Kepala Desa! Sebelum 24 Mei 2020, Harap BLT Dana Desa Disalurkan

Kementrian Desa mengeluarkan instruksi langsung yang ditujukan kepada Kepala Desa agar segera menyalurkan BLT Dana Desa.

 

Instruktsi Menteri Desa tersebut, bernomor 1 Tahun 2020 tentang Percepatan Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa.

 

Sebelumnya, Menteri Desa pun telah menyurati Bupati yang daerahnya belum menyalurkan Dana Desa pada tanggal 13 Mei 2020.

 

Atau sebelum, instruksi ini ditanda tangani dan ditetapkan oleh Mendesa, Abdul Halim Iskandar, pada tanggal 15 Mei 2020 kemarin.

 

Ada dua persoalan, sebenarnya. Mengapa Menteri Desa, sampai mempertegas kembali tentang BLT DD 2020.

 

Walaupun, pada waktu yang lalu, Dirjen PPMD pun sudah mengeluarkan surat penegasan terkait BLT Dana Desa.

 

Pertama, karena baru ada sekitar 11 ribu desa yang baru mencairkan penyaluran BLT Dana Desa dari total 74.953 desa sampai  minggu pertama bulan Mei 2020 ini.

 

Kedua, lambatnya pencairan BLT Dana Desa, karena masih harus menunggu penetapan data penerima BLT Dana Desa dari Kabupaten.

 

Nah, untuk mengatasi kedua persoalan diatas tidak berlarut-larut, dan Pemerintah tidak dikatakan obral janji karena Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa tidak kunjung cair.

 

Maka Menteri Desa dalam hal ini, Abdul Halim Iskandar, menginstruksikan Kepala Desa dan juga Pemerintah Kabupaten agar segera memenuhi kedua poin dibawah ini.

 

  1. Kepala Desa agar dapat segera menyalurkan BLT Dana Desa sebelum tanggal 24 Mei 2020 atau sebelum lebaran.
  2. Pemerintah Kabupaten agar segera mengesahkan data penerima BLT Dana Desa yang dilaporkan oleh Kepala Desa.

 

Namun, apabila proses penyaluran tersebut, karena terhambat dalam proses verifikasi dan pengesahan yang dilakukan oleh pihak Kabupaten.

 

Maka Pemerintah Desa, dalam hal ini Kepala Desa, bisa langsung menyalurkan BLT Dana Desa tanpa harus menunggu pengesahan yang dilakukan oleh Bupati/Walikota.

 

Asalkan, penyerahan dokumen Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai ( BLT Dana Desa ) kepada Bupati/Walikota sudah melebihi 5 ( lima ) hari kerja.

 

Akan tetapi, jika akar persoalan keterlambatan tersebut berasal dari Desa.

 

Maka, Pemerintah Desa diminta agar segera dapat menyelesaikan dan BLT Dana Desa disalurkan sebelum tanggal 24 Mei 2020.

 

Lebih lanjut, mengenai isi lengkap Instruksi Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tentang Percepatan Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa.

 

Silahkan baca kutipan lengkapnya dibawah ini :

 

Kesatu : Menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa sebelum tanggal 24 Mei 2020.

 

Kedua : Desa langsung dapat menyalurkan BLT Dana Desa tanpa menunggu pengesahan apabila penyerahan dokumen Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai ( BLT Dana Desa ) kepada Bupati/Walikota sudah melebihi 5 ( lima ) hari kerja.

 

Ini screenshootnya :

 

Instruksi Menteri Desa Nomor 1 Tahun 2020

 

Kalau mau donwload filenya, silahkan ke link bawah ini.

 

Instruksi Menteri Desa 1 Tahun 2020

 

Itulah sedikit penjelasan mengenai Instruksi Mendes kepada Kepala Desa agar sebelum tanggal 24 Mei 2020 diharapkan BLT Dana Desa disalurkan kepada masyarakat yang terdampak corona.

 

Semoga bisa dipahami dan harapan masyarakat cepat terpenuhi.