Menjadi Business Assistant (BA) Kementerian Koperasi Republik Indonesia bukan sekadar tugas profesional, melainkan juga amanah yang memerlukan integritas dan kepatuhan pada aturan yang ketat. Selain memahami tugas dan hak, setiap BA wajib mengetahui secara jelas larangan-larangan yang berlaku. Pelanggaran terhadap larangan ini dapat berakibat pada pemberhentian hingga sanksi hukum.
Berdasarkan Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) dan Surat Pernyataan Kesediaan, berikut adalah larangan-larangan utama bagi seorang BA KDKMP:

1. Larangan Jabatan Rangkap dan Konflik Kepentingan
Ini adalah aturan paling fundamental untuk menjaga fokus dan objektivitas BA:
- Dilarang menjabat sebagai Perangkat Desa.
- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif.
- Tidak sedang terikat kontrak kerja dengan perusahaan maupun instansi pemerintah lainnya.
- Bukan pengurus maupun pengawas Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) yang dibina. Larangan ini mutlak untuk menghindari konflik kepentingan dan memastikan BA dapat memberikan pendampingan yang objektif.
2. Larangan Terkait Status Kepegawaian
Program BA adalah program tenaga ahli non-ASN yang bersifat kontrak temporer. Oleh karena itu:
- Dilarang menuntut untuk diangkat menjadi ASN, baik sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), maupun PPPK Paruh Waktu.
3. Larangan Terkait Integritas dan Hukum
Untuk memastikan BA memiliki rekam jejak bersih:
- Tidak sedang menjalani tuntutan sidang pengadilan atau berperkara hukum di pengadilan.
- Tidak dalam proses peradilan pidana dan/atau sedang menjalani sanksi pidana.
- Tidak terlibat dalam tindakan kriminal dan terorisme.
- Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang. Hal ini dinyatakan dalam surat pernyataan bermaterai.
4. Larangan Terkait Kerahasiaan Data
BA akan mengakses data koperasi dan program yang bersifat strategis:
- Dilarang menyebarkan atau menggunakan seluruh data dan informasi yang diperoleh selama menjalankan tugas untuk keperluan apa pun tanpa persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang.
5. Larangan Terkait Pelaksanaan Tugas
Sebagai bentuk disiplin kontrak:
- Tidak dapat menolak penempatan di lokasi KDKMP yang telah ditetapkan selama periode kontrak kerja, kecuali ada alasan yang sangat mendesak dan disetujui oleh pihak berwenang.
- Wajib mengikuti pelatihan dan pembekalan teknis yang diwajibkan oleh penyelenggara program. Ketidakhadiran tanpa alasan dapat dianggap sebagai pelanggaran.
Konsekuensi Pelanggaran
Pelanggaran terhadap larangan-larangan di atas tidak dianggap sepele. Sesuai dengan Juklak, pemberhentian BA KDKMP dapat dilakukan jika terbukti melanggar ketentuan. Surat pernyataan yang ditandatangani juga menyebutkan bahwa jika di kemudian hari pernyataan yang diberikan tidak benar, BA bersedia menerima sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kesimpulan
Larangan-larangan bagi BA Kemenkop/KDKMP dirancang bukan untuk membatasi, melainkan untuk melindungi program, menjaga netralitas, dan memastikan akuntabilitas serta kredibilitas dari proses pemberdayaan koperasi di tingkat desa.
Pemahaman dan kepatuhan penuh terhadap aturan ini adalah prasyarat mutlak bagi seorang BA untuk dapat menjalankan peran strategisnya dengan efektif, aman, dan terhindar dari masalah. Integritas adalah modal utama yang lebih berharga daripada sekadar kompetensi teknis semata.

