Beda Pemerintahan Desa dan Pemerintah Desa. Jangan Salah Arti!

Pemerintahan Desa dan Pemerintah Desa, masih banyak yang menganggap-nya sama lo sob!

 

Padahal, kedua istilah ini. Jelas,memiliki arti yang jauh berbeda.

 

Mari kita simak perbedaan-nya.

 

Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 yang mengatur tentang Desa.

 

Desa dapat artikan, sebagai kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

 

Pemerintahan desa sendiri, seperti apa yang telah saya kutip dalam pasal 1 poin ke-2 yang diatur dalam aturan itu.

 

Dikatakan, bahwa pemerintahan desa ialah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

 

Sedangkan, pemerintah desa adalah kepala desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan desa.

 

beda pemerintahan desa dan pemerintah desa

Gambar : Screenshoot Undang-Undang Desa

 

Bila kita menarik kesimpulan, secara sederhana, pemerintahan desa itu dapat kita artikan, sebagai penyelenggaraan urusan pemerintahan. Sedangkan, pemerintah desa ialah pelaku ataupun unsur yang menyelenggarakan pemerintah desa.

 

Dari penjelasan yang saya sampaikan ini. Saya berharap, kedepan tidak ada lagi, masyarakat yang salah tafsih dan bingung dalam membedakan kedua istilah tersebut.