Tujuan BUM Desa Menurut PP Nomor 11 Tahun 2021

Dalam Pasal 3 (tiga) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa. Diuraikan, 5 (lima) yang menjadi tujuan BUM Desa/BUM Desa bersama didiriakan, diantaranya :

 

tujuan bum desa bersama

Gambar : PP 11 Tahun 2021 Pasal 3

 

  1. Melakukan kegiatan usaha ekonomi melalui pengelolaan usaha, serta pengembangan investasi dan produktivitas perekonomian, dan potensi Desa,
  2. Melakukan kegiatan pelayanan umum melalui penyediaan barang dan/atau jasa serta pemenuhan kebutuhan umum masyarakat Desa, dan mengelola lumbung pangan Desa,
  3. Memperoleh keuntungan atau laba bersih bagi peningkatan pendapatan asli Desa serta mengembangkan sebesar-besarnya manfaat atas sumber daya ekonomi masyarakat Desa,
  4. Pemanfaatan Aset Desa guna menciptakan nilai tambah atas Aset Desa, dan
  5. Mengembangkan ekosistem ekonomi digital di Desa.

 

Kemudian, dalam hal mewujudkan tujuan sebagaimana dimaksud di atas. Pengelola atau Pengurus BUM Desa/BUM Desa bersama hendaknya melaksanakan usaha tersebut atas dasar semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan dengan memperhatikan prinsip : profesional, terbuka dan bertanggung jawab, partisipatif, prioritas sumber daya lokal, dan berkelanjutan.

 

prinsip bum desa

Gambar : PP 11 Tahun 2021 Pasal 4

 

Tentu, semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan serta prinsi itu saja tidak cukup untuk mencapai apa yang menjadi tujuan BUM Desa/BUM Desa bersama tersebut.

 

Perlu pengembangan fungsi BUM Desa/BUM Desa bersama yang lebih besar lagi. Pengembangan fungsi sebagaimana telah diatur dalam PP Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUMDes meliputi :

 

fungsi bum desa

Gambar : PP 11 Tahun 2021 Pasal 6

 

  • Konsolidasi produk barang dan/atau jasa masyarakat Desa,
  • Produksi barang dan/atau jasa,
  • Penampung, pembeli, pemasaran produk masyarakat Desa,
  • Inkubasi usaha masyarakat Desa,
  • Stimulasi dan dinamisasi usaha ekonomi rnasyarakat Desa,
  • Pelayanan kebuuuhan dasar dan umum bagi masyarakat Desa,
  • Peningkatan kemanfaatan dan nilai ekonomi,
  • Kekayaan budaya, religiositas, dan sumber daya alam, dan
  • Peningkatan nilai tambah aset Desa dan pendapatan asli Desa.

 

Nah, setelah Anda memahami dan mampu menerapkan apa yang menjadi dasar utama dari tujuan BUMDes/BUMDes bersama. Mulai dari semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan, prinsip, dan fungsi. Mudah-Mudahan usaha BUM Desa Anda akan sukses ataupun berhasil, bila dijalankan dengan baik dan tanpa adanya korupsi.