BLT Dana Desa 2022 : Kriteria, Besaran, dan Sanksi

Selain Perpres 104 Tahun 2021 yang menekankan bahwa Bantuan Langsung Tunai Desa (BLT Desa) dianggarkan sebesar paling sedikit minimal 40% dari pagu dana desa yang diterima setiap desanya pada tahun 2022.

 

Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu RI) melalui peraturannya, yaitu PMK 190 Tahun 2021 juga memperkuat terkait kriteria calon penerima dan besaran alokasi bantuan langsung tunai dana desa yang wajib dianggarkan oleh Pemerintah Desa setiap bulannya.

 

Mengutip dari Permenkeu Nomor PMK 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa, Berikut merupakan kriteria, besaran, dan saksi bagi desa yang tidak melaksanakan BLT Dana Desa.

 

 

#1. Kriteria Calon Penerima BLT Dana Desa 2022

 

kriteria blt dana desa 2022

Gambar: Kriteria keluarga penerima manfaat bantuan langsung tunai desa yang diatur dalam PMK 190 Tahun 2021 Pasal 33 ayat (1)

 

Tidak jauh berbeda dari Permenkeu tahun-tahun sebelumnya, berikut merupakan uraian lengkap terkait kriteria calon penerima BLT Dana Desa yang diatur dalam PMK 190 Tahun 2021.

 

BLT Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang memenuhi kriteria sebagai berikut:

 

  1. Keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di desa bersangkutan dan diprioritaskan untuk keluarga miskin yang termasuk dalam kategori kemiskinan ekstrem,
  2. Kehilangan mata pencaharian,
  3. Mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis,
  4. Keluarga miskin penerima jaring pengaman sosial lainnya yang terhenti baik yang bersumber dari APBD dan atau dari APBN,
  5. Keluarga miskin yang terdampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan belum menerima bantuan, atau
  6. Rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia.

 

Dalam hal keluarga penerima manfaat Bantuan Langsung Tunai (BLT) merupakan petani, maka BLT Dana Desa dapat digunakan untuk pembelian pupuk.

 

Selanjutnya, apabila kriteria yang telah saya disebutkan di atas terpenuhi, maka kemudian, daftar calon keluarga penerima manfaat perlu ditetapkan dengan peraturan kepala desa atau keputusan kepala desa.

 

Peraturan kepala desa atau keputusan kepala desa sebagimana dimaksud, sekurang-kurangnya memuat:

 

  • Nama dan alamat keluarga penerima manfaat,
  • Rincian keluarga penerima manfaat berdasarkan jenis kelompok pekerjaanya, dan
  • Jumlah keluarga penerima manfaat.

 

 

#2. Besaran Setiap Bulannya selama Setahun

 

besaran blt dd

Gambar : Besaran BLT DD per bulan per keluarga penerima manfaat yang diatur dalam PMK 190 Tahun 2021 Pasal 33 ayat (5)

 

Sesuai Pasal 33 ayat (5) PMK 190 Tahun 2021, disebutkan, bahwa besaran BLT Dana Desa 2022 ditetapkan sebesar Rp.300 ribu untuk bulan pertama sampai dengan bulan kedua belas per keluarga penerima manfaat.

 

Kemudian, untuk pembayaran BLT kepada kelurga penerima manfaat dilaksanakan mulai bulan Januari dan dapat dibayarkan paling banyak untuk tiga bulan secara sekaligus.

 

Dalam hal pembayaran hal pembayaran BLT bulan kedua sampai dengan bulan kedua belas lebih besar dari kebutuhan BLT, maka pembayaran atas selisi kekurangan BLT bulan kedua sampai dengan bulan kedua belas menggunakan Dana Desa untuk BLT setiap bulannya.

 

Jumlah keluarga penerima manfaat BLT bulan kedua sampai dengan bulan kedua belas tidak boleh lebih kecil dari jumlah keluarga penerima manfaat BLT bulan kesatu.

 

Dalam hal terdapat keluarga penerima manfaat BLT yang meninggal dunia atau sudah tidak memenuhi kriteria sebagai calon penerima manfaat, maka kepala desa wajib mengganti dengan keluarga penerima manfaat yang baru.
Terakhir, bila terdapat perubahan keluarga penerima manfaat BLT dan atau penambahan jumlah keluarga penerima manfaat BLT, maka perubahan dan atau penambahan keluarga penerima manfaat tersebut perlu ditetapkan kembali dalam peraturan kepala desa atau keputusan kepala desa.

 

 

 

#3. Sanksi bagi Pemerintah Desa yang Tidak Melaksanakan BLT

 

sanksi tidak melaksanakan blt desa

Gambar: Sanski bagi pemerintah desa yang tidak melaksanakan BLT yang diatur dalam PMK 190 Tahun 2021 Pasal 51

 

Bagi Pemerintah Desa yang tidak melaksanakan BLT Desa selama 12 bulan pada tahun anggaran 2021 dan atau tambahan BLT untuk 35 Kabupaten yang menjadi prioritas pada tahun anggaran 2022.

 

Maka, dikenakan sanksi pemotongan Dana Desa sebesar 50% dari penyaluran Dana Desa tahap II tahun anggaran 2022 di luar kebutuhan Dana Desa untuk BLT.

 

Pengenaan sanksi di atas dikecualikasn dalam hal berdasarkan hasil musyawarah desa khusus atau musyawarah insidentil tidak terdapat calon keluarga penerima manfaat BLT yang memenuhi kriteria atau anggaran Dana Desa tidak mencukupi untuk pembayaran BLT kepada keluarga penerima manfaat yang telah ditetapkan kerena terdapat penurunan pagu Dana Desa berdasarkan pertauran bupati atau wali kota mengenai rincian Dana Desa setiap desa.

 

Hasil musyawarah desa khusus atau musyawarah insidentil sebagaimana dimaksud di atas, ditetapkan dalam peraturan kepala desa atau keputusan kepala desa yang diketahui Pemerintah Daerah Kabupaten atau Kota atau pejabat yang ditunjuk.

 

Selanjutnya, peraturan kepala desa atau keputusan kepala desa tersebut, disampaikan oleh bupati atau wali kota kepada KPPN selaku KPA penyaluran alokasi khusus fisik dan Dana Desa melalui aplikasi online monitoring sistem perbendaharaan dan anggaran negara sebagai syarat penyaluran Dana Desa tahap II tahun anggaran 2022.

 

Ketentuan sanksi juga dikecualikasi dalam hal seluruh pembayaran tambahan BLT didanai dari APBD dibuktikan dengan surat keterangan dari Pemerintah Daerah Kabupaten atau Kota yang memuat daftar nama desa yang sisa dana desanya tidak mencukupi untuk membayar BLT.

 

Surat keterangan sebagaimana dimaksud, ditandatangani paling rendah oleh pimpinan organisasi perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pengelolaan keuangan daerah atau pimpinan organisasi perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemberdayaan masyarakat desa atau yang ditunjuk oleh bupati atau wali kota.