Berapa Gaji Seorang Kepala Desa Tahun 2023? Inilah Besarannya

Gaji seorang kepala desa menjadi salah satu perbincangan hangat di masyarakat, terutama bagi mereka yang berada di lingkungan desa. Kepala desa merupakan pihak yang bertanggung jawab dalam menjalankan roda pemerintahan di desa, sehingga gaji yang diterimanya menjadi hal yang cukup penting.

 

Menurut Pasal 81 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, gaji kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya dianggarkan dalam APBDesa yang bersumber dari ADD. Besaran gaji tetap kepala desa paling sedikit Rp2.426.640,00 setara 120% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a.

 

Artinya, gaji kepala desa tahun 2023 mengalami kenaikan sebesar 8,51% dari besaran gaji pada tahun 2022 sebesar Rp2.235.210,00. Hal ini terjadi karena adanya penyesuaian gaji pokok PNS tahun 2023 yang mengalami kenaikan sebesar 7% dari tahun sebelumnya.

 

Namun, perlu diketahui bahwa besaran gaji kepala desa tersebut masih berbeda-beda antar daerah. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang dikeluarkan oleh Bupati/Wali Kota masing-masing, yang menetapkan besaran gaji kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya. Besaran gaji tersebut tidak boleh kurang dari besaran yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.

 

Meskipun besaran gaji kepala desa terlihat cukup besar, namun sebenarnya jumlah tersebut masih jauh dari gaji rata-rata di Indonesia. Menurut data dari Badan Pusat Statistik (BPS) pada Februari 2022, gaji rata-rata pekerja formal di Indonesia pada kuartal IV 2021 mencapai Rp5,36 juta per bulan. Bahkan, gaji tertinggi di sektor formal mencapai Rp20,2 juta per bulan.

 

Terkait dengan besaran gaji tersebut, Bupati dan Wali Kota diharapkan dapat mempertimbangkan beberapa hal. Pertama, ketentuan mengenai besaran gaji yang ditetapkan haruslah adil dan sejalan dengan kondisi ekonomi di daerah tersebut. Kedua, gaji yang diterima oleh kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya harus dapat mendorong mereka untuk bekerja dengan lebih baik dan bertanggung jawab atas tugas-tugas yang diemban.

 

Sebagai informasi tambahan, selain gaji tetap, kepala desa juga menerima tunjangan kinerja. Tunjangan kinerja tersebut diberikan sebagai penghargaan atas kinerja yang baik dalam menjalankan tugas sebagai kepala desa. Besaran tunjangan kinerja tersebut juga diatur dalam ketentuan yang sama dengan besaran gaji tetap kepala desa.

 

Selain itu, kepala desa juga memiliki tanggung jawab dalam pengelolaan keuangan desa. Sebagai kepala desa, mereka diharapkan dapat memanfaatkan dana desa dengan sebaik-baiknya dan menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab. Penggunaan dana desa yang transparan dan akuntabel akan memberikan dampak positif bagi masyarakat, serta membantu meningkatkan kesejahteraan dan pembangunan di desa.

 

Nah, itulah sedikit penjelasan perihal Berapa Gaji Seorang Kepala Desa Tahun 2023 yang diatur dalam Pasal 81 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.