Advertisement
Kopdes

Menakar Arsitektur Kekuasaan Program Koperasi Desa Merah Putih

Menakar Arsitektur Kekuasaan Program Koperasi Desa Merah Putih

Pada 12 Februari 2026, Menteri Keuangan mengundangkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026. Regulasi ini menjadi babak baru dalam perjalanan program Koperasi Desa Merah Putih yang telah melalui berbagai dinamika regulasi sebelumnya, dari Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2025, Peraturan Menteri Desa Nomor 10 Tahun 2025 yang dicabut, hingga Peraturan Menteri Desa Nomor 16 Tahun 2025 sebagai penggantinya.

 

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 Tahun 2026 membawa perubahan fundamental: sebagian besar Dana Desa secara wajib dialokasikan untuk mendukung implementasi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

 

Kelahiran regulasi ini memantik perdebatan baru. Di satu sisi, pemerintah ingin memastikan pendanaan program prioritas nasional. Di sisi lain, akademisi mengingatkan bahwa “penguncian” lebih dari separuh Dana Desa berisiko melemahkan otonomi desa dan mengabaikan keragaman kebutuhan lokal.

 

Namun di balik perdebatan soal anggaran, ada aktor-aktor kunci di lapangan yang selama ini luput dari sorotan: Business Assistant Kementerian Koperasi. Merekalah yang menjadi garda terdepan, berkoordinasi dengan TNI dan kepala desa, memastikan program raksasa ini tidak hanya berhenti di atas kertas. Laporan investigasi ini akan memotret secara komprehensif arsitektur program Koperasi Desa Merah Putih pasca PMK 7/2026, dengan penekanan khusus pada peran Business Assistant yang selama ini bekerja di bayang-bayang.

 

Bagian I: Piringan Regulasi, Konstruksi Hukum yang Terus Bergulir

 

1.1 Inpres 17/2025, Fondasi Percepatan Nasional

 

Program Koperasi Desa Merah Putih tidak melalui proses perencanaan konvensional yang partisipatif. Sejumlah pengamat menilai program ini muncul secara tiba-tiba tanpa perencanaan matang dan tanpa melibatkan partisipasi publik yang memadai.

 

Dasar hukum utama program ini adalah Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan Fisik Koperasi Desa Merah Putih, yang diterbitkan pada Oktober 2025. Instruksi presiden ini menjadi payung hukum tertinggi yang mengubah program ini menjadi gerakan nasional dengan target seluruh aset fisik, seperti gudang, gerai, dan sarana pendukung, harus terbangun dan beroperasi pada Maret 2026.

 

1.2 SKB dan MoU, Legitimasi Kolaborasi TNI-Agrinas

 

Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2025 ditindaklanjuti dengan Surat Keputusan Bersama antara Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa, Kementerian Koperasi, Kementerian Keuangan, dan BP Dananatara, yang secara resmi menunjuk PT Agrinas Pangan Nusantara sebagai pelaksana pembangunan fisik.

 

Pada Oktober 2025, Nota Kesepahaman antara TNI dan PT Agrinas diteken di Markas Besar TNI. Wakil Panglima TNI dan Direktur Utama PT Agrinas membubuhkan tanda tangan, disaksikan langsung Menteri Koperasi dan Menteri Pertanian.

 

Menteri Koperasi menjelaskan logika di balik kolaborasi ini:

 

“Mengenai PT Agrinas, karena memang tugasnya diserahkan kepada PT Agrinas yang nantinya akan bekerja sama dengan TNI dan bisa melakukan pekerjaan ini dengan waktu yang cepat.”

 

1.3 Permendesa 10/2025, Babak Pertama yang Berumur Pendek

 

Pada tahap awal, pengaturan di tingkat desa diatur melalui Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 10 Tahun 2025. Aturan ini memberikan mandat kepada Kepala Desa untuk menyediakan jaminan pengembalian pinjaman dari Dana Desa jika koperasi gagal bayar, serta kewajiban koperasi memberikan imbal jasa kepada pemerintah desa.

 

Namun, regulasi ini hanya bertahan kurang dari tiga bulan. Pada akhir Desember 2025, Menteri Desa menerbitkan regulasi baru yang secara implisit mencabut beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Desa Nomor 10 Tahun 2025.

 

1.4 Permendesa 16/2025, Koreksi atas Beban Desa

 

Peraturan Menteri Desa dan PDT Nomor 16 Tahun 2025 membawa perubahan fundamental dengan menghapus klausul jaminan yang menjadi momok bagi Kepala Desa. Kepala Desa kini kembali menjadi pengelola APBDes untuk pembangunan fisik koperasi, bukan sekadar penjamin utang. Kewajiban imbal jasa juga tidak lagi diatur.

 

1.5 Juklak Deputi Nomor 42 Tahun 2025, Landasan Hukum Business Assistant

 

Di tengah hiruk-pikuk regulasi di atas kertas, lahirlah Petunjuk Pelaksanaan Deputi Bidang Pengembangan Usaha Koperasi Kementerian Koperasi Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2025 tentang Asisten Bisnis (Business Assistant) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Dokumen inilah yang menjadi rujukan utama bagi ribuan Business Assistant yang kini tersebar di seluruh Indonesia. Juklak ini sekaligus mencabut dan menggantikan Juklak Nomor 27 Tahun 2025 yang terbit sebelumnya.

 

Dalam juklak tersebut, ditegaskan bahwa Asisten Bisnis mempunyai tugas melakukan asistensi intensif kepada Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Peran utama mereka adalah membantu koperasi menyusun rencana usaha yang prospektif, memperkuat kapasitas manajerial dan model bisnis, serta memastikan koperasi mampu memenuhi persyaratan administratif dan finansial untuk memperoleh pembiayaan dari perbankan.

 

Juklak ini ditetapkan pada 29 Oktober 2025 di Jakarta, menjadi fondasi operasional bagi ribuan Business Assistant yang direkrut untuk periode Oktober hingga Desember 2025.

 

1.6 PMK 7/2026, Pengejawantahan Pendanaan

 

Puncak dari rangkaian regulasi ini adalah lahirnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 Tahun 2026 yang ditetapkan pada Februari 2026. Regulasi ini menjabarkan secara teknis bagaimana Dana Desa dialokasikan untuk mendukung implementasi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

 

Bagian II: Business Assistant, Garda Terdepan yang Terlupakan

 

2.1 Siapa Mereka?

 

Business Assistant adalah tenaga ahli yang direkrut Kementerian Koperasi untuk mendampingi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di lapangan. Berdasarkan Juklak Deputi Nomor 42 Tahun 2025, mereka didefinisikan sebagai tenaga ahli yang ditugaskan untuk membantu proses pemberdayaan dan pengembangan usaha koperasi di tingkat desa atau kelurahan yang ditetapkan dan diberhentikan berdasarkan kontrak kerja oleh Kementerian Koperasi.

 

Mereka bukan aparatur sipil negara, bukan pula perangkat desa. Mereka adalah profesional dan pelaku usaha yang direkrut secara khusus untuk menjadi jembatan antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan koperasi di tingkat desa. Status mereka adalah tenaga profesional Non-ASN.

 

Rekrutmen besar-besaran dilakukan pada September 2025, membuka ribuan lowongan untuk posisi Business Assistant dengan masa kontrak tiga bulan, Oktober hingga Desember 2025. Berdasarkan Juklak Nomor 42 Tahun 2025, honorarium yang diterima adalah sebesar Rp7.250.000 per bulan, terhitung sejak tanggal ditetapkan sampai dengan bulan Desember 2025. Jumlah tersebut sudah mencakup tunjangan transportasi, kesehatan dan keselamatan kerja yang dibayarkan secara mandiri, serta biaya komunikasi.

 

Kualifikasinya beragam. Untuk jalur pakar, profesional, atau tenaga ahli, disyaratkan pendidikan minimal Strata 1, diutamakan memiliki sertifikat kompetensi di bidang usaha atau kewirausahaan. Untuk jalur pelaku usaha, disyaratkan pendidikan minimal Sekolah Menengah Atas, diutamakan Diploma III, memiliki usaha sendiri yang telah berjalan minimal 2 tahun, usaha masih aktif, serta memiliki omzet usaha tahunan minimal Rp500 juta.

 

Yang menarik, mereka dilarang menjabat sebagai perangkat desa, bukan Aparatur Sipil Negara aktif, dan tidak sedang terikat kontrak kerja dengan perusahaan maupun instansi pemerintah. Mereka juga tidak boleh menuntut untuk diangkat menjadi ASN.

 

2.2 Tugas dan Tanggung Jawab

 

Berdasarkan Juklak Deputi Nomor 42 Tahun 2025, tugas Business Assistant sangat strategis dan mencakup beberapa area utama.

 

Pertama, asistensi digitalisasi. Mereka membantu pengurus koperasi masuk dan mengelola data dalam Sistem Informasi Manajemen Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (SIMKOPDES). Ini adalah fondasi digital yang memungkinkan pemerintah memantau ribuan koperasi secara real-time.

 

Kedua, asistensi perencanaan bisnis. Mereka membantu menyusun Rencana Bisnis dan implementasinya untuk memulai operasional koperasi. Tanpa rencana bisnis yang matang, koperasi hanya akan menjadi bangunan kosong tanpa denyut ekonomi.

 

Ketiga, asistensi perizinan. Mereka membantu kelengkapan administrasi perizinan berusaha yang diperlukan untuk pengajuan pembiayaan dari bank pemerintah, lembaga keuangan perbankan, maupun lembaga keuangan nonperbankan.

 

Keempat, asistensi proposal pembiayaan. Mereka membantu penyusunan proposal bisnis untuk diajukan ke perbankan.

 

Kelima, asistensi operasional. Mereka membantu pengurus dan pengawas koperasi dalam pelaksanaan operasional setiap koperasi, memastikan koperasi tidak hanya berdiri secara administratif tetapi benar-benar berjalan.

 

Keenam, pendataan aset. Mereka membantu pendataan aset tanah atau bangunan untuk percepatan pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan koperasi. Tugas ini menjadi sangat krusial dalam koordinasi dengan TNI dan kepala desa untuk menentukan lokasi pembangunan.

 

Ketujuh, penyusunan laporan. Mereka menyusun laporan kerja setiap bulan kepada Dinas Kabupaten/Kota.

 

Setiap Business Assistant bertugas mengasistensi sekitar 8 sampai dengan 12 koperasi dalam satu kabupaten atau kota, atau sesuai dengan penugasan yang diberikan. Penentuan jumlah ini disesuaikan dengan jumlah koperasi yang terbentuk di wilayah tersebut, dengan memperhatikan prinsip pemerataan dan efisiensi.

 

2.3 Indikator Kinerja dan Key Performance Indicator

 

Juklak Deputi Nomor 42 Tahun 2025 mengatur secara rinci indikator kinerja dan Key Performance Indicator bagi setiap Business Assistant. Hal ini menunjukkan bahwa program ini dirancang dengan sistem monitoring yang ketat dan terukur.

 

Indikator kinerja Business Assistant meliputi:

 

  1. Data dan informasi status seluruh koperasi tercatat dan dapat diakses melalui SIMKOPDES.
  2. Dokumen rencana bisnis lengkap beserta rencana implementasi yang mencakup target dan strategi operasional koperasi.
  3. Dokumen administrasi perizinan berusaha tersedia dan siap digunakan.
  4. Tersusunnya proposal bisnis koperasi.
  5. Tersedianya laporan pendataan aset tanah atau bangunan untuk percepatan pembangunan fisik.
  6. Tersedianya laporan operasional koperasi.
  7. Tersedianya laporan kinerja bulanan tepat waktu dilengkapi dengan dokumen pendukung.

 

Sementara itu, Key Performance Indicator dirancang dengan sistem pembobotan yang komprehensif, di mana pendataan aset tanah atau bangunan memiliki bobot tertinggi. Ini menunjukkan betapa pentingnya tugas Business Assistant dalam memastikan ketersediaan lahan untuk pembangunan fisik koperasi, yang kemudian menjadi tugas TNI dan PT Agrinas untuk membangunnya.

 

2.4 Mekanisme Kerja dan Pelaporan

 

Juklak ini juga mengatur secara rinci mekanisme kerja Business Assistant. Setiap hari kerja, mereka wajib melakukan presensi melalui SIMKOPDES dengan melakukan swafoto yang dilengkapi fitur geotagging sesuai lokasi dan waktu. Dalam kondisi tidak dapat mengakses internet karena kondisi geografis, presensi pada hari tersebut dicatatkan dalam laporan bulanan.

 

Mereka wajib mengunjungi setiap koperasi binaannya minimal 2 kali dalam satu bulan. Dalam hal tidak dapat mengunjungi secara fisik karena pertimbangan kondisi geografis, kunjungan dapat dilakukan melalui metode virtual seperti video conference atau telepon, yang dapat dibuktikan dan diverifikasi oleh Dinas Kabupaten/Kota.

 

Hasil asistensi dapat diinput setiap harinya dan terkoneksi secara langsung dengan SIMKOPDES. Setiap akhir bulan, mereka melakukan konsolidasi laporan kegiatan disertai dengan bukti kehadiran, untuk selanjutnya dilaporkan kepada Dinas Koperasi Kabupaten/Kota. Laporan ini harus memperoleh verifikasi dari Kepala Dinas Kabupaten/Kota, yang kemudian disampaikan kepada Dinas Provinsi.

 

2.5 Garda Terdepan yang Diandalkan TNI

 

Fakta menarik yang luput dari pemberitaan arus utama adalah ketergantungan TNI pada Business Assistant dalam urusan teknis dan koordinasi dengan kepala desa. Jika TNI adalah “otot” yang mengerahkan tenaga dan sumber daya untuk pembangunan fisik, maka Business Assistant adalah “otak” yang memastikan koperasi memiliki fondasi bisnis yang kuat.

 

Di lapangan, sinergi ini terlihat sangat erat. Dalam berbagai kegiatan sosialisasi dan pendampingan, Business Assistant selalu hadir berdampingan dengan Babinsa. Kehadiran keduanya secara bersamaan menunjukkan bahwa sinergi TNI dan Business Assistant telah berjalan hingga level akar rumput. TNI mengandalkan Business Assistant untuk urusan teknis pendampingan koperasi, sementara Business Assistant mengandalkan TNI untuk akses ke wilayah dan koordinasi dengan aparat desa.

 

2.6 Mencari Lokasi, Titik Temu TNI, Business Assistant, dan Kepala Desa

 

Salah satu tugas krusial di lapangan adalah menentukan dan memverifikasi lokasi pembangunan gerai koperasi. Di sinilah peran Business Assistant, TNI, dan Kepala Desa bertemu dan bersinergi. Tugas pendataan aset tanah atau bangunan dengan bobot KPI tertinggi menunjukkan prioritas ini.

 

Pemerintah desa diminta menyiapkan lahan aset desa untuk lokasi pembangunan gedung koperasi. Setelah lahan siap, pengajuan dapat disampaikan melalui Babinsa desa setempat, untuk kemudian diteruskan ke pihak terkait.

 

Dalam proses ini, Business Assistant memegang peran kunci. Mereka melakukan verifikasi awal bersama Babinsa, memastikan lokasi yang diusulkan memenuhi kriteria teknis dan strategis. Mereka juga berkoordinasi dengan kepala desa untuk memastikan lahan tersebut benar-benar aset desa yang bebas sengketa dan memiliki akses yang memadai.

 

Berdasarkan formulir pendataan dalam Juklak, pendataan aset mencakup informasi detail seperti foto tanah, titik koordinat, lebar tanah, panjang tanah, surat tanah, kondisi jalan, tipe aset, jarak pemukiman, akses internet, akses air, dan akses listrik. Data inilah yang kemudian menjadi dasar bagi TNI dan PT Agrinas untuk memulai pembangunan fisik.

 

2.7 Tantangan di Lapangan

 

Menjadi garda terdepan bukanlah pekerjaan mudah. Business Assistant menghadapi berbagai tantangan di lapangan.

 

Pertama, tantangan geografis. Mereka harus berpindah-pindah antar desa, kadang dengan medan yang sulit dan infrastruktur yang terbatas. Tidak semua desa memiliki akses jalan yang baik, apalagi di wilayah pegunungan atau pedalaman.

 

Kedua, tantangan koordinasi. Mereka harus berkoordinasi dengan banyak pihak: TNI, pemerintah desa, pemerintah kecamatan, pemerintah kabupaten, perbankan, dan calon pengurus koperasi. Setiap pihak memiliki kepentingan dan cara kerja yang berbeda.

 

Ketiga, tantangan kapasitas desa. Tidak semua desa memiliki sumber daya manusia yang siap mengelola koperasi. Business Assistant harus sabar mendampingi, memastikan pengurus benar-benar memahami apa yang harus dilakukan.

 

Keempat, tantangan waktu. Masa kontrak yang hanya tiga bulan membuat mereka harus bekerja ekstra keras. Dalam waktu singkat, mereka harus memastikan puluhan koperasi siap beroperasi.

 

2.8 Mengapa Mereka Terlupakan?

 

Meskipun perannya sangat krusial dan diatur secara rinci dalam Juklak Deputi Nomor 42 Tahun 2025, Business Assistant nyaris tidak pernah disebut dalam pemberitaan arus utama. Sorotan media lebih banyak tertuju pada TNI dan PT Agrinas, atau pada perdebatan regulasi di tingkat pusat. Padahal, tanpa Business Assistant, bangunan fisik koperasi hanya akan menjadi monumen mati tanpa aktivitas ekonomi.

 

Ada beberapa alasan mengapa mereka terlupakan. Pertama, mereka bekerja di lapangan, jauh dari pusat pemberitaan. Kedua, mereka adalah tenaga kontrak, bukan pejabat struktural yang biasanya menjadi narasumber media. Ketiga, pekerjaan mereka bersifat teknis dan pendampingan, bukan seremonial yang layak diberitakan. Keempat, masa kontrak mereka yang singkat membuat mereka seperti “tamu” dalam program ini, bukan bagian permanen dari struktur.

 

Bagian III: Peran Sentral TNI, Operasi Militer Selain Perang

 

3.1 Doktrin Sishankamrata

 

Keterlibatan TNI dalam program ini bukan sekadar membantu, melainkan dirancang sebagai bagian dari doktrin pertahanan negara. Kerja sama ini disebut sebagai bentuk operasi militer selain perang yang sesuai dengan doktrin Sistem Pertahanan Keamanan Rakyat Semesta (Sishankamrata), di mana kesejahteraan rakyat menjadi bagian dari ketahanan nasional.

 

3.2 Ruang Lingkup Keterlibatan TNI

 

Ruang lingkup keterlibatan TNI sangat luas dan strategis, meliputi survei dan validasi lokasi pembangunan, sosialisasi dan publikasi percepatan pembangunan, konstruksi bangunan dan mobilisasi masyarakat, pengawasan dan evaluasi percepatan pembangunan, pendampingan distribusi logistik, pengamanan kegiatan dan stabilitas wilayah, serta pertukaran data dan informasi.

 

Bagian IV: PT Agrinas, Eksekutor Utama Pembangunan Fisik

 

4.1 Penugasan Khusus Pemerintah

 

PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) ditunjuk sebagai pelaksana utama pembangunan fisik Koperasi Desa Merah Putih. Peran PT Agrinas mencakup eksekutor pembangunan gudang, gerai, klinik, apotek desa, dan sarana pendukung, pengelola dana yang bersumber dari APBN dan perbankan Himbara, koordinator utama dengan TNI, serta penyedia teknologi untuk pemantauan real-time.

 

4.2 Skema Pendanaan

 

Skema pendanaan program ini dirancang berlapis, melibatkan pinjaman dari perbankan dengan jaminan APBN, serta dukungan Dana Desa yang dialokasikan secara khusus.

 

Bagian V: Kepala Desa, Dari Penjamin Menjadi Pengelola dengan Batasan Baru

 

5.1 Transformasi Peran dalam Pusaran Regulasi

 

Perjalanan regulasi program ini mencerminkan bagaimana posisi Kepala Desa terus bergeser. Di bawah Permendesa 10/2025, Kepala Desa berposisi sebagai penjamin utang dengan risiko tinggi. Di bawah Permendesa 16/2025, posisi berubah menjadi pengelola APBDes untuk pembangunan dengan risiko rendah. Sementara di bawah PMK 7/2026, Kepala Desa wajib mengalokasikan sebagian besar Dana Desa untuk koperasi dengan risiko ruang gerak yang terbatas.

 

5.2 Larangan Menjadi Pengurus Tetap Berlaku

 

Meskipun kewenangan mengelola APBDes kembali ke tangan Kepala Desa, larangan menjadi pengurus koperasi tetap berlaku untuk menghindari benturan kepentingan antara jabatan publik dan pengelolaan usaha. Koperasi harus dikelola oleh pengurus yang dipilih dari dan oleh anggota koperasi melalui musyawarah.

 

5.3 Kewajiban Transparansi

 

Regulasi terbaru menekankan pentingnya transparansi dalam pengelolaan Dana Desa untuk mendukung program koperasi.

 

Bagian VI: Analisis Kritis, Mengapa Arsitektur Ini Dipilih dan Apa Implikasinya?

 

6.1 Mengapa TNI dan Agrinas Memiliki Peran Begitu Besar?

 

Jawabannya terletak pada beberapa faktor.

 

Pertama, akselerasi. Target ribuan unit dalam waktu kurang dari setahun tidak mungkin dicapai jika pembangunan diserahkan pada mekanisme konvensional. Struktur komando TNI yang hierarkis dan tersebar hingga tingkat desa dianggap paling siap mengerahkan tenaga dan melakukan pengawasan ketat.

 

Kedua, sentralisasi pendanaan. Dengan PT Agrinas sebagai koordinator pusat, pemerintah dapat memastikan standardisasi bangunan dan efisiensi anggaran.

 

Ketiga, doktrin pertahanan. Keterlibatan TNI dilegitimasi sebagai bagian dari upaya menjaga ketahanan nasional melalui kesejahteraan rakyat.

 

6.2 Mengapa Business Assistant Menjadi Garda Terdepan?

 

Jika TNI adalah “otot” pembangunan fisik, maka Business Assistant adalah “otak” pembangunan non-fisik. Mereka memastikan bahwa setelah bangunan berdiri, ada denyut ekonomi di dalamnya. Tanpa Business Assistant, risiko koperasi mati suri sangat besar.

 

Keterlibatan Business Assistant juga menunjukkan bahwa pemerintah belajar dari pengalaman program-program sebelumnya. Pendampingan intensif adalah kunci keberhasilan program pemberdayaan masyarakat. Bangunan fisik tanpa pendampingan hanya akan menjadi monumen kegagalan.

 

6.3 Mengapa Kepala Desa Tidak Banyak Dilibatkan dalam Pembangunan Fisik?

 

Pertanyaan ini perlu diluruskan. Kepala Desa tetap dilibatkan, namun dengan peran yang berbeda.

 

Dalam pembangunan fisik oleh TNI-Agrinas, Kepala Desa berperan sebagai fasilitator penyedia lahan dan pendukung sosialisasi, bukan sebagai kontraktor. Data aset tanah yang dikumpulkan oleh Business Assistant adalah data yang berasal dari pemerintah desa.

 

Dalam pengelolaan Dana Desa, Kepala Desa justru menjadi aktor utama karena harus mengalokasikan dana desa untuk koperasi melalui APBDes.

 

Dalam pengawasan, Kepala Desa berperan memastikan koperasi berjalan sesuai aturan, meskipun tidak boleh menjadi pengurus.

 

Dengan kata lain, Kepala Desa adalah pengelola anggaran dan pengawas, bukan pelaksana teknis pembangunan. Desain ini sengaja dibuat untuk menjaga fokus: TNI-Agrinas mengurus konstruksi massal, Business Assistant mengurus pendampingan bisnis, Kepala Desa mengurus alokasi dana dan keberlanjutan koperasi.

 

6.4 Implikasi PMK 7/2026, Antara Kepastian Pendanaan dan Risiko Otonomi

 

Dampak positif dari PMK 7/2026 meliputi kepastian pendanaan bagi program prioritas nasional dan skema pencairan yang lebih terjamin.

 

Sementara dampak negatif atau risikonya meliputi melemahnya otonomi desa. Penguncian sebagian besar Dana Desa berisiko mengabaikan keragaman kebutuhan lokal. Desa dengan prioritas mendesak lain kehilangan fleksibilitas. Ada juga kekhawatiran kepatuhan administratif versus dampak riil, di mana desa hanya patuh secara administratif tanpa kesiapan kapasitas mengelola koperasi.

 

6.5 Potensi Konflik dengan Usaha Lokal

 

Kritik lain datang dari potensi mematikan pelaku ekonomi lokal. Koperasi baru akan bergerak di sektor yang sudah dijalankan koperasi eksisting, warung kelontong, dan BUMDes. Alih-alih memperkuat ekonomi desa, program ini justru berpotensi mematikan pelaku ekonomi lokal yang sudah ada.

 

6.6 Risiko Korupsi dan Pengawasan

 

Program sebesar ini selalu menyimpan potensi korupsi. Dengan sistem pelaporan yang ketat melalui SIMKOPDES, presensi dengan geotagging, dan verifikasi berjenjang, setidaknya ada mekanisme kontrol yang dirancang. Namun, kontrol teknis tidak akan berarti tanpa integritas para pelaku di lapangan.

 

Bagian VII: Kesimpulan, Rekalibrasi yang Terus Bergerak

 

Investigasi ini menemukan bahwa program Koperasi Desa Merah Putih telah melalui proses rekalibrasi regulasi yang intensif dalam waktu singkat.

 

Tahap Regulasi Pokok Pengaturan
Percepatan nasional Inpres 17/2025 Target fisik Maret 2026
Kolaborasi TNI-Agrinas SKB dan MoU TNI sebagai pelaksana lapangan
Babak pertama Permendesa 10/2025 Jaminan Dana Desa (dicabut)
Babak kedua Permendesa 16/2025 Jaminan dihapus, Kepala Desa kelola APBDes
Penguatan pendampingan Juklak Deputi 42/2025 Business Assistant sebagai garda terdepan dengan KPI terukur
Babak ketiga PMK 7/2026 Alokasi wajib Dana Desa untuk koperasi

 

Peran besar TNI dan PT Agrinas adalah hasil dari desain terpusat dan terakselerasi untuk mengejar target ambisius. Sementara itu, Business Assistant hadir sebagai aktor kunci yang memastikan pembangunan fisik tidak sia-sia dengan pendampingan bisnis yang intensif. Kepala Desa kini berada di posisi yang lebih aman secara finansial tanpa jaminan, namun ruang geraknya menyempit karena sebagian besar Dana Desa telah ditentukan penggunaannya dari pusat.

 

Rekomendasi untuk ke depan meliputi pendekatan adaptif di mana pemerintah perlu mempertimbangkan skema berbasis kesiapan desa, bukan alokasi seragam. Penguatan kapasitas desa juga diperlukan karena desa yang belum siap perlu didampingi intensif. Dialog dengan pelaku usaha lokal harus dilakukan untuk menghindari konflik kepentingan. Transparansi total diperlukan karena pengelolaan dana besar harus diawasi ketat. Evaluasi berkala juga penting untuk memastikan dampak positif dan mengoreksi kebijakan yang keliru.

 

Dengan lahirnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 Tahun 2026, program Koperasi Desa Merah Putih kini memiliki fondasi pendanaan yang kokoh. Dengan hadirnya ribuan Business Assistant di lapangan, program ini memiliki “otak” yang memastikan koperasi tidak hanya berdiri secara fisik tetapi juga hidup secara ekonomi. Namun, keberhasilan akhirnya tetap bergantung pada satu hal: apakah desa-desa Indonesia sanggup mengelola amanah besar ini, atau justru terbebani olehnya?

 

Waktu akan menjawab. Yang jelas, pemerintah telah menunjukkan kemauan mendengar dan mengoreksi. Kini, bola ada di tangan desa, dan pengawasan ada di tangan kita semua.

Mariyadi

Mariyadi

Mariyadi adalah Business Assistant (BA) KDKMP di Kementerian Koperasi Republik Indonesia. Pengalamannya yang lebih dari 10 tahun dimulai dari akar rumput sebagai perangkat desa, lalu diperdalam sebagai Tenaga Pendamping Profesional (TPP) di Kemendes PDT. Tulisan-tulisan di blog ini lahir dari persimpangan unik ketiga peran tersebut, dan ditujukan untuk menjadi referensi praktis yang menjembatani kebijakan dengan realita lapangan, menuju kemandirian desa dan koperasi desa Indonesia.