Perencanaan pembangunan desa merupakan tahapan krusial dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat desa secara partisipatif, akuntabel, dan berkelanjutan. Di tahun 2026, landasan hukum utama yang mengatur tentang desa telah mengalami perubahan signifikan melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang memperpanjang masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dan secara otomatis mengubah periode perencanaan pembangunan jangka menengah desa1Pasal 79 ayat (2) huruf a, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa untuk jangka waktu 8 (delapan) tahun..
Perubahan ini membawa konsekuensi langsung terhadap tugas dan tanggung jawab Tim Penyusun RPJM Desa yang harus menyusun dokumen perencanaan untuk periode yang lebih panjang dengan orientasi pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan atau SDGs Desa.
Kerangka Hukum dan Periodisasi RPJM Desa 2026
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 mengubah secara fundamental kerangka waktu perencanaan pembangunan desa. Jika sebelumnya RPJM Desa disusun untuk jangka waktu 6 tahun sesuai dengan masa jabatan kepala desa, maka dengan masa jabatan 8 tahun, RPJM Desa kini dirancang untuk periode 8 tahun2Pasal 79 ayat (2) huruf a: Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa untuk jangka waktu 8 (delapan) tahun; dan huruf b: Rencana Pembangunan Tahunan Desa atau yang disebut Rencana Kerja Pemerintah Desa, merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.. Ketentuan ini menegaskan bahwa RPJM Desa dan RKP Desa merupakan satu-satunya dokumen perencanaan di desa yang menjadi pedoman dalam penyusunan APB Desa.
Perubahan periodisasi ini menuntut Tim Penyusun RPJM Desa untuk memiliki perspektif jangka panjang yang lebih visioner, namun tetap operasional dan terukur. Perencanaan 8 tahun ke depan harus mampu mengantisipasi dinamika perubahan sosial, ekonomi, dan lingkungan yang mungkin terjadi, sekaligus tetap berpedoman pada pencapaian target SDGs Desa yang dicanangkan hingga tahun 2030.
Pembentukan dan Komposisi Tim Penyusun RPJM Desa
Berdasarkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, kepala Desa mempersiapkan penyusunan rancangan RPJM Desa dengan membentuk tim penyusun RPJM Desa yang ditetapkan dengan keputusan kepala Desa3Pasal 27 ayat (1): Kepala Desa mempersiapkan penyusunan rancangan RPJM Desa dengan membentuk tim penyusun RPJM Desa..
Tim ini memiliki struktur yang jelas, terdiri atas pembina yang dijabat oleh kepala Desa, ketua yang dipilih oleh kepala Desa dengan mempertimbangkan kemampuan dan keahlian, sekretaris yang ditunjuk oleh ketua tim, dan anggota yang berasal dari perangkat Desa, Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa, dan unsur masyarakat Desa lainnya.
Komposisi tim penyusun RPJM Desa diatur secara khusus untuk menjamin representasi seluruh elemen masyarakat. Tim penyusun berjumlah ganjil, paling sedikit 7 orang, dengan komposisi paling sedikit 30 persen perempuan4Pasal 27 ayat (4) dan (5): Tim penyusun RPJM Desa berjumlah ganjil, paling sedikit 7 (tujuh) orang. Komposisi tim penyusun RPJM Desa terdiri dari paling sedikit 30% perempuan.. Ketentuan ini memastikan bahwa proses perencanaan pembangunan desa mengakomodasi perspektif gender dan melibatkan partisipasi aktif kelompok perempuan yang selama ini seringkali terpinggirkan dalam pengambilan keputusan strategis di desa.
Unsur masyarakat yang dilibatkan sangat beragam, meliputi tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pendidikan, tokoh seni dan budaya, keterwakilan kewilayahan, organisasi atau kelompok tani, buruh tani, nelayan, perajin, kelompok perempuan, forum anak, perwakilan kelompok masyarakat miskin, kelompok berkebutuhan khusus atau difabel, kader kesehatan, penggiat lingkungan, kelompok pemuda atau pelajar, serta organisasi sosial dan lembaga kemasyarakatan lainnya sesuai kondisi objektif Desa5Pasal 27 ayat (3): Unsur masyarakat Desa meliputi: a. tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pendidikan, tokoh seni dan budaya, dan keterwakilan kewilayahan; b. organisasi atau kelompok tani dan/atau buruh tani; c. organisasi atau kelompok nelayan dan/atau buruh nelayan; d. organisasi atau kelompok perajin; e. organisasi atau kelompok perempuan; f. forum anak, serta pemerhati dan perlindungan anak; g. perwakilan kelompok masyarakat miskin; h. kelompok berkebutuhan khusus atau difabel; i. kader kesehatan; j. Penggiat dan pemerhati lingkungan; k. kelompok pemuda atau pelajar; dan/atau l. organisasi sosial dan/atau lembaga kemasyarakatan lainnya sesuai kondisi objektif Desa..
Tugas Pokok Tim Penyusun RPJM Desa
Tugas utama Tim Penyusun RPJM Desa dirumuskan secara eksplisit dalam Peraturan Menteri Desa Nomor 21 Tahun 2020, yaitu menyusun rancangan RPJM Desa dan memfasilitasi Musrenbang Desa pembahasan RPJM Desa6Pasal 28: Tim penyusun RPJM Desa bertugas: a. menyusun rancangan RPJM Desa; dan b. memfasilitasi Musrenbang Desa pembahasan RPJM Desa.. Namun, kedua tugas pokok ini mengandung serangkaian tahapan pekerjaan yang kompleks dan memerlukan pemahaman mendalam tentang kondisi objektif desa serta arah kebijakan pembangunan nasional dan daerah.
Pencermatan Hasil Penyelarasan Arah Kebijakan
Langkah awal yang krusial adalah melakukan pencermatan hasil penyelarasan arah kebijakan Pembangunan Desa. Tim penyusun wajib mempelajari dan mengkaji Peta Jalan SDGs Desa serta daftar rencana program dan kegiatan yang masuk ke Desa7Pasal 29: Pencermatan hasil penyelarasan arah kebijakan Pembangunan Desa dilakukan dengan cara: a. mempelajari dan mengkaji Peta Jalan SDGs Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1); dan b. mempelajari dan mengkaji daftar rencana program dan kegiatan yang masuk ke Desa.. Peta Jalan SDGs Desa sendiri merupakan dokumen yang disusun kepala Desa yang memuat sasaran SDGs Desa, kondisi objektif pencapaian SDGs Desa, permasalahan dan solusi, potensi dan sumber daya, serta rancangan program dan/atau kegiatan Pembangunan Desa8Pasal 12 ayat (2): Peta Jalan SDGs Desa paling sedikit memuat: a. sasaran SDGs Desa; b. kondisi objektif pencapaian SDGs Desa; c. permasalahan dan solusi dalam upaya pencapaian SDGs Desa; d. potensi dan sumber daya untuk pencapaian SGDs Desa; dan e. rancangan program dan/atau kegiatan Pembangunan Desa..
Pencermatan ini menjadi fondasi bagi penyusunan rancangan RPJM Desa yang realistis dan sesuai dengan kebutuhan riil masyarakat. Tim penyusun harus mampu mengidentifikasi kesenjangan antara kondisi eksisting dengan target yang ingin dicapai, serta memetakan potensi sumber daya yang tersedia untuk mengatasi kesenjangan tersebut.
Penyusunan Rancangan RPJM Desa Berbasis Data
Tahapan berikutnya adalah penyusunan rancangan RPJM Desa yang didasarkan pada Sistem Informasi Desa dan hasil pencermatan penyelarasan arah kebijakan9Pasal 30 ayat (2): Rancangan RPJM Desa disusun berdasarkan: a. Sistem Informasi Desa; dan b. pencermatan hasil penyelarasan arah kebijakan Pembangunan Desa.. Sistem Informasi Desa menjadi tulang punggung perencanaan karena memuat data objektif kewilayahan dan kewargaan yang menggambarkan kondisi nyata desa.
Rancangan RPJM Desa untuk periode 2026 harus memuat secara lengkap visi dan misi kepala Desa terpilih, tipologi Desa sebagai arah kebijakan Perencanaan Pembangunan Desa, prioritas program dan/atau kegiatan Pembangunan Desa yang difokuskan pada upaya pencapaian SDGs Desa, lokasi program dan/atau kegiatan, perkiraan volume, sasaran dan manfaat, waktu pelaksanaan per tahun anggaran, perkiraan jumlah dan sumber pembiayaan, serta perkiraan pola pelaksanaan10Pasal 30 ayat (3): Rancangan RPJM Desa memuat: a. visi dan misi kepala Desa terpilih; b. tipologi Desa sebagai arah kebijakan Perencanaan Pembangunan Desa; c. prioritas program dan/atau kegiatan Pembangunan Desa yang difokuskan pada upaya pencapaian SDGs Desa; d. lokasi program dan/atau kegiatan; e. perkiraan volume; f. sasaran/manfaat; g. waktu pelaksanan per tahun anggaran; h. perkiraan jumlah dan sumber pembiayaan; dan i. perkiraan pola pelaksanaan meliputi: swakelola, padat karya tunai desa, kerja sama antar Desa, dan/atau kerja sama dengan pihak ketiga..
Muatan yang sangat detail ini menuntut Tim Penyusun untuk memiliki kapasitas analisis yang memadai, kemampuan teknis perencanaan, serta pemahaman tentang berbagai alternatif pola pelaksanaan kegiatan. Untuk periode 8 tahun ke depan, perkiraan waktu pelaksanaan per tahun anggaran menjadi sangat penting agar program dan kegiatan dapat dijalankan secara bertahap dan berkelanjutan.
Fasilitasi Musrenbang Desa
Tugas kedua yang tidak kalah penting adalah memfasilitasi Musrenbang Desa untuk pembahasan rancangan RPJM Desa. Musrenbang Desa merupakan forum strategis yang diselenggarakan oleh kepala Desa dengan diikuti oleh Pemerintah Desa, BPD, dan unsur perwakilan masyarakat Desa11Pasal 31 ayat (2): Musrenbang Desa diselenggarakan dengan ketentuan: a. penyelenggara musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa adalah kepala Desa; b. musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa diikuti oleh Pemerintah Desa, BPD, dan unsur perwakilan masyarakat Desa..
Dalam forum ini, Tim Penyusun berperan sebagai fasilitator yang memandu diskusi kelompok secara terarah yang dibagi berdasarkan agenda SDGs Desa. Pembahasan mencakup visi dan misi kepala Desa terpilih, pokok pikiran BPD, program dan/atau kegiatan Pembangunan Desa yang diusulkan masyarakat, prioritas program dan/atau kegiatan yang direkomendasikan Sistem Informasi Desa, serta rancangan RPJM Desa12Pasal 31 ayat (4): Diskusi kelompok secara terarah membahas: a. visi dan misi kepala Desa terpilih; b. pokok pikiran BPD; c. program dan/atau kegiatan Pembangunan Desa yang diusulkan masyarakat Desa; d. prioritas program dan/atau kegiatan Pembangunan Desa yang direkomendasikan Sistem Informasi Desa; dan e. rancangan RPJM Desa..
Hasil kesepakatan dalam Musrenbang dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh kepala Desa, ketua BPD, dan seorang perwakilan masyarakat Desa13Pasal 32 ayat (1) dan (2): Hasil kesepakatan dalam Musrenbang pembahasan rancangan RPJM Desa dituangkan dalam berita acara. Berita acara ditandatangani oleh kepala Desa, ketua BPD dan seorang perwakilan masyarakat Desa.. Berita acara ini kemudian menjadi dasar bagi BPD untuk menyelenggarakan Musyawarah Desa guna membahas, menetapkan, dan mengesahkan RPJM Desa melalui Peraturan Desa.
Orientasi Pencapaian SDGs Desa
Salah satu karakteristik penting perencanaan pembangunan desa di era sekarang adalah orientasi yang kuat pada pencapaian SDGs Desa. Pasal 25 Permendesa Nomor 21 Tahun 2020 secara tegas menyatakan bahwa RPJM Desa memuat arah kebijakan Perencanaan Pembangunan Desa yang difokuskan pada upaya pencapaian SDGs Desa, serta rencana program dan/atau kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat yang difokuskan pada upaya pencapaian SDGs Desa14Pasal 25 huruf b dan c: RPJM Desa memuat: b. arah kebijakan Perencanaan Pembangunan Desa yang difokuskan pada upaya pencapaian SDGs Desa; dan c. rencana program dan/atau kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat yang difokuskan pada upaya pencapaian SDGs Desa..
SDGs Desa sendiri mencakup 18 tujuan pembangunan berkelanjutan yang diadaptasi dari SDGs global, mulai dari Desa tanpa kemiskinan, Desa tanpa kelaparan, Desa sehat dan sejahtera, hingga kelembagaan Desa dinamis dan budaya Desa adaptif15Pasal 7: SDGs Desa bertujuan untuk mewujudkan: a. Desa tanpa kemiskinan; b. Desa tanpa kelaparan; c. Desa sehat dan sejahtera; d. pendidikan Desa berkualitas; e. keterlibatan perempuan Desa; f. Desa layak air bersih dan sanitasi; g. Desa berenergi bersih dan terbarukan; h. pertumbuhan ekonomi Desa merata; i. infrastruktur dan inovasi Desa sesuai kebutuhan; j. Desa tanpa kesenjangan; k. kawasan permukiman Desa aman dan nyaman; l. konsumsi dan produksi Desa sadar lingkungan; m. Desa tanggap perubahan iklim; n. Desa peduli lingkungan laut; o. Desa peduli lingkungan darat; p. Desa damai berkeadilan; q. kemitraan untuk Pembangunan Desa; dan r. kelembagaan Desa dinamis dan budaya Desa adaptif..
Tim Penyusun RPJM Desa 2026 harus mampu menerjemahkan 18 tujuan tersebut ke dalam program dan kegiatan konkret yang sesuai dengan karakteristik dan potensi lokal desa. Target pencapaian hingga tahun 2030 menjadi batas waktu yang harus diantisipasi dalam perencanaan 8 tahun ke depan.
Implikasi Perubahan Undang-Undang terhadap Tugas Tim Penyusun
Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, Tim Penyusun RPJM Desa 2026 menghadapi tantangan baru. Pertama, periode perencanaan yang lebih panjang (8 tahun) menuntut proyeksi yang lebih akurat tentang perkembangan desa dan perubahan lingkungan strategis. Kedua, kepala desa yang terpilih untuk periode 8 tahun memiliki mandat yang lebih kuat untuk mewujudkan visi-misinya, sehingga Tim Penyusun harus mampu menerjemahkan visi-misi tersebut ke dalam program yang terukur dan berkelanjutan.
Ketiga, dengan masa jabatan yang lebih panjang, mekanisme evaluasi laju pencapaian SDGs Desa setiap 6 bulan sebagaimana diatur dalam Permendesa Nomor 21 Tahun 202016Pasal 19 ayat (2): Pendataan Desa Tahap Pemutakhiran dilakukan setiap 6 (enam) bulan. menjadi semakin penting untuk memastikan bahwa pelaksanaan pembangunan tetap berada pada jalur yang benar menuju target 2030. Tim Penyusun perlu merancang indikator capaian yang dapat dimonitor secara periodik.
Penutup
Tugas Tim Penyusun RPJM Desa 2026 bukan sekadar pekerjaan administratif penyusunan dokumen perencanaan, melainkan amanat konstitusional untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat desa secara partisipatif dan berkelanjutan. Dengan landasan hukum yang kuat, komposisi tim yang representatif, serta orientasi yang jelas pada pencapaian SDGs Desa, Tim Penyusun memiliki tanggung jawab strategis untuk merumuskan arah pembangunan desa untuk 8 tahun ke depan.
Keberhasilan Tim Penyusun dalam menjalankan tugasnya akan sangat menentukan kualitas perencanaan dan pada akhirnya berdampak pada efektivitas penggunaan anggaran desa, termasuk Dana Desa yang terus meningkat setiap tahunnya. Oleh karena itu, penguatan kapasitas Tim Penyusun, dukungan pendampingan dari tenaga profesional, serta partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat menjadi prasyarat mutlak bagi tersusunnya RPJM Desa yang berkualitas dan mampu menjawab tantangan pembangunan desa di masa depan.

