Penyebab BLT Dana Desa Tidak Cukup 9 Bulan

Ada tiga prioritas utama penggunaan dana desa yang seharusnya bisa dipahami oleh pemerintah desa setelah munculnya pandemi Covid-19.

 

Tiga prioritas tersebut sebenarnya secara terang-terangan telah diatur dan di publikasikan dalam Permendes ataupun Permenkeu guna untuk membiayai program :

 

  1. Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa,
  2. Padat Karya Tunai Desa (PKTD), dan
  3. Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

 

Namun seiring berjalan-nya waktu, ketiga prioritas program diatas tidak mampu dibiaya secara maksimal oleh pemerintah desa.

 

Bahkan, program BLT dana desa yang seharusnya paling prioritas diantara ketiga program diatas pun tidak mampu dieksekusi secara maksimal selama sembilan bulan.

 

 

Faktor Penyebab BLT Dana Desa Tidak Cukup 9 Bulan

 

 

Ada beberapa faktor yang menurut mereka menjadi penyebab, mengapa hal tersebut bisa sampai terjadi.

 

Beberapa faktor tersebut berhasil kami rangkum, dan diantara penyebabnya adalah sebagaimana berikut :

 

 

Satu : Dana Desa Telah Digunakan Lebih Dulu Untuk Fisik Program PKTD

 

 

Tidak dapat dimungkiri memang, sebelum adanya pandemi, pemerintah lagi giat-giatnya mensosialisasikan program padat karya yang diyakini berhasil mengentaskan kemiskinan dan membuka lapangan pekerjaan baru bagi keluarga yang terdampak stunting.

 

Awal program ini sebenarnya dilakukan di tahun 2018. Yang kemudian diteruskan di tahun 2019 hingga rencana-nya akan lebih dimaksimalkan oleh pemerintah di tahun 2020.

 

Karena dana desa merupakan dana yang langsung menyasar ke lapisan paling bawah. Maka Pemerintah melalui Kementrian Desa menyusun sebuah aturan yang termuat dalam Permendesa.

 

Nah, Permendesa inilah yang menjadi cikal-bakal turunya sebuah surat edaran untuk mempercepat pencairan dana desa tahap 1  di bulan Januari guna melaksanakan program Padat Karya Tunai Desa (PKTD).

 

Ada beberapa desa yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia yang mengikuti program pencepatan ini. Sehingga mau tidak mau karena fisiknya sudah terealisasi sebesar 40%, maka mereka harus menyelesaikan hingga 100% meskipun ada turun surat edaran yang lain setelah pandemi.

 

Namun hal ini bukan menjadi masalah BLT dana desa tidak sampai 9 bulan. Karena menurut berita-nya, Kemenkeu akan menutupi kekurangan dana tersebut dengan menambah anggaran agar BLT bisa disalurkan hingga Desember.

 

 

Dua : Dana Desa Untuk Menutupi Kekurangan Honor

 

 

Sejak munculnya Permendagri yang mengharuskan Perangkat Desa di gaji stara golongan IIa di tahun 2020. Maka sebagian besar Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersumber dari APBD terkuras habis untuk menutupi siltap dan tunjangan tersebut.

 

Dan akibatnya, ada sejumlah honor semisal honor RT, Linmas, dan lainnya, yang tidak mampu ditutupi dengan Alokasi Dana Desa (ADD) serta menggunakan Dana Desa (DD) sebagai opsi menutupi kekurangnya.

 

Padahal, bila kembali ke aturan. Jelas tindakan tersebut tidak dibenarkan. Namun, karena rasa empaty dan sebagian besar menurut berita terkait honor yang menggunakan dana desa tersebut telah diatur kedalam Peraturan Bupati/Wali Kota. Maka, hal tersebut bisa jadi menjadi legal.

 

Dan itulah yang menjadi faktor kedua menurut mereka, mengapa BLT dana desa tidak mampu untuk membiayai selama 9 bulan atau hingga Desember 2020.

 

 

Tiga : Jumlah Penerima Manfaat BLT Lebih Besar Dibandingkan Jumlah Dana Desa

 

 

Kita tahu, bahwa penggunaan dana desa tahun ini mulai efektif di setiap desa pada bulan April 2020.

 

Dan, ketika surat edaran turun untuk melaksanakan musdesus perubahan RKPDes dan APBDes untuk penggunaan BLT-DD sebagian desa telah memulai pekerjaan fisik-nya.

 

Hal ini tentunya juga menjadi faktor mengapa sebelum diadakan pendataan calon penerima manfaat, dana desa telah berkurang secara signifikan.

 

Sehingga, ketika calon penerima manfaat telah didata oleh tim relawan. Jumlah penerima jauh lebih besar dibandingkan dengan dana desa yang tersisa di kas yang berakibat BLT-DD tidak cukup untuk 9 bulan.

 

 

Empat : Dana Desa Digunakan Untuk Koresing PAMSIMAS

 

 

Program Penyaluran Air Minum Sanitasi Masyarakat (PAMSIMAS) bukanlah program yang masuk dalam prioritas penggunaan dana desa karena berbeda Kementrian.

 

Namun kenyataanya, banyak sekali pemerintah desa yang membebankan dana sharing ini melalui dana desa sebesar 10% dari RAB kegiatan PAMSISMAS.

 

Padahal, pemerintah desa bersama ketua kelompok kerja bisa menggali sumber yang lain untuk menutupinya. Semisal dengan swadaya masyarakat, dana bagi hasil pajak ataupun dana bantuan lain yang berasal dari pemerintah provinsi ataupun kabupaten.

 

Hal ini tentunya turut menjadi faktor, mengapa dana desa tidak bisa dimaksimalkan untuk membiayai belanja BLT bila dana ini tidak segera diubah oleh desa.

 

 

Lima : APBDes Perubahan Siskeudes Lambat Dilaporkan ke Omspan dan Sipede

 

 

Untuk faktor yang kelima ini bukanlah faktor yang menyebabkan tidak cukupnya BLT dana desa hingga 9 bulan.

 

Akan tetapi, faktor inilah yang berakibat timbulnya aturan ini.

 

Kita tahu bersama, bahwa pemerintah itu selalu melihat data ketika akan membuat dan mengambil sebuah kebijakan.

 

Oleh karena itu, tidak usah-lah kita berfikiran Kemendesa dan Kemenkeu itu salah ketika menerbitkan sebuah aturan.

 

Bisa jadi, karena keterlambatan kita melaporkan APBDes Perubahan Siskeudes ke Omspan miliknya Kemenkeu dan Sipede miliknya Kemendes, sehingga timbul kebijakan BLT-DD selama 9 bulan.

 

Untuk itulah kedepan, kita harus berhati-hati dengan data dan segera melaporkan bila diminta. Agar apa? Agar pemerintah dan kita tidak salah ketika mengambil sebuah kebijakan dan tafsiran.

 

Nah mungkin itulah, beberapa faktor penyebab BLT dana desa tidak cukup sampai 9 bulan yang berhasil kami rangkum. Semoga bermanfaat dan mencerahkan.