Apa itu SPJ Desa? Berikut Penjelasan Singkatnya

Mungkin sebagian dari teman-teman belum memahami ya apa yang dimaksud dengan SPJ Desa itu.

 

Jadi SPJ Desa (Surat Pertanggung Jawaban Desa) itu merupakan laporan pertanggungjawaban mengenai apa yang telah direncanakan oleh desa yang termuat di dalam dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa( APBDes).

 

SPJ Desa sendiri, sebagaimana termuat dalam laporan penatausahaan sistem keuangan desa (siskeudes) itu berisi buku kas umum, buku pembantu kas tunai, buku pembantu bank, buku kas pembantu pajak, buku kas pembantu kegiatan, register SPP pengeluaran dan juga yang lainnya.

 

surat pertanggungjawaban

 

Sedangkan, bila kita melihat lebih lanjut kedalam menu laporan pertanggungjawaban keuangan desa. Disitu berisi laporan realisasi APBDes, laporan realisasi anggaran desa, laporan realisasi APBDes per sumberdana, laporan penyerapan dana desa (PMK), laporan realisasi pelaksanan BTT, laporan tagging, dan juga yang lainnya.

 

Apa itu SPJ Desa

 

SPJ Desa juga, itu biasanya dibuat berdasarkan tahapan-tahapan yang telah diatur di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

 

Artinya apa? Artinya, bila dalam satu tahun dana desa itu disalurkan selama dua kali atau dua tahapan, maka SPJ nya pun akan dibuat menjadi dua tahapan.

 

Sebagai contoh, untuk tahun ini, sesuai apa yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145 dan 146 Tahun 2023, bahwa mekanisme penyaluran dana desa itu akan disalurakan menjadi dua tahapan dengan persentase 40% dan 60% untuk desa berstatus non mandiri dan 60% dan 40% untuk desa berstatus mandiri.

 

Dari situ, kita bisa menarik sebuah kesimpulan, bahwa di tahun 2024 pemerintah desa pasti akan melaksanakan atau membuat spj itu sebanyak dua kali untuk penggunaan Dana Desa (DD) di tahun ini.

 

Sedangkan, untuk Alokasi Dana Desa atau yang biasa disingkat ADD itu biasanya di pertanggungjawabkan atau SPJ kan oleh pemerintah desa menyesuaikan dengan apa yang dicairkan oleh pemerintah daerah di masing-masing kabupaten atau kota.

 

Karena ADD kan berhubungan dengan pembayaran penghasilan tetap dan tunjangan baik itu untuk kepala desa sekretaris desa dan juga perangkat desa lainnya yang pembayarannya biasanya per bulan.

 

Maka, untuk SPJ dari Alokasi Dana Desa (ADD) sendiri itu berbeda dengan Dana Desa (DD) Karena untuk Alokasi Dana Desa biasanya di SPJ menyesuaikan dengan bulan yang dicairkan. Bila 12 kali pencairan selama 12 bulan, itu artinya, SPJ juga dibuat selama 12 kali.

 

Sedangkan, untuk alokasi-alokasi dana yang lain yang termuat dalam APBDes itu menyesuaikan berapa kali dana tersebut disalurakan atau menyesuaikan dengan kewenangan masing-masing kabupaten atau kota.

 

Nah, mungkin itulah sekilas penjelasan mengenai Surat Pertanggung Jawaban Desa atau disingkat SPJ Desa. Semoga bisa dipahami