Berapa Tahun Lama Jabatan Kepala Desa yang Diatur dalam Undang-Undang Desa Terbaru

Dalam pengaturan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, yaitu Undang-Undang yang merupakan hasil dari revisi undang-undang desa yang sebelumnya.

 

Pasal 34A mengatur mengenai jumlah minimal calon kepala desa yaitu sebanyak dua orang.

 

Apabila, dalam kurun waktu pendaftaran dibuka persyaratan jumlah minimal itu tidak terpenuhi, atau hanya terdapat 1 calon kepala desa yang mendaftar.

 

Maka, panitia berkewajiban memperpanjang masa pendaftaran calon kepala desa tersebut selama lima hari kedepan.

 

Dalam hal perpajangan waktu pendaftaran calon kepala desa tersebut masih belum tercukupi batas minimal jumlah calon pendaftar yang mencalonkan diri menjadi kepala desa.

 

Maka, panitia berkewajiban memperpanjang waktu pendaftaran calon kepala desa selama sepuluh hari lagi kedepan.

 

Dalam hal perpanjangan waktu selama 30 hari tersebut masih juga batas minimal jumlah calon kepala desa yaitu dua orang belum tercukupi.

 

Maka, panitia pemilihan kepala desa bersama-sama dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menetapkan calon kepala desa secara musyawarah untuk mufakat.

 

Lebih lanjut, mengenai tata cara pemilihan kepala desa yang hanya terdapat satu calon kepala desa itu akan diatur dalam Peraturan Pemerintah.

 

Lama Jabatan Kepala Desa sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024

 

Setelah calon kepala desa ditetapkan menjadi kepala desa terpilih. Maka, tahapan selanjutnya, kepala desa terpilih tersebut akan dilantik oleh Bupati/Walikota.

 

Setelah dilantik, dan menjadi kepala desa definitif. Kepala desa tersebut akan memegang jabatan selama delapan tahun terhitung sejak tanggal pelatikan.

 

Hal ini secara jelas tertuang dalam Pasal 39 Ayat 1 yang berbunyi “Kepala Desa memegang jabatan selama 8 (delapan) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan,”.

 

jabatan kepala desa

lama jabatan kepala desa (updesa)

 

Selanjutnya, kepala desa yang telah dilantik dan memegang jabatan sebagaimana waktu yang telah disebutkan di atas. Maka, kepala desa incumben tersebut masih bisa mencalonkan diri menjadi kepala desa satu kali lagi.

 

Ini dikatakan secara jelas dalam Pasal 39 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2023 yang berbunyi “ Kepala Desa dapat menjabat paling banyak dua kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut,”.

 

Dalam hal kepala desa yang sudah menjabat selama dua kali secara berturut-turut atau tidak secara tidak berturut-turut atau dalam kurun waktu enam belas tahun tanpa adanya masalah.

 

Maka, kepala desa tersebut berhak atas tunjangan purnatugas satu kali di akhir masa jabatannya.

 

Hal ini secara jelas diatur dalam hak kepala desa pada Pasal 26 Ayat 3 Undang-Undang di atas yang berbunyi “ kepala desa berhak mendapatkan tunjangan purnatugas 1 (satu) kali di akhir masa jabatannya sesuai kemampuan keuangan desa.

 

Terkait seperti apa bentuk penghargaan dan berapa besar tunjangan purnatugas tersebut dalam bentuk uang atau yang setara dengan itu. Lebih lanjut, akan diatur dalam Peraturan Pemerintah.

 

Kapan Berlaku Masa Jabatan 8 Tahun Kepala Desa

 

Revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Yang sekarang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 telah secara gamlang menyebut mengenai kapan masa jabatan delapan tahun ini berlaku.

 

Ya, kepala desa yang telah berakhir masa jabatannya sampai dengan bulan Februari 2024 dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.

 

Pernyataan ini secara jelas dikatakan dalam Pasal 118 Huruf e Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 yang berbunyi “ Kepala Desa yang berakhir masa jabatannya sampai dengan bulan Februari 2024 dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini,”.

 

Meskipun Undang-Undang di atas telah secara gamblang menyebut kapan mulai berlaku tentang masa jabatan kepala desa yang selama delapan tahun tersebut.

 

Namun, kita perlu bersabar untuk menunggu aturan pelaksanannya yang diatur dalam Peraturan Pemerintah yang kemudian diturnkan dalam Peraturan Dalam Negeri dan dilanjutkan dalam Peraturan Bupati/Walikota.

 

Demikian penjelasan singkat mengenai berapa tahun lama masa jabatan kepala desa, kepala desa dilantik oleh siapa, purnatugas kepala desa, dan juga kapan mulai berlaku masa jabatan kepala desa yang terbaru.

 

Semoga hadirnya artikel ini, bisa dipahami serta menambah wawasan bagi kita semua. Salam desa bisa.