Mariyadi

About

Mariyadi adalah seorang blogger, penulis, dan Tenaga Pendamping Profesional (TPP) di bawah Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia. Ia memiliki pengalaman lebih dari 13 tahun dalam bidang pemerintahan desa dan pemberdayaan masyarakat, serta pernah menjabat sebagai perangkat desa di Lampung.


Sejak 2015, Mariyadi aktif menulis di updesa.com, sebuah blog rujukan nasional yang telah menerbitkan hampir 1.000 artikel dan dikunjungi lebih dari 1 juta pembaca setiap bulannya. Topik tulisannya meliputi tata kelola desa, Dana Desa, pembangunan berbasis partisipasi, dan digitalisasi pelayanan publik desa.


Sebagai praktisi SEO dan desainer web WordPress, Mariyadi juga berkontribusi dalam pengembangan berbagai sistem informasi desa dan website UMKM lokal. Inisiatif digital yang ia bantu telah mendorong peningkatan transparansi, efisiensi pelayanan, dan pertumbuhan ekonomi digital di beberapa desa dampingan.


Beberapa proyeknya meliputi pengembangan Sistem Informasi Siraja di Karang Jawa, pelatihan penulisan bagi pemuda desa, dan pendirian komunitas literasi "Cinta Anak Ratu Aji (CARA)".

eHDW 2023 : Login, Dashboard, dan Buku Panduan Lengkap

dashboard eHDW 2023

Aplikasi eHDW merupakan aplikasi yang dikembangkan oleh Kementerian Desa PDTT dengan dukungan Bank Dunia untuk membantu melakukan perencanaan, pelaksanaan, serta pengendalian (monitoring dan evaluasi) terhadap pelaksanaan program konvergensi stunting di tingkat desa.   Penanganan stunting telah ditetapkan sebagai salah...

Batas Usia Maksimal Calon Kepala Desa: Apa yang Perlu Anda Ketahui?

Batas Usia Maksimal Calon Kepala Desa

Dalam sistem pemerintahan desa di Indonesia, kepala desa memegang peran penting dalam menentukan arah pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di tingkat lokal.   Oleh karena itu, syarat menjadi calon kepala desa menjadi perhatian utama dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024...

Status Pendamping Desa akan Dinaikan jadi PPPK

Status Pendamping Desa akan Dinaikkan jadi PPPK

Sebagai pendamping desa, Anda tentu memahami betapa pentingnya kejelasan status pekerjaan. Kini, harapan besar muncul: status pendamping desa akan dinaikkan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Ini bukan sekadar angan-angan, tetapi langkah konkret yang terus diperjuangkan.   Sebagai...

Larangan Dana Operasional Pemerintah Desa 3%

Larangan Dana Operasional Pemerintah Desa 3%

Tahukah Anda bahwa Dana Desa hanya boleh digunakan untuk dana operasional Pemerintah Desa sebesar maksimal 3%?   Ketentuan ini diatur dalam Permendes 2 Tahun 2024. Dengan memahami aturan ini, kita bisa memastikan pengelolaan keuangan Desa yang transparan dan akuntabel....