Besaran BLT Dana Desa 2025 sesuai Undang-Undang
Sobat Updesa, tahun 2024 akan segera berakhir. Pemerintah desa pada bulan-bulan ini sudah melakukan penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) untuk tahun 2025.
Bagi pemerintah desa yang saat ini tengah melakukan penyusunan rancangan anggaran tersebut dan belum mengetahui secara pasti berapa besaran anggaran dana desa tahun 2025 serta berapa besar alokasi dana desa yang diperuntukkan untuk belanja Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari dana desa.
Berikut uraian pasti angka-angka yang termuat dalam Undang-Undang Nomor 63 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2025.
Berapa Anggaran Dana Desa 2025
Berdasarkan Undang-Undang di atas, tepatnya di Pasal 14 Ayat 1 huruf a dan b, direncanakan. Besaran anggaran dana desa tahun 2025 itu sebesar Rp.71 triliun.
Angka besaran ini terdiri atas :
- Sebesar Rp69 triliun dihitung pada tahun anggaran sebelum tahun anggaran berjalan berdasarkan formula,dan
- Sebesar RP2 triliun dihitung pada tahun anggaran berjalan sebagai insentif desa dan/atau melaksanakan kebijakan Pemerintah Pusat.
Berikut screenshootnya :
Besaran BLT Dana Desa 2025
Pasal 14 Ayat 5 Undang-Undang Nomor 63 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2025 menyebut bahwa penanganan kemiskinan ekstrem masih menjadi fokus utama arah penggunaan dana desa tahun 2025.
Fokus utama penanganan kemiskinan ektrem ini dalam bentuk Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT Dana Desa) yang diperuntukkan langsung ke Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang ada di desa tersebut.
Nah, untuk alokasi besaran BLT Dana Desa 2025 sendiri sesuai apa yang termuat dalam Undang-Undang di atas itu sebesar 15% (lima belas persen) berdasarkan perhitungan pagu dana desa yang diterima oleh setiap desa.
Artinya, suatu contoh, apabila suatu desa menerima pagu anggaran dana desa Rp1 miliar untuk tahun 2025. Berarti besaran alokasi BLT Dana Desa yang perlu dialokasikan oleh pemerintah desa yaitu sebesar Rp.1 miliar dikalikan dengan 15% atau Rp150 juta.
Fokus Utama Dana Desa Lainnya
Selain BLT Dana Desa yang diprioritaskan untuk pengentasan atau penanganan kemiskinan ekstrem. Ada beberapa fokus utama lainnya yang tertuang dalam Undang-Undang di atas. Fokus-fokus tersebut adalah sebagaimana berikut :
- penguatan desa yang adaptif terhadap perubahan iklim,
- peningkatan promosi dan penyediaan layanan dasar kesehatan skala desa termasuk stunting,
- dukungan program ketahanan pangan, pengembangan potensi dan keunggulan desa,
- pemanfaatan teknologi dan informasi untuk percepatan implementasi desa digital,
- pembangunan berbasis padat karya tunai dan penggunaan bahan baku lokal, dan/atau
- program sektor prioritas lainnya di desa.
Berikut ini screenhootnya :
Demikian penjelasan mengenai besaran BLT Dana Desa beserta besaran anggaran dana desa 2025 dan juga fokus prioritas penggunaan dana desa tahun 2025 berdasarkan apa yang termuat dalam Undang-Undang Nomor 63 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2025. Semoga bermanfaat