Alokasi Formula Dana Desa 2024, Begini Cara Menghitungnya

Pada tahun 2024, alokasi dana desa diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 146 Tahun 2023.

 

Peraturan tersebut menguraikan formula perhitungan alokasi dana desa kepada setiap desa, memastikan pemerataan pembangunan di seluruh wilayah desa di Indonesia.

 

Menurut Pasal 7 dalam PMK tersebut, alokasi formula dihitung dengan mempertimbangkan beberapa indikator utama, yaitu jumlah penduduk, tingkat kemiskinan desa, luas wilayah desa, dan tingkat kesulitan geografis.

 

Bobot masing-masing indikator adalah sebagai berikut: jumlah penduduk (10%), angka kemiskinan desa (40%), luas wilayah desa (10%), dan tingkat kesulitan geografis (40%).

 

Rumus untuk menghitung besaran Alokasi Formula (AF) untuk setiap desa adalah:

 

Alokasi Formula Dana Desa 2024

Alokasi Formula Perhitungan Dana Desa 2024 sesuai PMK 146 Tahun 2023

 

AFDesa = {(0,10×Z1) + (0,40×Z2) + (0,10×Z3) + (0,40×Z4)} × AF

 

Dalam rumus tersebut:

 

  • AF Desa: Alokasi formula untuk setiap desa
  • Z1: Rasio jumlah penduduk setiap desa terhadap total penduduk desa
  • Z2: Rasio angka kemiskinan setiap desa terhadap total penduduk miskin desa
  • Z3: Rasio luas wilayah setiap desa terhadap total luas wilayah desa
  • Z4: Rasio tingkat kesulitan geografis setiap desa terhadap total tingkat kesulitan geografis desa
  • AF: Alokasi formula nasional

 

 

Contoh Perhitungan Alokasi Formula Dana Desa 2024

 

Dengan alokasi formula nasional sebesar Rp670.334.000,00, mari kita hitung besaran dana desa 2024 untuk suatu desa dengan menggunakan contoh nilai indikator:

 

  • Jumlah penduduk desa (Z1) = 5000
  • Angka kemiskinan desa (Z2) = 800
  • Luas wilayah desa (Z3) = 25 km²
  • Tingkat kesulitan geografis desa (Z4) = 0,6

 

 

AFDesa = {(0,10×5000) + (0,40×800) + (0,10×25) + (0,40×0,6) × 670.334.000
AFDesa = {(500)+(320) + (2,5) + (0,24)} × 670.334.000
AFDesa = (822,74) × 670.334.000
AFDesa = 551.769.335.960

 

 

Jadi, dengan menggunakan contoh nilai indikator tersebut, besaran dana desa untuk tahun 2024 yang dihitung berdasarkan alokasi formula nasional sebesar Rp670.334.000,00 adalah sebesar Rp551.769.335.960.

 

 

Kesimpulan

 

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146 Tahun 2023 telah mengatur alokasi dana desa berdasarkan formula yang mempertimbangkan berbagai indikator untuk mendorong pembangunan yang merata di tingkat desa.

 

Dengan perhitungan yang tepat berdasarkan indikator-indikator tersebut, diharapkan dana desa dapat diterima oleh setiap desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi pembangunan yang dimiliki.

 

Artikel dipublikasi pertama kali oleh Mariyadi pada tanggal 31 Desember 2023 dalam kategori Dana Desa