Usia Anggota BPD: Persyaratan dan Masa Keanggotaan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mengatur tentang keberadaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai salah satu lembaga pemerintahan di tingkat desa.
BPD memiliki peran penting dalam menjalankan roda pemerintahan desa, termasuk memfasilitasi partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan.
Sebagai sebuah lembaga yang mewakili kepentingan masyarakat desa, BPD diisi oleh anggota yang dipilih secara demokratis oleh penduduk desa.
Namun, tidak semua warga desa dapat menjadi anggota BPD. Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon anggota BPD, termasuk di antaranya persyaratan usia.
Pasal 57 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menyebutkan bahwa persyaratan calon anggota BPD adalah, antara lain, memiliki usia paling rendah 20 tahun atau sudah/pernah menikah.
Dalam prakteknya, kebijakan tentang persyaratan usia untuk anggota BPD dapat berbeda-beda di setiap desa tergantung pada peraturan yang berlaku di masing-masing daerah.
Selain persyaratan usia, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa juga mengatur tentang masa keanggotaan BPD.
Pasal 56 menyebutkan bahwa masa keanggotaan BPD selama enam tahun terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah/janji.
Artinya, setiap anggota BPD memiliki masa keanggotaan yang sama selama enam tahun. Setelah masa keanggotaannya berakhir, anggota BPD dapat dipilih kembali untuk masa keanggotaan berikutnya.
Namun, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa juga memberikan batasan atas jumlah kali seorang anggota BPD dapat dipilih secara berturut-turut atau tidak berturut-turut.
Pasal 56 ayat (3) menyebutkan bahwa anggota BPD dapat dipilih untuk masa keanggotaan paling banyak tiga kali secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.
Dalam hal ini, batasan masa keanggotaan bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada warga desa yang lain untuk terlibat dalam pemerintahan desa.
Dalam menentukan anggota BPD, selain persyaratan usia dan masa keanggotaan, perlu juga diperhatikan kriteria lainnya seperti kepemimpinan yang baik, integritas, kemampuan berkomunikasi, dan kemampuan memimpin dalam menjalankan roda pemerintahan desa. Oleh karena itu, peran masyarakat dalam memilih anggota BPD juga sangat penting.
Dalam rangka memenuhi persyaratan sebagai anggota BPD, seseorang harus memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia, keadilan sosial, dan nilai-nilai demokrasi.
Selain itu, anggota BPD juga diharapkan mampu mengemban amanah dan tanggung jawab sebagai wakil dari masyarakat desa dalam menjalankan roda pemerintahan desa.
Sebagai anggota BPD yang bertanggung jawab dalam menjalankan roda pemerintahan desa, ada beberapa tugas dan wewenang yang harus diemban, di antaranya adalah:
- Melaksanakan tugas yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan desa, seperti menyusun Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (RAPBDes) dan menyusun laporan pertanggungjawaban keuangan desa.
- Menjalin hubungan baik dengan masyarakat desa dan memfasilitasi partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan.
- Memfasilitasi pelaksanaan pembangunan desa, seperti pembangunan infrastruktur, pembangunan ekonomi, dan pembangunan sosial-budaya.
- Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan program pemerintah di desa.
- Membantu kepala desa dalam menjalankan tugasnya dan memberikan saran serta masukan terkait kebijakan dan program pemerintah di desa.
Dalam menjalankan tugasnya, anggota BPD harus mematuhi aturan dan ketentuan yang berlaku, seperti Peraturan Desa, Peraturan Pemerintah, dan Undang-Undang yang berkaitan dengan pemerintahan desa.
Selain itu, anggota BPD juga harus memiliki integritas yang tinggi, sehingga dapat memenuhi tugas dan wewenangnya secara adil dan transparan.
Dalam rangka meningkatkan kualitas anggota BPD, pemerintah desa dapat memberikan pelatihan dan pembinaan kepada anggota BPD terkait tugas dan wewenangnya sebagai anggota BPD.
Hal ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dan keterampilan anggota BPD dalam menjalankan tugasnya sehingga dapat memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat desa.
Dalam kesimpulannya, persyaratan usia untuk menjadi anggota BPD adalah paling rendah 20 tahun atau sudah/pernah menikah.
Masa keanggotaan BPD selama enam tahun terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah/janji dan anggota BPD dapat dipilih paling banyak tiga kali secara berturut-turut atau tidak berturut-turut.
Sebagai anggota BPD yang bertanggung jawab dalam menjalankan roda pemerintahan desa, anggota BPD harus memenuhi persyaratan dan memiliki integritas yang tinggi.
Pemerintah desa juga dapat memberikan pelatihan dan pembinaan kepada anggota BPD untuk meningkatkan kualitas anggota BPD dalam menjalankan tugasnya.