Mariyadi

About

Mariyadi adalah seorang blogger, penulis, dan Tenaga Pendamping Profesional (TPP) di bawah Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia. Ia memiliki pengalaman lebih dari 13 tahun dalam bidang pemerintahan desa dan pemberdayaan masyarakat, serta pernah menjabat sebagai perangkat desa di Lampung.


Sejak 2015, Mariyadi aktif menulis di updesa.com, sebuah blog rujukan nasional yang telah menerbitkan hampir 1.000 artikel dan dikunjungi lebih dari 1 juta pembaca setiap bulannya. Topik tulisannya meliputi tata kelola desa, Dana Desa, pembangunan berbasis partisipasi, dan digitalisasi pelayanan publik desa.


Sebagai praktisi SEO dan desainer web WordPress, Mariyadi juga berkontribusi dalam pengembangan berbagai sistem informasi desa dan website UMKM lokal. Inisiatif digital yang ia bantu telah mendorong peningkatan transparansi, efisiensi pelayanan, dan pertumbuhan ekonomi digital di beberapa desa dampingan.


Beberapa proyeknya meliputi pengembangan Sistem Informasi Siraja di Karang Jawa, pelatihan penulisan bagi pemuda desa, dan pendirian komunitas literasi "Cinta Anak Ratu Aji (CARA)".

Mendes Ingin Kapasitas Pendamping Desa Lebih Dari Pendamping Kementerian Lain

Kapasitas Pendamping Desa

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar atau menginginkan kapasitas pendamping desa lebih dari pendamping lembaga dan kementerian lainnya.   “Saya ingin pendamping desa memiliki kapasitas yang di atas rata-rata sehingga bisa melebihi tenaga...

Tidak Usah Bicara Digital Ekonomi Desa, Kalau Tidak Bisa Membangun User

Digital Ekonomi Desa

Akhir-akhir ini, sering sekali saya melihat brosur webinar bertebaran di media sosial tentang digital ekonomi desa, usaha digital desa, dan digital digital yang lainnya.   Cukup geli juga sih lihatnya.   Bagaimana tidak. Mereka yang bertindak sebagai motivator ternyata...

Penyebab BLT Dana Desa Tidak Cukup 9 Bulan

Penyebab BLT Dana Desa Tidak Cukup

Ada tiga prioritas utama penggunaan dana desa yang seharusnya bisa dipahami oleh pemerintah desa setelah munculnya pandemi Covid-19.   Tiga prioritas tersebut sebenarnya secara terang-terangan telah diatur dan di publikasikan dalam Permendes ataupun Permenkeu guna untuk membiayai program :...

Kedudukan BUMDes Itu Setara dengan PT ataupun Koperasi

kedudukan bumdes

Baru-baru ini banyak lembaga yang mempertanyakan kedudukan BUMDes ataupun status hukum-nya dalam suatu desa.   Padahal, bila menilik ataupun mengacu pada Permendes 4 tahun 2015 yang kemudian diperkuat kembali dalam UU Cipta Kerja (Omnibus Law).   Jelas tidak akan...