Desa Bisa menjadi Desa Adat, Begini Tata Caranya

Banyak masyarakat di Indonesia yang tinggal di daerah pedesaan yang memiliki kearifan lokal dan budaya yang kaya. Mereka hidup berdampingan dengan alam dan membangun struktur sosial-politik yang unik dan berakar pada tradisi. Di sini, desa adat menjadi entitas yang muncul sebagai representasi kehidupan masyarakat desa yang memiliki tatanan sosial-politik dan budaya yang diakui oleh masyarakat sekitar.

 

Apakah desa yang bukan desa adat bisa berubah menjadi desa adat? Jawabannya adalah bisa, berdasarkan Pasal 100 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Namun, pengubahan status desa atau kelurahan menjadi desa adat harus memenuhi persyaratan tertentu, seperti keberadaan tradisi budaya dan kearifan lokal yang unik, struktur sosial dan politik tradisional yang diakui oleh masyarakat, serta tindakan dan kebijakan yang mendukung pelestarian budaya dan kearifan lokal.

 

Proses pengubahan status desa menjadi desa adat harus dilakukan melalui musyawarah desa dan harus disetujui oleh pemerintah daerah setempat. Jika persyaratan dan prosedur yang diatur telah terpenuhi, maka status desa atau kelurahan tersebut dapat diubah menjadi desa adat.

 

Baca juga : Syarat Penetapan Desa Adat

 

Desa adat sendiri memiliki keunikan dan keistimewaan yang tidak dimiliki oleh desa biasa. Desa adat memiliki aturan dan tata kelola yang berlandaskan pada adat dan kebiasaan setempat, yang dirumuskan dalam sebuah dokumen yang dikenal sebagai Piagam Desa Adat. Piagam Desa Adat ini berisi tentang tatanan sosial, lembaga adat, dan sistem hukum adat yang mengatur kehidupan masyarakat di desa adat.

 

Selain itu, desa adat juga memiliki peran yang penting dalam melestarikan dan mengembangkan kearifan lokal. Desa adat menjadi wadah yang memungkinkan masyarakat setempat untuk mempertahankan nilai-nilai budaya dan kearifan lokal mereka, serta melindungi hak-hak adat mereka. Desa adat juga mampu memperkuat rasa identitas dan persatuan di antara masyarakat setempat.

 

Dengan demikian, pengubahan status desa menjadi desa adat bukan hanya sekadar perubahan status belaka, tetapi juga menjadi suatu upaya untuk melestarikan dan mengembangkan kearifan lokal yang berharga bagi bangsa dan negara. Desa adat adalah wadah yang dapat memperkuat identitas dan persatuan masyarakat setempat, serta menjadi model pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan dan ramah lingkungan.