Mariyadi

About

Mariyadi adalah Business Assistant (BA) KDKMP di Kementerian Koperasi Republik Indonesia. Pengalamannya yang lebih dari 10 tahun dimulai dari akar rumput sebagai perangkat desa, lalu diperdalam sebagai Tenaga Pendamping Profesional (TPP) di Kemendes PDT. Tulisan-tulisan di blog ini lahir dari persimpangan unik ketiga peran tersebut, dan ditujukan untuk menjadi referensi praktis yang menjembatani kebijakan dengan realita lapangan, menuju kemandirian desa dan koperasi desa Indonesia.

Larangan BPD sesuai UU Desa yang Musti Anda Pahami

Larangan BPD

Badan Permusyawaratan Desa atau yang kerap disingkat dengan BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah ataupun dusun dan ditetapkan secara demokratis.   Pasal 64 huruf (a) hingga (i) Undang-Undang...

Tugas KPMD sesuai Permendesa dan Kepmendesa PDTT

Tugas KPMD

Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa yang selanjutnya disingkat KPMD adalah unsur masyarakat desa yang dipilih oleh desa dan ditetapkan oleh kepala desa untuk menumbuhkan dan mengembangkan, serta menggerakan prakarsa, partisipasi, dan swadaya gotong royong.   Pendampingan Masyarakat Desa oleh KPMD...

Beda Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa, Ini Penjelasannya

Beda Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa

Pendamping Desa yang biasanya disingkat PD dan Pendamping Lokal Desa yang biasanya disingkat PLD, sama-sama merupakan TPP yang direktur Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT).   TPP sendiri merupakan singkatan dari Tenaga Pendamping Profesional yang merupakan...

Sertifikasi Pendamping Desa, Bagaimana Nasibnya Setelah Tahun 2022?

Sertifikasi Pendamping Desa

Dalam pasal 10A Permendesa PDTT Nomor 19 Tahun 2020 yang menjadi landasan hukum atas perubahan Permendesa PDTT Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa.   Dikatakan bahwa: selain rekrutmen, kontrak kerja, pembayaran gaji dan tunjangan, peningkatan...