Tujuan Koperasi Desa Merah Putih : Pengertian dan Jenis Usaha
Pemerintah di era Presiden Prabowo secara resmi meluncurkan program koperasi desa merah putih (kopdes merah putih) yang akan dibentuk ke 80.000 (delapan puluh ribu) desa di seluruh Indonesia.
Program ini merupakan wujud nyata dari visi misi Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia yang tertuang dalam Asta Cita kedua yaitu mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan berkelanjutan, Asta Cita ketiga yaitu melakukan pengembangan industri agro maritim dengan partisipasi koperasi, dan Asta Cita keenam yaitu melakukan pembangunan dari desa untuk pemerataan ekonomi.
Bagi sebagian masyarakat mungkin masih awam, ataupun belum mengenai lebih jauh mengenai apa itu koperasi desa merah putih dan seperti apa tujuannya.
Apa Itu Koperasi Desa Merah Putih?
Sebelum kita mengetahui lebih jauh mengenai apa itu koperasi desa merah putih. Tentu kita harus memahami lebih dulu pengertian umum dari koperasi.
Jadi, secara umum koperasi itu dapat diartikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Sedangkan apa yang dimaksud dengan koperasi desa merah putih adalah koperasi yang beranggotakan warga yang berdomisili di desa atau kelurahan yang sama dan dibuktikan dengan kartu tanda penduduk.
Artinya, bila kita menarik sebuah kesimpulan, bahwa koperasi desa merah putih, itu merupakan koperasi yang hanya beranggotakan dari desa atau kelurahan wilayah tersebut tanpa boleh mencari anggota yang berasal dari luar desa atau kelurahan.
Apa Saja Tujuan Koperasi Desa Merah Putih?
Mengutip pernyataan resmi dari Presiden Prabowo, bahwa koperasi desa merah putih ini dibentuk guna untuk mendorong percepatan pergerakan ekonomi dari desa atau mulai untuk memobilisasi atau menggerakan ekonomi secara nasional.
Selain itu, berdasarkan petunjuk pelaksanaan pembentukan koperasi desa/kelurahan merah putih yang di atur oleh Menteri Koperasi Republik Indonesia. Adapun beberapa tujuan koperasi desa merah putih dibentuk, itu adalah sebagaimana berikut :
- Meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa,
- Menciptakan lapangan kerja,
- Memberikan pelayanan secara sistematis dan cepat,
- Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam kegiatan ekonomi melalui koperasi,
- Modernisasi manajemen sistem perkoperasian,
- Menekan harga di tingkat konsumen,
- Meningkatkan harga di tingkat petani hingga nilai tukar petani (NTP) atau kesejahteraan petani naik,
- Menekan pergerakan tengkulak,
- Memperpendek rantai pasok,
- Meningkatkan inklusi keuangan,
- Menjadi akselerator, konsolidator, dan agregator usaha mikro, kecil dan menengah,
- Menekan tingkat kemiskinan ekstrem, dan
- Menekan inflasi.
Jenis Usaha Koperasi Desa Merah Putih Berdasarkan KBLI
Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dapat melakukan usaha sesuai program pemerintah, kearifan lokal, dan kebutuhan masyarakat desa setempat serta karakteristik wilayah.
Ada beberapa jenis usaha yang menjanjikan koperasi desa merah putih kedepannya yang direkomendasikan pemerintah dan sudah ada nomor Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).
Adapun kegiatan usaha atau jenis usaha tersebut yang sudah masuk dapat pencatatan KBLI adalah sebagai berikut :
1. Gerai Sembako atau perdagangan
- 4711 – Perdagangan Eceran Berbagai Barang yang Utamanya Makanan, Minuman Atau Tembakau di Toko;
- 47112 – Perdagangan Eceran Berbagai Barang yang Utamanya Makanan, Minuman atau Tembakau Bukan Minimarket/Supermarket/Hipermarket (Tradisional); dan
- 46652 – Perdagangan Besar Pupuk Dan Produk Agrokimia.
2. Obat-Obatan
- 47721 – Perdagangan Eceran Barang Dan Obat Farmasi Untuk Manusia di Apotik;
- 47722 – Perdagangan Eceran Barang Dan Obat Farmasi Untuk Manusia Bukan di Apotik;
- 47723 – Perdagangan Eceran Obat Tradisional untuk Manusia;
- 47724 – Perdagangan Eceran Kosmetik Untuk Manusia;
- 47725 – Perdagangan Eceran Alat Laboratorium, Alat Farmasi dan Alat Kesehatan Untuk Manusia;
- 47726 – Perdagangan Eceran Barang Dan Obat Farmasi Untuk Hewan Di Apotik Dan Bukan Di Apotik;
47727 – Perdagangan Eceran Obat Tradisional Untuk Hewan;
47728 – Perdagangan Eceran Kosmetik Untuk Hewan; dan
47729 – Perdagangan Eceran Khusus Barang Dan Obat Farmasi, Alat Kedokteran, Parfum Dan Kosmetik Lainnya.
3. Kantor
- 47415 – Perdagangan Eceran Mesin Kantor; dan
- 77394 – Aktivitas Penyewaan Dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi Mesin Kantor Dan Peralatannya.
4. Unit Simpan Pinjam Koperasi
- 64142 – Unit Simpan Pinjam Koperasi Primer;
5. Klinik Desa
- 86102 – Aktivitas puskesmas;
- 86103 – Aktivitas rumah sakit swasta;
- 86105 – Aktivitas klinik swasta; dan
- 86109 – Aktivitas rumah sakit lainnya.
6. Aktivitas Cold Storage dan Logistik
- 52291 – Jasa Pengurusan Transportasi (JPT);
- 52292 – Aktivitas Ekspedisi Muatan Kereta Api dan Ekspedisi Angkutan Darat (EMKA & EAD);
- 52293 – Aktivitas Ekspedisi Muatan Kapal (EMKL);
- 52294 – Aktivitas Ekspedisi Muatan Pesawat Udara (EMPU);
- 52295 – Angkutan Multimoda;
- 52296 – Jasa Penunjang Angkutan Udara;
- 52297 – Jasa Keagenan Kapal/Agen Perkapalan Perusahaan Pelayaran; dan
- 52102 – Aktivitas Cold Storage.
Demikian penjelasan singkat tentang apa itu koperasi desa merah putih, tujuan beserta jenis usaha yang menjanjikan untuk dijalankan kedepannya.