BLT Dana Desa Bisa Dihapus, Asal Syarat Begini…
Sesuai petunjuk dari Permendes 8 Tahun 2022, yang mengatur persoalan mengenai prioritas penggunaan dana desa 2023.
Disebutkan, bahwa salah satu arah dari prioritas dana desa, masih fokus pada pencapaian SDGs Desa yang pertama, yaitu: Desa Tanpa Kemiskinan, melalui bantuan langsung tunai yang diberikan kepada warga kategori miskin ekstrem.
Hal inipun sejalan dengan Instruksi Presiden (Inpres) yang memerintah 28 Kementerian/Lembaga dan juga seluruh Pemerintah Daerah untuk mempercepat penghapusan kemiskinan ektrem minimal 1 persen setiap tahunnya, atau 0 persen pada tahun 2024.
Akan tetapi, terkait besaran persentase pengganggaran BLT Dana Desa untuk tahun ini [2022], itu berbeda dengan penganggaran BLT Dana Desa di tahun depan [2023].
Bila tahun ini, kita tahu, bahwa Bantuan Langsung Tunai [BLT] itu dianggarkan minimal 40 persen dari pagu dana desa. Sedangkan tahun depan, sesuai petunjuk Permendesa, BLT boleh dianggarkan minimal 25 persen dari pagu dana desa.
Bahkan mengutip dari situs Kemendesa.go.id, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT), Abdul Halim Iskandar mengatakan, BLT Dana Desa bisa saja ditiadakan, asalkan sudah tidak ada lagi warga miskin ektrem di desa, tidak ada warga yang terdampak Covid19, serta desa tersebut sudah mencapai SDGs pertama.
“Itu artinya kalau memang di desanya pak Kades dan bu Kades sudah benar-benar tidak ada yang miskin ekstrim, tidak ada yang kena dampak Covid-19 maka BLT bisa ditiadakan. Tapi harus dibuktikan bahwa desanya sudah mencapai SDGs pertama, yakni Desa Tanpa Kemiskinan,” kata Gus Halim di Lebak, Banten, Kamis (1/12/2022).
Terkait hal itu, Gus Halim mengingatkan kepada kepala desa agar selalu mengupdate data berbasis SDGs Desa sebagai data mikro yang akan memotret arah pembangunan desa. Dengan demikian, penggunaan dana desa dapat mengacu pada data tersebut.