Apakah BLT Dana Desa 2023 Masih Ada? Ini Jawabannya

Sebagian dari kita mungkin berpendapat. Setelah Covid-19 dinyatakan dari Pandemik menjadi Endemik oleh Pemerintah Pusat.

 

Maka, Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) di tahun 2023 itu pun bakal dihapuskan, ataupun tidak akan masuk dalam perencanaan penganggaran APB Desa di tahun depan.

 

 

Saya kira pendapat tersebut syah-syah saja. Akan tetapi, saya belum bisa terlalu banyak berkomentar mengenai hal tersebut.

 

Apalagi, dengan terbitnya Instruksi Presiden (InPres) Nomor 4 Tahun 2022, yang ditujukan ke sejumlah pejabat negara baik pusat hingga daerah guna untuk mempercepat penghapusan ektrem di Indonesia.

 

Yang salah satunya, juga menyasar ke Kementerian Desa PDTT sebagai objek pembuat aturan mengenai prioritas penggunaan dana desa tahun 2023, maupun di tahun-tahun mendatang.

 

Tak pelak, hal inipun yang justru semakin membuat saya makin pesimis akan dihapuskanya BLT Dana Desa 2023 dari APBDes.

 

 

Lalu Apa yang Membuat Saya Makin Pesimis

 

Inpres nomor 4 tahun 2022

Gambar : Screenshot Inpres Nomor 4 Tahun 2022 (pribadi)

 

Jadi, bila berdasarkan pada Inpres Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem di Indonesia yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 8 Juni 2022 yang berlaku hingga 31 Desember 2024.

 

masa berlaku instruksi presiden nomor 4 tahun 2022

 

Pada angka 8 (delapan), yang di instruksikan kepada Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) dikatakan, bahwa terkait penggunaan dana desa itu masih difokuskan untuk:

 

angka 8 BLT Dana Desa 2023

Gambar : Instruksi Presiden kepada Menteri Desa sesuai Inpres 4 Tahun 2022 (pribadi)

 

  1. Menyediakan dan mengelola data Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals) desa untuk penanganan kemiskinan ekstrem,
  2. Menetapkan prioritas penggunaan dana desa untuk Bantuan Langsung Tunai Desa dan program padat karya, dan
  3. Membina dan menggerakkan Badan Usaha Milik Desa dan Badan Usaha Milik Desa Bersama yang mengelola dana bergulir masyarakat miskin ekstrem serta unit usaha berkaitan ketahanan pangan nabati dan hewani.

 

 

Nah, itu artinya, bila berkaca pada Instruksi Presiden di atas, terkait apakah benar BLT Dana Desa Tahun 2023 akan dihapuskan ataupun tidak.

 

Menurut pendapatan saya pribadi, kemungkinan besar BLT Dana Desa 2023 akan tetap ada, dan tetap menjadi prioritas dana desa 2023 sebagaimana yang biasanya diatur dalam Permendesa PDTT selain penanganan kemiskinan ekstrem, padat karya tunai desa, dan juga program ketahanan pangan nabati dan hewani.