Tidak Ada Laporan Manual Pendamping Desa selain DRP

Sudah jelas sebenarnya, apa yang diterangkan Kepmendesa PDTT 40/2021 tentang mekanisme pembayaran honor, bantuan biaya operasional dan asuransi TPP (Tenaga Pendamping Profesional).

 

Disebutkan, dalam halaman 106 huruf (f), bahwa pembayaran honorarium Pendamping Desa itu ada akan dilakukan setelah terpenuhinya syarat-syarat, yaitu :

 

  1. Dokumen kontrak kerja yang telah ditandatangani,
  2. Fotocopy rekening bank yang aktif,
  3. Fotocopy NPWP,
  4. Laporan Bulanan dari aplikasi Daily Report Pendamping Desa dan sudah disimpan di Loker Elektronik Pendamping di http://sipemberdayaandesa.kemendesa.go.id, dan
  5. TPP yang bertugas di lokasi-lokasi yang tidak tersedia dan/atau sulit mengakses jaringan internet tetap menggunakan aplikasi Daily Report Pendamping Desa, dengan ketentuan berikut :
    • TPP wajib melaporkan pelaksanaan tugas dan fungsi sehari-hari ke dalam aplikasi Daily Report Pendamping Desa secara offline,
    • TPP melakukan sinkron Daily Report Pendamping Desa selambat lambatnya sekali dalam sebulan pada minggu pertama bulan berikutnya,
    • Laporan Bulanan dari aplikasi Daily Report Pendamping Desa disimpan di Loker Elektronik Pendamping di http://sipemberdayaandesa.kemendesa.go.id,
    • Koordinator Kabupaten/Kota melaporkan data diri TPP tersebut kepada BPSDM, dan
    • Kepala BPSDM memerintahkan PPK untuk melaksanakan pembayaran sesuai dengan surat Koordinator Kabupaten/kota dengan tetap mempertimbangkan laporan bulanan TPP.

 

 

Kepmendesa PDTT 40/2021

Gambar : Kepmendesa PDTT 40/2021

 

Tapi, kenapa masih ada TPP yang diperintahkan untuk membuat laporan individu pendampingan secara manual.

 

Padahal, bila dilihat, lokasi dampinganya tersedia dan/atau cukup baik untuk mengakses jaringan internet guna mengisi Daily Report Pendamping Desa (DRP) secara online.

 

Apakah ini perintah langsung dari BPSDM Kemendesa PDTT yang tak tersurat, ataukah hanya inisiatif dari beberapa oknum TPP.

 

Saya sih tidak tahu persis.

 

Tapi bila dilihat dari apa yang disebutkan dalam Kepmendesa PDTT di atas, dan juga keterangan dari Dr. Ivanovich Agusta, SP. M.Si selaku Kepala PUSDATIN Badan Pengembangan dan Informasi Kemendesa PDTT pagi ini, Kamis, (3/6/21) melalui kanal Youtube TV Desa.

 

Ia menerangkan, bahwa sudah tidak ada laporan manual Pendamping Desa selain DRP (Daily Report Pendamping).

 

“Sudah dibicarakan kemarin bersama Gus Malik dan Gus Menteri sambil makan siang, bahwa Paperless sudah pasti itu, jadi sudah dipastikan tidak ada lagi laporan Pendamping Desa selain laporan dari daily report yang dikirimkan ke Sipemberdaya Desa,” terangnya.

 

Ia menambahkan, sebetulnya tanpa itu pun ( mengirim laporan ke situs Sipemberdayaan) daily report secara otomatis sudah terkirim ke BPSDM Kemendesa PDTT.

 

Selanjutnya, Ia pun menegaskan, bahwa Lembar Kerja Waktu (LWK) yang dikirimkan ke  pendamping.kemendesa.go.id sudah tidak ada lagi, yang dibutuhkan justru laporan dari Tenaga Ahli di Kabupaten/Kota kalau selama sebulan ini sampai tanggal 31 Mei itu, itu ada yang meninggal, ada yang kemudian diangkat menjadi PNS, ada yang kemudian menjadi kepala Desa dan lain sebagainya. Itu yang perlu dilaporkan.

 

“ Jangan sampai, siapa-siapa dari pemilik rekening itu masih menerima atau dikirimi pembayaran honorarium untuk bulan Mei,” pungkasnya.