Apakah Boleh Anggota BPD Mengetahui Jumlah Material Proyek Pemerintah Desa?

Coba anda bayangkan? Bagaimana anda bisa mengawasi sebuah proyek, bila TOS dan besarannya pun tidak tahu.

 

Pasti anda akan meraba-raba kan.

 

Kalau jenis bangunan seperti ini, nilainya pasti segini. Dan kalau jenis bangunan seperti itu, pasti nilainya tidak jauh dari itu.

 

Iya kan?

 

Dan itu yang dialami sebagian Badan Permusyawaran Desa (BPD) saat ini.

 

Benar mereka itu merupakan salah satu lembaga yang fungsinya melakukan pengawasan kinerja pemerintah desa.

 

Tapi kalau meraka tidak memegang data satu pun, bagaimana bisa mengawasi dan ikut menjelaskan ke masyarakat desa.

 

BPD itu merupakan lembaga penyalur lidah masyarakat desa, yang kedudukannya setara dengan pemerintah desa.

 

Sudah barang tentu, seharusnya, apapun yang dipertanyakan kepada BPD yang berkaitan dengan ke-pemerintahan desa. Mereka lebih paham dan mengetahuinya dibandingkan masyarakat desa.

 

Akan tetapi, fakta berkata lain.

 

Sekarang ini, banyak oknum BPD yang tidak memegang dokumen perencanaan dan penganggaran.

 

Bahkan, ketika mereka ingin melakukan pengawasan terhadap kinerja kepala desa yang sebagian dikuasakan ke perangkat desa.

 

Mereka itu masih meraba-raba, sebagaimana sudah saya contohkan pada kalimat pembuka di atas.

 

Padahal bila mereka mempelajari lebih lanjut, tentang regulasi yang mengatur serta memberikan kepastian hukum di tubuh BPD itu sendiri.

 

Tidak mungkin ada pertanyaan seperti ini:

 

Apakah Boleh Anggota BPD Mengetahui Jumlah Material Proyek Pemerintah Desa?

 

Karena apa?

 

Ya karena semua sudah terjawab jelas dalam Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa.

 

Dikatakan pada bagian ketentuan umum bahwa BPD itu merupakan lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan.

 

Dalam hal fungsi pemerintahan, salah satunya tugasnya ialah mengawasi kinerja kepala desa. Selain sebagai penyalur lidah masyarakat dan juga membuat rancangan peraturan bersama kepala desa.

 

Apa saja yang perlu diawasi?

 

Dijelaskan pada pasal 46 bahwa dalam hal kinerja kepala desa, pengawasan yang dilakukan BPD melalui:

 

=> Perencanaan kegiatan pemerintah desa,

=> Pelaksanaan kegiatan, hingga

=> Pelaporan penyelenggaraan pemerintahan desa.

 

Bentuk pengawasannya seperti apa?

 

Bentuk pengawasan BPD berupa monitoring dan evaluasi.

 

Ini screenshootnya.

 

BPD Boleh Mengetahui Jumlah Material Proyek Pemerintah Desa

Gambar: Pasal 46 Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa

 

Jadi sudah jelas ya, tidak perlu saya jawab panjang lebar mengenai boleh atau tidak anggota BPD mengetahui jumlah nilai proyek suatu desa.

 

Karena semuanya sudah terurai secara lengkap pada penjelasan regulasi tersebut.

 

Terima kasih, silahkan share bila dirasa bermanfaat.