Mariyadi

About

Saya adalah penulis blog yang fokus membahas isu dan dinamika desa. Selama lebih dari 10 tahun, saya aktif sebagai pendamping dan pemberdaya masyarakat desa, terlibat langsung dalam penguatan kapasitas, pembangunan berbasis partisipasi, serta pengelolaan potensi lokal. Tulisan saya lahir dari pengalaman lapangan dan bertujuan menjadi referensi praktis bagi desa yang ingin maju dan mandiri.

Panduan Lengkap Pembuatan & Verifikasi Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA, DPPA, DPAL) untuk Mencegah Penyimpangan

Diagram perbedaan DPA, DPPA, DPAL - alur pembuatan dokumen pelaksanaan anggaran desa menurut Permendagri 20/2018

Berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018, Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA, DPPA, dan DPAL) merupakan instrumen kunci dalam menjamin akuntabilitas pengelolaan keuangan desa.   Ketiga dokumen ini berfungsi sebagai pedoman operasional yang merinci alokasi dana, rencana penarikan, dan pelaksanaan kegiatan,...

Tupoksi Perangkat Desa menurut Permendagri No 20 Tahun 2018

Diagram struktur organisasi dan alur kerja tugas perangkat desa dalam pengelolaan keuangan desa sesuai Permendagri Nomor 20 Tahun 2018

Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa mengatur secara rinci pembagian tugas dan kewenangan dalam pengelolaan keuangan desa. Struktur ini memberikan peran yang jelas bagi setiap perangkat desa, mulai dari Kepala Desa sebagai pemegang kekuasaan hingga pelaksana...

Tata Cara Pengelolaan Tenaga Pendamping Profesional

Tata Cara Pengelolaan Tenaga Pendamping Profesional

Berdasarkan Keputusan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia Nomor 294 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pendampingan Masyarakat Desa, pengelolaan Tenaga Pendamping Profesional (TPP) dirancang untuk memastikan pendampingan yang efektif, terstruktur, dan akuntabel di tingkat desa.   Tata cara...

Kegotongroyongan dalam Undang-Undang Desa

Ilustrasi asas Kegotongroyongan UU Desa: Empat adegan gotong royong dalam musyawarah, pembangunan, ekonomi BUMDes, dan sosial, terhubung simbolis sebagai tulang punggung kesejahteraan desa.

Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, kegotongroyongan didefinisikan sebagai kebiasaan saling tolong-menolong untuk membangun Desa.   Prinsip ini merupakan salah satu dari 13 asas pengaturan Desa yang menjadi landasan utama dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan...