Tupoksi Perangkat Desa menurut Permendagri No 20 Tahun 2018
Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa mengatur secara rinci pembagian tugas dan kewenangan dalam pengelolaan keuangan desa. Struktur ini memberikan peran yang jelas bagi setiap perangkat desa, mulai dari Kepala Desa sebagai pemegang kekuasaan hingga pelaksana teknis di tingkat seksi1Pasal 3 (1) Kepala Desa adalah PKPKD dan mewakili Pemerintah Desa dalam kepemilikan kekayaan milik Desa yang dipisahkan. (2) Kepala Desa selaku PKPKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai kewenangan: a. menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan APB Desa; b. menetapkan kebijakan tentang pengelolaan barang milik Desa; c. melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban APB Desa; d. menetapkan PPKD; e. menyetujui DPA, DPPA, dan DPAL; f. menyetujui RAK Desa; dan g. menyetujui SPP.2Pasal 4 PPKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) terdiri atas: a. Sekretaris Desa; b. Kaur dan Kasi; dan c. Kaur keuangan..
Kepala Desa sebagai Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD)
Kepala Desa menempati posisi sentral sebagai Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD)1Pasal 3 (1) Kepala Desa adalah PKPKD dan mewakili Pemerintah Desa dalam kepemilikan kekayaan milik Desa yang dipisahkan.. Kewenangan ini bersifat strategis dan meliputi fungsi pengambilan keputusan tertinggi terkait keuangan desa.
Kepala Desa memiliki kewenangan untuk menetapkan kebijakan pelaksanaan APB Desa dan pengelolaan barang milik desa, serta melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran1Pasal 3 (2) Kepala Desa selaku PKPKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai kewenangan: a. menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan APB Desa; b. menetapkan kebijakan tentang pengelolaan barang milik Desa; c. melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban APB Desa;. Secara administratif, Kepala Desa bertugas menyetujui dokumen-dokumen kunci seperti Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA/DPPA/DPAL), Rencana Anggaran Kas (RAK) Desa, dan Surat Permintaan Pembayaran (SPP)1Pasal 3 (2) e. menyetujui DPA, DPPA, dan DPAL; f. menyetujui RAK Desa; dan g. menyetujui SPP..
Selain itu, Kepala Desa juga memiliki wewenang untuk menetapkan Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD) melalui keputusan, yang merupakan pendelegasian sebagian kekuasaannya3Pasal 3 (3) Dalam melaksanakan kekuasaan pengelolaan keuangan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kepala Desa menguasakan sebagian kekuasaannya kepada perangkat Desa selaku PPKD. (4) Pelimpahan sebagian kekuasaan PKPKD kepada PPKD ditetapkan dengan keputusan kepala Desa..
Sekretaris Desa sebagai Koordinator PPKD
Sekretaris Desa ditetapkan sebagai koordinator dari seluruh Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD)4Pasal 5 (1) Sekretaris Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a bertugas sebagai koordinator PPKD.. Tugasnya bersifat integratif dan supervisi, terutama dalam proses perencanaan dan penyusunan kebijakan keuangan.
Secara spesifik, Sekretaris Desa bertugas mengoordinasikan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan APB Desa, termasuk rancangan APB Desa, peraturan desa terkait APB Desa, dan penjabarannya5Pasal 5 (2) Sekretaris Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas: a. mengoordinasikan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan APB Desa; b. mengoordinasikan penyusunan rancangan APB Desa dan rancangan perubahan APB Desa; c. mengoordinasikan penyusunan rancangan peraturan Desa tentang APB Desa, perubahan APB Desa, dan pertanggungjawaban pelaksanaan APB Desa; d. mengoordinasikan penyusunan rancangan peraturan kepala Desa tentang Penjabaran APB Desa dan Perubahan Penjabaran APB Desa;. Ia juga mengoordinasikan tugas perangkat desa lain yang menjalankan fungsi PPKD dan penyusunan laporan keuangan untuk pertanggungjawaban6Pasal 5 (2) e. mengoordinasikan tugas perangkat Desa lain yang menjalankan tugas PPKD; dan f. mengoordinasikan penyusunan laporan keuangan Desa dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APB Desa..
Di samping tugas koordinasi, Sekretaris Desa memiliki fungsi verifikasi yang krusial terhadap dokumen pelaksanaan anggaran (DPA, DPPA, DPAL), RAK Desa, serta bukti penerimaan dan pengeluaran APB Desa7Pasal 5 (3) Selain tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sekretaris Desa mempunyai tugas: a. melakukan verifikasi terhadap DPA, DPPA, dan DPAL; b. melakukan verifikasi terhadap RAK Desa; dan c. melakukan verifikasi terhadap bukti penerimaan dan pengeluaran APB Desa..
Kepala Urusan (Kaur) dan Kepala Seksi (Kasi) sebagai Pelaksana Kegiatan Anggaran
Kaur dan Kasi berperan sebagai pelaksana teknis kegiatan anggaran di lapangan8Pasal 6 (1) Kaur dan Kasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b bertugas sebagai pelaksana kegiatan anggaran.. Pembagian tugas di antara mereka didasarkan pada bidang tugas masing-masing, yang ditetapkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa)9Pasal 6 (5) Pembagian tugas Kaur dan Kasi pelaksana kegiatan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan berdasarkan bidang tugas masing-masing dan ditetapkan dalam RKP Desa.. Secara umum, Kaur terdiri dari Kaur Tata Usaha dan Umum serta Kaur Perencanaan, sementara Kasi meliputi Kasi Pemerintahan, Kasi Kesejahteraan, dan Kasi Pelayanan10Pasal 6 (2) Kaur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Kaur tata usaha dan umum; dan b. Kaur perencanaan. (3) Kasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Kasi pemerintah; b. Kasi kesejahteraan; dan c. Kasi pelayanan..
Tugas utama Kaur dan Kasi meliputi pelaksanaan dan pengendalian kegiatan sesuai bidangnya, termasuk melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran11Pasal 6 (4) Kaur dan Kasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas: a. melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja sesuai bidang tugasnya; b. melaksanakan anggaran kegiatan sesuai bidang tugasnya; c. mengendalikan kegiatan sesuai bidang tugasnya;. Mereka juga bertanggung jawab menyusun dokumen pelaksanaan anggaran (DPA, DPPA, DPAL) untuk bidangnya, menandatangani perjanjian kerjasama dengan penyedia barang/jasa, dan menyusun laporan pelaksanaan kegiatan12Pasal 6 (4) d. menyusun DPA, DPPA, dan DPAL sesuai bidang tugasnya; e. menandatangani perjanjian kerja sama dengan penyedia atas pengadaan barang/jasa untuk kegiatan yang berada dalam bidang tugasnya; dan f. menyusun laporan pelaksanaan kegiatan sesuai bidang tugasnya untuk pertanggungjawaban pelaksanaan APB Desa..
Dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa yang kompleks, Kaur dan Kasi dapat dibantu oleh tim yang dibentuk melalui keputusan Kepala Desa13Pasal 7 (1) Kaur dan Kasi dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) dapat dibantu oleh tim yang melaksanakan kegiatan pengadaan barang/jasa yang karena sifat dan jenisnya tidak dapat dilakukan sendiri. (5) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan melalui keputusan Kepala Desa.. Setelah kegiatan selesai, mereka wajib menyampaikan laporan akhir realisasi kegiatan dan anggaran kepada Kepala Desa14Pasal 56 Kaur dan Kasi pelaksana kegiatan anggaran wajib menyampaikan laporan akhir realisasi pelaksanaan kegiatan dan anggaran kepada Kepala Desa paling lambat 7 (tujuh) hari sejak seluruh kegiatan selesai..
Kaur Keuangan sebagai Pelaksana Fungsi Kebendaharaan
Kaur Keuangan memiliki peran khusus sebagai pelaksana fungsi kebendaharaan atau bendahara desa15Pasal 8 (1) Kaur keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c melaksanakan fungsi kebendaharaan.. Tugas utamanya adalah menyusun Rencana Anggaran Kas (RAK) Desa dan melakukan penatausahaan keuangan, yang mencakup menerima, menyimpan, menyetorkan, membayar, serta mempertanggungjawabkan semua penerimaan dan pengeluaran desa16Pasal 8 (2) Kaur keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai tugas: a. menyusun RAK Desa; dan b. melakukan penatausahaan yang meliputi menerima menyimpan, menyetorkan/membayar, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan penerimaan pendapatan Desa dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan APB Desa..
Sebagai wajib pungut pajak pemerintah desa, Kaur Keuangan juga bertugas memotong pajak atas pengeluaran kas desa dan menyetorkannya sesuai peraturan perundang-undangan17Pasal 8 (3) Kaur Keuangan dalam melaksanakan fungsi kebendaharaan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak pemerintah Desa.18Pasal 58 (2) Kaur Keuangan sebagai wajib pungut pajak melakukan pemotongan pajak terhadap pengeluaran kas Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Kaur Keuangan wajib menyetorkan seluruh penerimaan pajak yang dipungut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan..
Dalam penatausahaan, Kaur Keuangan wajib mencatat setiap transaksi dalam Buku Kas Umum yang ditutup setiap akhir bulan, serta membuat Buku Pembantu Kas Umum yang terdiri dari Buku Pembantu Bank, Pajak, dan Panjar19Pasal 63 (2) Penatausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mencatat setiap penerimaan dan pengeluaran dalam buku kas umum. (3) Pencataan pada buku kas umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditutup setiap akhir bulan.20Pasal 64 (1) Kaur Keuangan wajib membuat buku pembantu kas umum yang terdiri atas: a. buku pembantu bank; b. buku pembantu pajak; dan c. buku pembantu panjar.. Laporan buku kas umum ini kemudian disampaikan kepada Sekretaris Desa untuk diverifikasi21Pasal 67 (1) Buku kas umum yang ditutup setiap akhir bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (3) dilaporkan oleh Kaur Keuangan kepada Sekretaris Desa paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya..
Koordinasi dan Pertanggungjawaban Bersama
Pengelolaan keuangan desa menuntut koordinasi dan alur pertanggungjawaban yang hierarkis. Kaur dan Kasi melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan kegiatan beserta dananya kepada Sekretaris Desa dan Kepala Desa12Pasal 6 (4) f. menyusun laporan pelaksanaan kegiatan sesuai bidang tugasnya untuk pertanggungjawaban pelaksanaan APB Desa.14Pasal 56 Kaur dan Kasi pelaksana kegiatan anggaran wajib menyampaikan laporan akhir realisasi pelaksanaan kegiatan dan anggaran kepada Kepala Desa paling lambat 7 (tujuh) hari sejak seluruh kegiatan selesai..
Sementara itu, Sekretaris Desa bertindak sebagai penghubung dan pengawas internal dengan melakukan verifikasi terhadap dokumen dan laporan yang diajukan oleh Kaur/Kasi dan Kaur Keuangan sebelum disetujui oleh Kepala Desa7Pasal 5 (3) Selain tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sekretaris Desa mempunyai tugas: a. melakukan verifikasi terhadap DPA, DPPA, dan DPAL; b. melakukan verifikasi terhadap RAK Desa; dan c. melakukan verifikasi terhadap bukti penerimaan dan pengeluaran APB Desa..
Pada akhirnya, Kepala Desa bertanggung jawab penuh atas seluruh pengelolaan keuangan desa dan wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APB Desa kepada Bupati/Wali Kota22Pasal 70 (1) Kepala Desa menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi APB Desa kepada Bupati/Wali Kota melalui camat setiap akhir tahun anggaran..
Secara keseluruhan, Permendagri No. 20 Tahun 2018 menciptakan suatu sistem pengelolaan keuangan desa yang terintegrasi dan akuntabel, dengan pembagian peran yang jelas: Kepala Desa sebagai pengambil kebijakan dan penanggung jawab akhir, Sekretaris Desa sebagai koordinator dan verifikator, Kaur/Kasi sebagai pelaksana teknis kegiatan, dan Kaur Keuangan sebagai bendahara yang menatausahakan arus kas1Pasal 3 (1) Kepala Desa adalah PKPKD dan mewakili Pemerintah Desa dalam kepemilikan kekayaan milik Desa yang dipisahkan.4Pasal 5 (1) Sekretaris Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a bertugas sebagai koordinator PPKD.8Pasal 6 (1) Kaur dan Kasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b bertugas sebagai pelaksana kegiatan anggaran.15Pasal 8 (1) Kaur keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c melaksanakan fungsi kebendaharaan..
Struktur ini dirancang untuk memastikan pengelolaan dana desa yang transparan, efisien, dan tepat sasaran sesuai dengan perencanaan yang telah ditetapkan.
Dowload lengkap isi aturan : Permendagri Nomor 20 Tahun 2018.pdf beserta lampirannya.