Apakah BPD Bisa Melaporkan Langsung Penyelewengan Dana Desa ke Inspektorat atau Kejaksaan?

Badan Permusyawaratan Desa atau disingkat BPD merupakan lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya berasal dari keterwakilan dari masing-masing wilayah/dusun di suatu desa.

 

Dalam fungsi pemerintahan tersebut, salah satu tugasnya ialah melakukan pengawasan terhadap kinerja kepala desa dalam hal pengelolaan keuangan desa.

 

Sesuai Permendagri yang terbaru, yaitu Permendagri Nomor 73 Tahun 2020 yang mengatur masalah pengawasan pengelolaan keuangan desa.

 

Disebutkan pada Pasal 20 bahwa dalam hal pengawasan kinerja kepala desa terkait pengelolaan keuangan desa, BPD dapat melaksanakan pengawasannya melalui :

 

  1. Perencanaan kegiatan dan anggaran pemerintah desa,
  2. Pelaksanaan kegiatan,
  3. Laporan pelaksanaan APBDes, dan
  4. Capaian pelaksanaan RPJMDes, RKPDes, dan APBDes.

 

Nah dari hasil pengawasan itu, baik yang bersifat baik ataupun yang mengadung indikasi penyelewengan…

 

..Apakah BPD Bisa Melaporkan Langsung Penyelewengan Dana Desa ke Inspektorat atau Kejaksaan?

 

Simak penjelasannya dalam video dibawah ini.

 

 

Note: Bila dirasa video yang di buat updesa bermanfaat, serta untuk mendukung agar kami bisa lebih berkembang lagi dalam menyuguhkan konten-konten desa. Anda pun bisa subscribe melalui link ( ini ).