Biaya Pelatihan Peningkatan Kapasitas Kepala Desa Darimana? Ini Jawabannya
Sumber biaya pelatihan peningkatan kapasitas kepala desa, sesuai dengan Permendagri Nomor 85 Tahun 2015 tentang Kepala Desa, berasal dari beberapa tingkatan pemerintahan dan anggaran tertentu, seperti yang diatur dalam peraturan tersebut. Sumber pendanaan tersebut mencakup :
APBD Kabupaten/Kota: Bagian dari biaya pelatihan awal masa jabatan kepala desa, sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat 1 dan 2, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tingkat kabupaten/kota. Ini berarti bahwa pemerintah daerah tingkat kabupaten/kota menyediakan dana untuk pelatihan awal masa jabatan kepala desa.
APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara): Selain APBD kabupaten/kota, APBN juga dapat menjadi sumber pendanaan untuk biaya pelatihan kepala desa, terutama untuk calon kepala desa terpilih yang telah dilantik. Ini menunjukkan bahwa pemerintah pusat, melalui APBN, berkontribusi untuk membiayai pelatihan tersebut.
APBDesa: Biaya pelatihan lainnya, seperti program-program pelatihan yang dapat diikuti oleh kepala desa (sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat 2), dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa). APBDesa adalah anggaran yang berasal dari desa itu sendiri dan dapat digunakan untuk pendanaan berbagai kegiatan yang mendukung pengembangan desa, termasuk pelatihan kepala desa.
Jadi, sumber biaya pelatihan peningkatan kapasitas kepala desa berasal dari APBD kabupaten/kota, APBN, dan APBDesa.
Hal ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan kepala desa agar mereka dapat lebih efektif dalam menjalankan tugas-tugas mereka dan mematuhi peraturan yang berlaku.