Tugas Sekretaris Desa : Sesuai Peraturan Perundang-Undangan

Kayakya mudah sekali ya, bila melihat akan tugas Sekretaris Desa.

 

Tinggal tanda tangan dapat uang. Buat surat sana sini dapat uang. Pokoknya, kalau dilihat dari kacamata enaknya, itu semua serba uanglah.

 

Iya, Sekretaris Desa atau yang sering kita sebut “Carik” atau sebutan nama lain menyesuaikan daerah tersebut, itu merupakan kepala sekretariat di pemerintah desa.

 

Yang sebetulnya, tugas utamanya adalah membantu kepala desa dalam menjalankan tugas pemerintahan.

 

Namun, apakah Anda memahami secara detail dari tugas dan fungsi mereka sesuai apa yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

 

Kebanyakan orang hanya paham, bahwa tugas carik atau sebutan lain, itu hanya menangani surat-menyurat atau kesekretariatan saja.

 

Padahal, bila kita menyelami lebih mendalam. Sebetulnya, tugas seorang sekretaris desa itu banyak sekali. Dan bukan hanya yang saya sebutkan di atas saja. Melainkan, banyak hal yang perlu dikerjakan dan dilakukan.

 

Lantas, apa saja tugas sekretaris desa sebetulnya yang diatur oleh peraturan perundang-undangan?

 

Berikut uraian lengkap tugas-tugasnya didasarkan pada peraturan yang mengaturnya.

 

 

# 1. Sesuai Permendagri 84 Tahun 2025 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa

 

 

Dalam Peraturan Menteri Dalam (Permendagri) ini. Uraian mengenai tugas dan fungsi dari sekretaris desa itu dituangkan secara jelas dalam pasal 7. Yang uraian lengkapnya adalah sebagaimana berikut ini :

 

(1) Sekretaris Desa berkedudukan sebagai unsur pimpinan Sekretariat Desa.

(2) Sekretaris Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan.

(3) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2), Sekretaris Desa mempunyai fungsi:

 

a) Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi.

b) Melaksanakan urusan umum seperti penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum.

c) Melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan admnistrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya.

d) Melaksanakan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.

 

 

#2. Sesuai Permendagri 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa

 

 

Dalam Permendagri ini. Mengenai tugas dari seorang sekretaris desa itu dituangkan secara lengkap dalam pasal 5. Yang uraiannya adalah sebagai berikut :

(1) Sekretaris Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a bertugas sebagai koordinator PPKD.

(2) Sekretaris Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:

 

a. mengoordinasikan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan APB Desa;

b. mengoordinasikan penyusunan rancangan APB Desa dan rancangan perubahan APB Desa;

c. mengoordinasikan penyusunan rancangan peraturan Desa tentang APB Desa, perubahan APB Desa, dan pertanggungjawaban pelaksanaan APB Desa;

d. mengoordinasikan penyusunan rancangan peraturan kepala Desa tentang Penjabaran APB Desa dan Perubahan Penjabaran APB Desa;

e. mengoordinasikan tugas perangkat Desa lain yang menjalankan tugas PPKD; dan

f. mengoordinasikan penyusunan laporan keuangan Desa dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APB Desa.

 

(3) Selain tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sekretaris Desa mempunyai tugas:

 

a. melakukan verifikasi terhadap DPA, DPPA, dan DPAL;

b. melakukan verifikasi terhadap RAK Desa; dan

c. melakukan verifikasi terhadap bukti penerimaan dan pengeluaran APB Desa.

 

Nah, itu tugas-tugas dari Sekretaris Desa yang didasarkan pada peraturan yang ada hingga sampai saat ini.

 

Kemudian, bila nantinya ditemukan update tugas lain yang didasarkan pada aturan yang lain pula. Akan kembali saya tuliskan disini. Semoga bermanfaat.

 

Lebih suka nonton video? Ini penjelasan video mengenai tugas-tugas dari seorang sekretaris desa. Selamat menonton