Kerangka Kerja dan Tujuan Advokasi Peraturan Desa

Salah satu bentuk advokasi adalah advokasi dalam bentuk hukum dan kebijakan.

 

Secara umum, tujuan advokasi peraturan desa adalah untuk merealisasikan hak-hak desa dengan mendorong kebijakan-kebijakan yang lebih baik dan berpihak kepada desa.

 

Secara khusus tujuan advokasi peraturan desa adalah untuk melakukan advokasi regulasi agar memberikan ruang yang seluas-luasnya bagi terfasilitasinya proses pemberdayaan masyarakat dan desa.

 

Peran advokasi kewenangan dan peraturan desa yang pertama adalah bagaimana mendorong desa agar memiliki kesadaran (aware) akan kewenangan serta hak dan kewajibannya.

 

Desa menyadari apa yang harus dilakukan dan apa yang tidak dilakukannya. Setelah itu, desa dapat menyusun peraturan sendiri sesuai kewenangannya itu.

 

Selain itu juga, peran desa, dalam mendorong lahirnya kebijakan atau peraturan-peraturan baru yang terkait dengan desa atau perubahan peraturan yang ada, namun tidak berpihak kepada desa baik di tingkat pemerintah daerah ( kabupaten dan provinsi ) maupun di tingkat pusat.

 

Serta dengan adanya peraturan yang berpihak kepada dan mendukung pembangunan desa, maka tujuan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa untuk menjadikan desa menjadi desa maju, mandiri dan sejahtera dapat tercapai.

 

 

Kerangka Kerja Advokasi

 

 

Proses-proses legislasi dan juridiksi, yakni kegiatan pengajuan usul, konsep, penyusunan akademik draf hingga praktek litigasi untuk melakukan judicial review, class action, legal standing untuk meninjau ulang isi hukum sekaligus membentuk preseden yang dapat mempengaruhi keputusan-keputusan hukum selanjutnya.

 

Proses-proses politik dan birokrasi, yakni suatu upaya atau kegiatan untuk mempengaruhi pembuat dan pelaksana peraturan melalui berbagai strategi, mulai dari lobi, negosiasi, mediasi, tawar menawar, kolaborasi dan sebagainya.

 

Proses sosialisasi, diseminasi dan mobilisasi, yakni suatu kegiatan untuk membentuk pendapat umum dan pengertian yang lebih luas melalui kampanye, siaran pers, unjuk rasa, boikot, pengorganisasian baris, pendidikan politik, diskusi publik, seminar, pelatihan dan sebagainnya.

 

Untuk membentuk opini publik yang baik, dalam pengertian mampu menggerakan sekaligus menyentuh perasaan terdalam khalayak ramai, keahlian dan keterampilan untuk mengolah, mengemas isu melalui berbagai teknik, sentuhan artistik sangat dibutuhkan.