Alokasi Afirmasi Dana Desa 2023: Bagaimana Cara Menghitungnya?
Alokasi Afirmasi Dana Desa adalah program pemerintah yang bertujuan untuk membantu Desa yang memiliki tingkat kemiskinan yang tinggi dan berada pada daerah terpencil dan tertinggal.
Alokasi ini dihitung dengan menggunakan rumus tertentu dan diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa.
Rumus Alokasi Afirmasi Dana Desa 2023 :
AA Desa = (0,01 x DD) / {(1,5 x DST) + (1 x DT)}
Keterangan :
AA Desa adalah Alokasi Afirmasi setiap Desa
DD adalah pagu Dana Desa nasional
DST adalah jumlah Desa sangat tertinggal yang memiliki jumlah penduduk miskin terbanyak
DT adalah jumlah Desa tertinggal yang memiliki jumlah penduduk miskin terbanyak
Cara Menghitung Alokasi Afirmasi Dana Desa
Untuk menghitung alokasi afirmasi Dana Desa, ada beberapa langkah yang harus dilakukan, yaitu:
Hitung pagu Dana Desa nasional (DD) terlebih dahulu. Pada tahun 2023, pagu Dana Desa nasional ditetapkan sebesar Rp. 90 triliun.
Tentukan jumlah Desa sangat tertinggal yang memiliki jumlah penduduk miskin terbanyak (DST). Untuk menentukan ini, pemerintah menggunakan data dari Badan Pusat Statistik (BPS). Jumlah DST di Indonesia berbeda-beda setiap tahunnya.
Tentukan jumlah Desa tertinggal yang memiliki jumlah penduduk miskin terbanyak (DT). Sama seperti dengan DST, pemerintah juga menggunakan data dari BPS untuk menentukan DT.
Setelah memiliki nilai DD, DST, dan DT, maka kita dapat menghitung alokasi afirmasi setiap Desa (AA Desa) menggunakan rumus yang sudah dijelaskan di atas.
Contoh Perhitungan Alokasi Afirmasi Dana Desa
Misalnya, pada tahun 2023, DD = Rp. 90 triliun, DST = 1000 Desa, dan DT = 500 Desa. Maka, kita dapat menghitung alokasi afirmasi setiap Desa (AA Desa) dengan cara:
AA Desa = (0,01 x DD) / {(1,5 x DST) + (1 x DT)}
AA Desa = (0,01 x Rp. 90 triliun) / {(1,5 x 1000) + (1 x 500)}
AA Desa = Rp. 90 juta / (1500 + 500)
AA Desa = Rp. 45 juta
Jadi, setiap Desa yang masuk dalam kategori sangat tertinggal dan tertinggal akan mendapatkan alokasi afirmasi sebesar Rp. 45 juta pada tahun 2023.
Kesimpulan
Alokasi Afirmasi Dana Desa adalah program pemerintah untuk membantu Desa yang memiliki tingkat kemiskinan yang tinggi dan berada pada daerah terpencil dan tertinggal.
Alokasi ini dihitung dengan menggunakan rumus tertentu dan diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa.
Untuk menghitung alokasi afirmasi setiap Desa, kita perlu menghitung pagu Dana Desa nasional (DD), jumlah Desa sangat tertinggal yang memiliki jumlah penduduk miskin terbanyak (DST), dan jumlah Desa tertinggal yang memiliki jumlah penduduk miskin terbanyak (DT).
Setelah memiliki nilai DD, DST, dan DT, kita dapat menggunakan rumus AA Desa = (0,01 x DD) / {(1,5 x DST) + (1 x DT)} untuk menghitung alokasi afirmasi setiap Desa.
Contoh perhitungan di atas menunjukkan bahwa setiap Desa yang masuk dalam kategori sangat tertinggal dan tertinggal akan mendapatkan alokasi afirmasi sebesar Rp. 45 juta pada tahun 2023.
Dengan adanya alokasi afirmasi Dana Desa, diharapkan Desa-desa yang berada di daerah terpencil dan tertinggal dapat memperbaiki kondisi sosial dan ekonomi masyarakatnya serta meningkatkan kesejahteraannya.
Namun, perlu diingat bahwa alokasi afirmasi Dana Desa 2023 bukanlah satu-satunya sumber pendanaan bagi Desa. Selain alokasi afirmasi, terdapat juga dana desa yang diberikan berdasarkan kebutuhan dan potensi masing-masing Desa.
Oleh karena itu, peran pemerintah dan masyarakat Desa dalam pengelolaan dana Desa sangat penting untuk memastikan bahwa dana tersebut dapat digunakan secara efektif dan efisien guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa.