujian tulis/praktik) yang dilakukan oleh Tim Seleksi bentukan Kepala Desa.
  • Legalitas: Pengangkatan dilakukan melalui keputusan Kepala Desa setelah dikonsultasikan dengan Camat dan mendapatkan rekomendasi tertulis dari Camat atas nama Bupati/Walikota13Pasal 51 UU 3/2024 mengatur mekanisme pengangkatan perangkat desaUU Nomor 3 Tahun 2024

 

Materi Ujian Penyaringan

 

Berdasarkan kompetensi yang dipersyaratkan, materi ujian penyaringan untuk menjadi Sekretaris Desa meliputi:

 

  1. Pengetahuan Teknis Pemerintahan: Pemahaman terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 dan pembaruannya dalam UU Nomor 3 Tahun 2024, Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK), serta produk hukum desa.
  2. Administrasi Keuangan Desa: Siklus pengelolaan keuangan, mekanisme verifikasi, dan standar akuntansi pemerintahan desa.
  3. Perencanaan Pembangunan Desa: Tahapan penyusunan RPJM Desa dan RKP Desa, serta kemampuan mengkaji potensi dan masalah desa.
  4. Administrasi Perkantoran dan Tata Naskah Dinas: Penggunaan bahasa Indonesia baku, format surat resmi, kearsipan, ekspedisi, dan digitalisasi administrasi.
  5. Pengetahuan Sosial Budaya dan Kewilayahan: Kemampuan membina kemasyarakatan dan pemahaman atas karakteristik geografis dan demografis desa.

 

MASA JABATAN DAN HAK KESEJAHTERAAN

 

Masa Jabatan

 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, masa jabatan Sekretaris Desa tidak ditentukan dalam hitungan periode tahun seperti Kepala Desa, melainkan mengikuti statusnya sebagai perangkat desa yang menjabat hingga mencapai batas usia pensiun, yaitu 60 tahun14Pasal 53 UU 3/2024 mengatur pemberhentian perangkat desaUU Nomor 3 Tahun 2024.

 

Sebelum mencapai usia pensiun 60 tahun, seorang Sekretaris Desa hanya dapat diberhentikan apabila:

 

  1. Meninggal dunia
  2. Mengundurkan diri atas permintaan sendiri
  3. Diberhentikan karena alasan hukum yang berkekuatan tetap (pidana dengan ancaman minimal 5 tahun) atau melanggar larangan sebagai perangkat desa

 

Untuk menjaga stabilitas jabatan, pemberhentian Sekretaris Desa oleh Kepala Desa harus melalui mekanisme konsultasi dan mendapatkan rekomendasi tertulis dari Camat guna mencegah pemberhentian akibat perbedaan pilihan politik.

 

Hak Penghasilan dan Tunjangan

 

Rincian mengenai hak penghasilan dan tunjangan bagi Sekretaris Desa diatur dalam PP Nomor 11 Tahun 2019 dan UU Nomor 3 Tahun 2024:

 

Penghasilan Tetap (Siltap)

Sekretaris Desa berhak menerima penghasilan tetap setiap bulan yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD). Besaran penghasilan tetap ini ditetapkan paling sedikit Rp2.224.420,00per bulan, yang setara dengan 110% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan ruang II/a15Pasal 3 PP 11/2019 mengatur besaran penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desaPP Nomor 11 Tahun 2019.

 

Jika ADD tidak mencukupi untuk mendanai Siltap, kekurangan tersebut dapat dipenuhi dari sumber lain dalam APB Desa selain Dana Desa.

 

Tunjangan-Tunjangan

 

  • Tunjangan Jabatan: Sekretaris Desa berhak menerima tunjangan yang besarnya memperhatikan masa kerja dan jabatan
  • Tambahan Tunjangan dari Tanah Bengkok: Hasil pengelolaan tanah bengkok dapat digunakan sebagai tambahan tunjangan di luar penghasilan tetap dan tunjangan reguler
  • Tunjangan Hari Raya (THR): Sekretaris Desa berhak mendapatkan tunjangan hari raya

 

Jaminan Sosial dan Hak Lainnya

 

  • Jaminan kesehatan (BPJS Kesehatan)
  • Tambahan penghasilan yang sah dengan tetap memperhatikan kemampuan keuangan desa
  • Pengembangan kapasitas (bimbingan dan pembinaan)

 

Batasan Anggaran

 

Pemerintah Desa harus mengatur APB Desa agar total belanja untuk penghasilan tetap dan tunjangan Kepala Desa, Sekretaris Desa, Perangkat Desa lainnya, serta tunjangan operasional BPD, paling banyak adalah 30% dari jumlah anggaran belanja desa. Ketentuan ini bertujuan agar mayoritas anggaran desa (minimal 70%) tetap dialokasikan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat16Pasal 11 PP 11/2019 mengatur batasan alokasi belanja untuk penghasilan tetap dan tunjanganPP Nomor 11 Tahun 2019.

 

TANTANGAN DAN HARAPAN

 

Tantangan yang Dihadapi Sekretaris Desa

 

  1. Kompleksitas Tugas: Mengelola administrasi sekaligus keuangan dengan regulasi yang terus berkembang. Sekretaris Desa harus memahami berbagai peraturan yang sering berubah, termasuk regulasi terbaru seperti PMK Dana Desa 2026.
  2. Tuntutan Transparansi: Desa saat ini diaudit oleh berbagai pihak, mulai dari BPK, Inspektorat, hingga masyarakat. Setiap rupiah dana desa harus dapat dipertanggungjawabkan.
  3. Digitalisasi: Sekretaris Desa harus menguasai berbagai aplikasi pemerintahan desa seperti Siskeudes, Prodeskel, dan sistem informasi desa lainnya.
  4. Tekanan Politik: Harus tetap profesional di tengah dinamika politik desa, termasuk saat terjadi pergantian Kepala Desa.
  5. Keterbatasan SDM: Membina perangkat desa dengan latar belakang pendidikan dan kompetensi yang beragam.
  6. Beban Administrasi: Volume pekerjaan administratif yang tinggi, terutama pada masa-masa penyusunan laporan pertanggungjawaban.

 

Harapan ke Depan

 

  1. Penguatan Kapasitas: Pelatihan berkelanjutan bagi Sekretaris Desa, termasuk bimbingan teknis mengenai regulasi terbaru dan aplikasi pemerintahan desa.
  2. Kesejahteraan yang Memadai: Penyesuaian penghasilan dengan beban tugas dan tanggung jawab yang diemban, mengingat risiko hukum yang melekat pada posisi ini.
  3. Perlindungan Hukum: Jaminan keamanan dalam menjalankan tugas, termasuk perlindungan dari kriminalisasi kebijakan administratif.
  4. Karier yang Jelas: Jenjang pengembangan karier bagi perangkat desa berprestasi, termasuk peluang untuk diangkat menjadi PNS melalui mekanisme tertentu.
  5. Penyederhanaan Regulasi: Regulasi yang lebih sederhana dan tidak tumpang tindih untuk memudahkan implementasi di lapangan.
  6. Dukungan Teknologi: Penguatan sistem informasi desa yang terintegrasi untuk meringankan beban administratif.

 

KESIMPULAN

 

Sekretaris Desa bukan sekadar “tukang stempel” atau “tukang ketik” seperti anggapan sebagian masyarakat. Jabatan ini adalah jantung operasional pemerintahan desa yang memastikan seluruh sistem birokrasi dan pembangunan berjalan sesuai aturan hukum.

 

Dengan empat pilar fungsi—ketatausahaan, urusan umum, keuangan, dan perencanaan—Sekretaris Desa menjadi motor penggerak yang menerjemahkan kebijakan Kepala Desa menjadi tindakan administratif yang tertib dan akuntabel. Berdasarkan Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 dan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018, peran Sekretaris Desa sebagai verifikator dan koordinator PPKD menjadi semakin krusial dalam mencegah penyalahgunaan anggaran di tengah besarnya dana desa yang dikelola.

 

Melalui regulasi terbaru seperti UU Nomor 3 Tahun 2024, pengisian jabatan Sekretaris Desa kini lebih fleksibel namun tetap profesional dengan persyaratan dan mekanisme seleksi yang ketat. Masa jabatan hingga usia pensiun 60 tahun memberikan stabilitas dan kontinuitas bagi birokrasi desa di tengah siklus politik Kepala Desa yang mencapai 8 tahun.

 

Dari sisi kesejahteraan, PP Nomor 11 Tahun 2019 menjamin penghasilan tetap minimal Rp2.224.420 per bulan ditambah berbagai tunjangan, dengan batasan total belanja aparatur maksimal 30% dari APB Desa. Ketentuan ini memastikan keseimbangan antara kesejahteraan aparatur dan alokasi anggaran untuk pembangunan serta pemberdayaan masyarakat.

 

Dengan demikian, sudah sepatutnya kita memberikan apresiasi dan dukungan kepada para Sekretaris Desa yang setiap hari bekerja di garda terdepan administrasi pemerintahan, memastikan dana desa dikelola dengan baik, dan pembangunan berjalan sesuai rencana. Mereka adalah pahlawan tanpa tanda jasa di balik suksesnya pemerintahan desa di Indonesia.

 

Pemerintah terus berupaya menyempurnakan regulasi terkait tata kelola desa, termasuk melalui penerbitan peraturan terbaru seperti PMK Dana Desa 2026. Bagi para Sekretaris Desa, tantangan ke depan adalah terus meningkatkan kapasitas dan beradaptasi dengan perubahan regulasi, agar amanah pengelolaan pemerintahan dan keuangan desa dapat dijalankan dengan sebaik-baiknya untuk kesejahteraan masyarakat.

Gambar Gravatar
Mariyadi adalah Business Assistant (BA) KDKMP di Kementerian Koperasi Republik Indonesia. Pengalamannya yang lebih dari 10 tahun dimulai dari akar rumput sebagai perangkat desa, lalu diperdalam sebagai Tenaga Pendamping Profesional (TPP) di Kemendes PDT. Tulisan-tulisan di blog ini lahir dari persimpangan unik ketiga peran tersebut, dan ditujukan untuk menjadi referensi praktis yang menjembatani kebijakan dengan realita lapangan, menuju kemandirian desa dan koperasi desa Indonesia.