Alokasi Kinerja Dana Desa 2024

Pemerintah telah menetapkan kebijakan baru terkait Alokasi Kinerja Dana Desa 2024 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 146 Tahun 2023.

 

Kebijakan ini menetapkan prosedur yang jelas bagi desa yang berharap mendapatkan tambahan dana desa berdasarkan kinerja yang telah ditunjukkan.

 

 

Kriteria Penentuan Penerima Dana Desa Tambahan

 

 

Menurut Pasal 6 PMK Nomor 146 Tahun 2023, Alokasi Kinerja akan diberikan kepada desa-desa yang menunjukkan kinerja terbaik.

 

Proses penentuan penerima alokasi kinerja didasarkan pada jumlah desa dalam setiap kabupaten/kota dengan proporsi yang ditetapkan sebagai berikut:

 

  1. Jumlah desa 1-51: 17%
  2. Jumlah desa 52-100: 16%
  3. Jumlah desa 101-400: 15%
  4. Jumlah desa 401-500: 14%
  5. Jumlah desa >500: 13%

 

 

Kriteria Utama dan Kriteria Kinerja

 

 

Penetapan desa penerima alokasi kinerja didasarkan pada dua kriteria utama dan kriteria kinerja yang terdiri dari :

 

 

Kriteria Utama

 

 

  1. Desa yang melaksanakan BLT Desa pada tahun anggaran 2023.
  2. Rasio sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran 2022 terhadap pagu Dana Desa tahun anggaran 2022 tidak melebihi 30%.
  3. Tidak terdapat penyalahgunaan keuangan Desa tahun anggaran 2023.

 

Kriteria Kinerja

 

  1. Indikator wajib yang dibagi dalam 4 kategori dengan bobot yang berbeda.
  2. Indikator tambahan minimal dan opsional yang juga memiliki relevansi dengan pengelolaan keuangan, capaian keluaran dan hasil pembangunan Desa.

 

Proses Penilaian Kinerja

 

Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan penilaian kinerja desa berdasarkan kriteria utama dan indikator wajib. Sementara itu, kabupaten/kota juga dapat melakukan penilaian tambahan berdasarkan indikator tambahan opsional.

 

Dampak Penilaian Tambahan

 

Hasil penilaian kinerja desa oleh kabupaten/kota berdasarkan indikator tambahan memiliki dampak langsung pada alokasi dana. Desa yang dinilai dengan indikator tambahan akan menerima alokasi sebesar 1,25 kali lipat dari desa yang tidak dinilai dengan indikator tambahan.

 

 

Besaran Alokasi Kinerja

 

 

Besaran alokasi kinerja untuk desa dihitung berdasarkan status pemerintah daerah yang melakukan penilaian indikator tambahan kinerja desa.

 

Desa yang menjadi objek penilaian indikator tambahan akan menerima alokasi sebesar Rp255.750.000,00, sedangkan yang tidak dinilai akan mendapatkan alokasi sebesar Rp204.600.000,00.

 

Kebijakan ini mendorong desa untuk meningkatkan kinerja dalam pengelolaan keuangan, pelaksanaan program, serta pembangunan demi mendapatkan alokasi dana tambahan yang lebih besar.

 

Penilaian yang teliti dan transparan diharapkan akan mendorong perbaikan dan pertumbuhan yang berkelanjutan bagi desa-desa di seluruh wilayah.

 

Artikel dipublikasi pertama kali oleh Mariyadi pada tanggal 31 Desember 2023 dalam kategori Dana Desa