Mariyadi

About

Mariyadi adalah seorang blogger, penulis, dan Tenaga Pendamping Profesional (TPP) di bawah Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia. Ia memiliki pengalaman lebih dari 13 tahun dalam bidang pemerintahan desa dan pemberdayaan masyarakat, serta pernah menjabat sebagai perangkat desa di Lampung.


Sejak 2015, Mariyadi aktif menulis di updesa.com, sebuah blog rujukan nasional yang telah menerbitkan hampir 1.000 artikel dan dikunjungi lebih dari 1 juta pembaca setiap bulannya. Topik tulisannya meliputi tata kelola desa, Dana Desa, pembangunan berbasis partisipasi, dan digitalisasi pelayanan publik desa.


Sebagai praktisi SEO dan desainer web WordPress, Mariyadi juga berkontribusi dalam pengembangan berbagai sistem informasi desa dan website UMKM lokal. Inisiatif digital yang ia bantu telah mendorong peningkatan transparansi, efisiensi pelayanan, dan pertumbuhan ekonomi digital di beberapa desa dampingan.


Beberapa proyeknya meliputi pengembangan Sistem Informasi Siraja di Karang Jawa, pelatihan penulisan bagi pemuda desa, dan pendirian komunitas literasi "Cinta Anak Ratu Aji (CARA)".

Beda Musdes Musrenbangdes dan Musbangdes

Musdes Musrenbangdes dan Musbangdes

Musdes, Musrenbangdes, dan Musbangdes itu beda peruntukan dan penyelenggaranya. Tapi, mengapa Pemerintah Desa masih banyak yang menganggapnya sama.   “Memang benar, antara SK Personal Vs SK Kolektif sama dengan sah,” menurut salah seorang yang mengomentari artikel yang saya terbitkan...

Beda SK Personal Vs SK Kolektif Pemerintahan Desa

SK Personal Vs SK Kolektif

Kadang saya tertawa dalam hati, kala melihat SK Perangkat Desa, ada yang berbentuk Personal dan Kolektif yang dikirimkan ke saya guna membantu mendaftarkan website desa mereka ke Keminfo.   Lebih tepatnya bukan mendaftarkan website desa sih, tapi mendaftarkan nama...

BPD Tidak Boleh Membelanjakan Keuangan Desa

BPD Tidak Boleh Membelanjakan Keuangan Desa

Saya pernah berkata: BPD itu sakral posisinya di desa. Tapi, kesakralan tersebut tidak diiringi dengan fungsi kontroling yang kuat dalam proses pengawasan keuangan desa.   Entah apa sebabnya. Saya menduga, memang BPD masih butuh banyak sekali peningkatan kapasitas agar...

Ciri Pengelolaan Keuangan Desa yang Tidak Beres

Ciri Pengelolaan Keuangan Desa Tidak Beres

Permendagri 20 Tahun 2018 dalam Pasal 2 menyebutkan, hendaknya keuangan desa itu dikelola berdasarkan asas transparan, akuntabel, partispatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin.   Transparan sebagaimana dimaksud dalam UU Desa, ialah untuk memudahkan masyarakat mengetahui dan mendapatkan akses...